Authentication
381x Tipe PDF Ukuran file 0.07 MB Source: 2009
Siaran Pers 27.08.09
Indonesia berpotensi mengurangi emisi karbon secara signifikan sampai
dengan tahun 2030 melalui serangkaian kebijakan yang tepat guna dan
dukungan internasional yang kuat
Jakarta (27 Agustus 2009) – Draf laporan kajian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesar 60%
sampai dengan tahun 2030, dengan kombinasi yang tepat antara kebijakan dalam negeri dan
dukungan internasional. Perubahan kebijakan dan kelembagaan di sektor kehutanan, pembangkitan
listrik dan transportasi, serta pengelolaan lahan gambut, merupakan peluang bagi Indonesia untuk
beralih ke jalur ekonomi yang lebih berkelanjutan, seiring dengan penggunaan energi, dan sumber
daya alam yang semakin efisien.
“Prioritas utama Pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian,
Indonesia mengakui adanya ancaman yang dihadapi semua bangsa dari pemanasan global, dan akan
mengupayakan pengurangan emisi dalam negeri sepanjang hal tersebut sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional, dan sesuai prinsip keadilan serta ketentuan UNFCCC,” ujar Rachmat Witoelar,
Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Harian DNPI.
Kajian DNPI ini melakukan analisa terhadap sumber-sumber emisi dan potensi pengurangan emisi di enam
sektor, dan memperhatikan pendapat lebih dari 150 pakar baik dari instansi pemerintah terkait, swasta dan
LSM dalam berbagai kelompok kerja sektoral. Kajian tersebut, yang diharapkan selesai di akhir tahun ini,
memperkirakan emisi gas rumah kaca tahunan pada tahun 2005 sebesar 2,3 Giga ton. Emisi tersebut akan
meningkat sekitar 3,6 Giga ton sampai dengan tahun 2030 apabila tidak terdapat perubahan dalam cara
pengelolaan di beberapa sektor, dengan demikian Indonesia akan tetap menjadi salah satu penghasil emisi
terbesar di dunia. Pemanasan global, yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca yang berlebihan, akan
menimbulkan berbagai risiko bagi generasi masa mendatang seperti meningkatnya polusi udara, hilangnya
keanekaragaman hayati, berubahnya pola hujan dan lebih seringnya banjir.
“Membangun dasar untuk perekonomian yang berkelanjutan akan membutuhkan biaya dan trade-offs, serta
memerlukan perubahan cara kelola sektor kehutanan, pilhan sumber energi pembangkitan listrik,
transportasi dan pertanian. Juga diperlukan kebijakan tata ruang dan tata guna lahan yang lebih efektif.
Seiring dengan berjalannya waktu, semua pengorbanan tersebut akan dikompensasi melalui manfaat yang
nyata dan signifikan bagi Indonesia baik secara domestik maupun internasional,” ungkap Agus Purnomo,
Kepala Sekretariat DNPI.
Tujuan kajian DNPI ini adalah untuk menganalisis dan menetapkan biaya kegiatan pengurangan (mitigasi)
gas rumah kaca yang dapat dilakukan oleh Indonesia. “Sementara Indonesia menjalankan strategi
pembangunan yang berkelanjutan, tindakan pengurangan emisi akan diatur berdasarkan prinsip-prinsip
tanggung jawab bersama namun berbeda kemampuan masing-masing (common but differentiated
responsibilities and respective capabilities- CBDR) yang ditetapkan di dalam UNFCCC,” Purnomo
menegaskan. “Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan diskusi tentang bagaimana Indonesia
menangani permasalahan perubahan iklim dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dengan mengambil pilihan yang lebih bersahabat dengan iklim pada beberapa sektor kunci – kehutanan,
semen, pertanian, transportasi dan bangunan – Indonesia berpeluang mengurangi gas rumah kaca sebesar
2,3 Giga ton sampai dengan tahun 2030 dan dengan demikian memberikan berbagai manfaat bagi
Indonesia seperti peningkatan kualitas hidup, ketersediaan energi yang lebih besar, kesempatan kerja baru
dan penurunan risiko ekonomi dan sosial dari pemanasan global.
Lahan gambut dan kehutanan merupakan sumber terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi dari
lahan gambut mencapai sekitar 45% dari keseluruhan emisi gas rumah kaca di Indonesia saat ini. Untuk
sektor kehutanan, emisinya mencapai lebih dari 35%. Potensi pengurangan emisi GRK yang paling besar
diperoleh dari upaya pengurangan laju perusakan hutan (deforestasi) dan melalui rehabilitasi lahan gambut
yang rusak. Apabila Indonesia dapat merealisasi secara penuh potensi tindakan pengurangan sebesar 2,3
Giga ton gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030, maka keseluruhan upaya tersebut setara dengan 5%
upaya mitigasi global yang diperlukan untuk mencegah pemanasan bumi melampaui dua derajat Celcius,
menurut IPCC (Panel Antar Pemerintah untuk Perubahan Iklim).
“Indonesia dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada solusi permasalahan global. Untuk dapat
merealisasikan peluang pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut, Indonesia perlu 1) secara aktif
mempengaruhi negosiasi internasional tentang pengurangan emisi yang terkait dengan sektor kehutanan
dan pengelolaan gambut berdasarkan prinsip CBDR, 2) mengembangkan strategi Perubahan Iklim di dalam
negeri yang handal, dan 3) meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan peluang perubahan iklim,”
ungkap Rachmat Witoelar.
Tentang DNPI
Pada bulan Juli 2008, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan
Presiden No.46/2008, sebagai dasar hukum pembentukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) atau
National Council on Climate Change (NCCC). Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: Agus
/ 0811999462 atau Amanda Katili di akniode@menlh.go.id /
Purnomo di apurnomo@menlh.go.id
0811972143.
no reviews yet
Please Login to review.