Authentication
BLOCK BOOK
HUKUM LINGKUNGAN
Kode Mata Kuliah : KH 335
PENYUSUN :
PROF. DR. I MADE ARYA UTAMA, SH.MH
PUTU GDE ARYA SUMERTAYASA, SH.MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2008
1
Pertemuan I
Pendahuluan
Bahwa lingkungan hidup adalah sesuatu karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan
manusia sebagai salah satu pendukung dari lingkungan maka dalam pemanfaatan
lingkungan oleh manusia sebagai perwujudan Pasal 33 (3) UUD 1945 maka dibentuklah
Undangundang Nomer 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pertanyaanpertanyaan:
1. Apakah yang dimaksud dengan Pengelolaan lingkungan hidup ?
2. Siapakah yang berhak melakukan pengaturan pengelolaan lingkungan?
3. Apakah akibat yang ditimbulkan oleh pengelolaan lingkungan yang berlebihan?
4. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah enam jenis sebutkan.
5. Rangkaian fungsi lingkungan lestari,meliputi daya dukung dan daya tampung,
jelaskan.
Literatur:
1. Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia.
2. Sudharto, P Hadi, 2002 Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan PerundangUndangan :
1. UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997
2. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999
3. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990
2
Pertemuan II
Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat
Seseorang merasakan terganggu kehidupannya akibat adanya kegiatan di sekitar
tempat tinggalnya (pabrik ) oleh investor asing. Bagaimanalkah orang yang terkena dampak
bersikap ?
Pertanyaanpertanyaan :
1. Dapatkah seseorang melakukan gugatan lingkungan ?
2. Bagaimanakah proses pengajuan gugatan lingkungan ?
3. Apakah yang menjadi dasar gugatan dan apakah yang menjadi persyaratan gugatan
lingkungan ?
Literatur:
1. Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia.
2. Suparta Wijoyo, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Peraturan PerundangUndangan :
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999
6. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960
Pertemuan III
Kewenangan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tuan Felix berkebangsaan Amerika ingin menanamkan modal di Indonesia yakni
mendirikan hotel bintang tiga. Kemanakah dia harus mengurus perizinannya ?
Pertanyaanpertanyaan:
1. Bolehkah orang asing memanfaatkan sumber daya alam ?
2. Menjadi kewenangan pemerintah siapa dalam konsep menguasai sumber daya alam
3. Apa yang menjadi ukuran/pembatas pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan
Literatur:
Sudharto P Adi, 2002 Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan
Kusuma Atmadja, Mochtar, 1974, Pengaturan HukumMasalah Lingkungan Hidup
Manusia, beberapa pikiran dan Saran
Peraturan Perundangundangan:
Undangundang Nomor 5 Tahun 1960
Undangundang Nomor 1 Tahun 1967
UndangUndang Nomor 6 Tahun 1968
UndangUndang Nomor 23 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
no reviews yet
Please Login to review.