Authentication
1. Identifikasi Mata Kuliah WHI 7269 : PENALARAN DAN ARGUMENTASI HUKUM Tim Pengajar : Prof.Dr. I Dewa Gede Atmadja,SH.,MS. Prof.Dr. I Made Subawa,SH,MS. Prof.Dr. R.A. Retno Murni,SH,MH. Prof. Dr. I Wayan Suandi, Drs.,SH.,M.Hum. I Gusti Ayu Putri Kartika,SH,MH. I Wayan Novy Purwanto, SH.,M.Kn Status Mata Kuliah : Wajib Institusional (Fakultas) SKS : 2 2. Diskripsi Mata Kuliah Substansi mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum mencakup pengertian ilmu hukum, logika, bahasa, penafsiran hukum (interpretasi), konstruksi hukum dan kesesatan. Dalam pengertian ilmu hukum akan diuraikan secara gramatikanya yaitu meliputi pengertian dari kata ilmu dan kata hukum termasuk karakter ilmu hukum itu sendiri. Kemudian logika menjelaskan tentang cara berpikir lurus untuk mencapai suatu kebenaran dalam hukum. Bahasa yang digunakan disini yaitu bahasa hukum dan/atau bahasa undang-undang. Dalam penafsiran hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam penasiran antara lain penafsiran gramatika, penafsiran autentik, penafsiran sosiologis dan lain-lain. Penafsiran ini dilakukan apabila oleh hakim pengadilan dalam menangani suatu perkara ditemukan adanya norma kabur, sedangkan dalam konflik norma hukum, hakim dapat menggunakan salah satu dari beberapa asas yaitu asas lex specialis derogat legi generali, asas lex superior derogat legi priori dan lex posterior derogat legi inferiori. Kemudian apabila terjadi kekosongan norma maka hakim dapat melakukan konstruksi hukum, hakim 1 pengadilan dapat menempuh beberapa metode untuk menemukan hukum yaitu dengan argumentum a contrario, argumentum per analogiam dan penghalusan hukum dan jika terjadi kesesatan dilakukan dengan beberapa metode. Pengkajian dalam penalaran hukum ini selain mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam menangani suatu perkara apabila hukumnya tidak ada maka hakim dapat menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 3. Tujuan Mata Kuliah Adapun tujuan dari mata kuliah ini yaitu mahasiswa diharapkan memahami karakter ilmu hukum, logika hukum, bahasa hukum, penafsiran hukum (interpretasi), konstruksi hukum dan kesesatan dalam hukum. Kemudian setelah memahami hal tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat melakukan pengkajian terhadap hukum yang berlaku melalui kasus-kasus dan fenomena hukum dalam masyarakat dengan menggunakan metode-metode tersebut. 4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran Metode perkuliahan adalah Problem Base Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah belajar (learning) bukan mengajar (teaching). Strategi pembelajaran : Kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk ujian tengah semester dan satu kali pertemuan untuk ujian akhir semester. Jadi jumlah seluruh pertemuan sebanyak 14 kali. 2 Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial. Dalam mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum direncanakan : - Perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan yaitu pertemuan ke-1, ke-3, ke-5, ke-7, ke-9 dan ke-11. - Tutorial enam kali pertemuan yaitu pertemuan ke-2, ke-4, ke-6, ke-8, ke-10, dan ke-12. Strategi Perkuliahan, Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media, seperti white board, power point, dan sebagainya serta penyiapan bahan- bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau diakses oleh majasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri mencari bahan/materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dalam block book. Teknik perkuliahan : - Pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial. - Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task, dan problem task). Sebagai bagian dari self study (20 jam per minggu) untuk kemudian berdiskusi di kelas tutorial presentasi power point. - Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan : a. Menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial. b. Mempresentasikan tugas tutorial. 3 5. Ujian dan Penilaian a. Ujian. Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). b. Penilaian. Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai dengan buku pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2009 yaitu : (UTS + TT) + (2 x UAS) NA= 2 3 NA : Nilai Akhir UTS: Ujian Tengah Semester UAS: Ujian Akhir Semester Skala Nilai Keterangan Dengan Skala Nilai Huruf Angka 0 – 10 0 – 100 A 4 8,0 – 10,0 80 – 100 B+ 3,5 7,0 – 7,9 70 – 79 B 3 6,5 – 6,9 65 – 69 C+ 2,5 6,0 – 6,4 60 – 64 C 2 5,5 – 5,9 55 – 59 D+ 1,5 5,0 – 5,4 50 – 54 D 1 4,0 – 4,9 40 – 49 E 0 0,0 – 3,9 0 – 39 4
no reviews yet
Please Login to review.