jagomart
digital resources
picture1_Perbup Gk Nomor 58 Tahun 2021


 127x       Filetype PDF       File size 0.50 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup Gk Nomor 58 Tahun 2021
58 tahun 2021 peraturan bupati gunungkidul nomor 58 tahun 2021 tentang perubahan keempat  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                                                                                                                 
                                                                                 BERITA DAERAH 
                                                                      KABUPATEN GUNUNGKIDUL 
                                                               DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 
                                              ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) 
                       Nomor : 58                                                                                                                   Tahun 2021 
                                                                                                  
                                                              PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL 
                                                                          NOMOR 58 TAHUN 2021 
                                                                                        TENTANG 
                                  PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL 
                                                                          NOMOR 79 TAHUN 2020 
                                                                                        TENTANG 
                                                             STANDAR HARGA BARANG DAN JASA 
                                                                          TAHUN ANGGARAN 2021 
                                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
                                                                          BUPATI GUNUNGKIDUL, 
                       Menimbang                   :    a.  bahwa  standar  harga  barang  dan  jasa  tahun  anggaran 
                                                               2021  telah  ditetapkan  dengan  Peraturan  Bupati 
                                                               Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 sebagaimana telah 
                                                               diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Bupati  Gunungkidul 
                                                               Nomor 35 Tahun 2021;  
                                                        b.  bahwa  berdasarkan  hasil  analisis  dan  evaluasi,  maka 
                                                               Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a 
                                                               perlu diubah dan disesuaikan untuk keempat kalinya; 
                                                        c.     bahwa               berdasarkan                    pertimbangan                      sebagaimana 
                                                               dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
                                                               Peraturan  Bupati  tentang  Perubahan  Keempat  atas 
                                                               Peraturan  Bupati  Gunungkidul  Nomor  79  Tahun  2020 
                                                               tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 
                                                               2021; 
                                                                
                       Mengingat                   :    1. Undang-Undang                         Nomor  15  Tahun  1950  tentang 
                                                             Pembentukan                       Daerah-daerah                        Kabupaten                    dalam 
                                                             Lingkungan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Berita  Negara 
                                                             Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 
                                                        2. Undang-Undang                         Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                                             Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republlik 
                                                             Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran 
                                                             Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah 
                                                             diubah  terakhir  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020 
                                                             tentang Cipta Kerja  (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                                             Tahun  2020  Nomor  245  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                                             Republik Indonesia Nomor 6573); 
                                                        3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1950  tentang 
                                                             Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 
                                                             Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-
                                                             Daerah  Kabupaten  dalam  Lingkungan  Propinsi  Jawa 
                                                             Timur,  Jawa  Tengah,  Jawa  Barat  dan  Daerah  Istimewa 
                                                             Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 
                                                             Nomor 59); 
                                                        4. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar 
                                                             Harga  Satuan  Regional  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                             Indonesia Tahun 2020 nomor 57); 
                                                        5. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  19  Tahun  2016 
                                                             tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita 
                                                             Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57); 
                                                        6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 
                                                             2016  tentang  Urusan  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran 
                                                             Daerah  Kabupaten  Gunungkidul  Tahun  2016  Nomor  6, 
                                                             Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Gunungkidul 
                                                             Nomor 15); 
                                                        7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 
                                                             2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran 
                                                             Daerah  Kabupaten  Gunungkidul  Tahun  2018  Nomor  6, 
                                                             Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Gunungkidul 
                                                             Nomor 43); 
                                                              
                                                              
                                                        8. Peraturan  Bupati  Gunungkidul  Nomor  79  Tahun  2020 
                                                             tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 
                                                             2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 
                                                             Nomor  79)  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan 
                                                             Peraturan  Bupati  Gunungkidul  Nomor  35  Tahun  2021 
                                                             tentang            Perubahan  Ketiga  atas  Peraturan  Bupati 
                                                             Gunungkidul  Nomor  79  Tahun  2020  tentang  Standar 
                                                             Harga  Barang  dan  Jasa  Tahun  Anggaran  2021    (Berita 
                                                             Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 35); 
                                                                                  MEMUTUSKAN : 
                       Menetapkan                  :    PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS 
                                                        PERATURAN  BUPATI  GUNUNGKIDUL  NOMOR  79  TAHUN 
                                                        2020  TENTANG  STANDAR  HARGA  BARANG  DAN  JASA 
                                                        TAHUN ANGGARAN 2021. 
                                                                                           Pasal I 
                       Mengubah untuk keempat kalinya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 
                       Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 
                       (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 79) sebagaimana 
                       telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 
                       2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 
                       Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021  
                       (Berita  Daerah  Kabupaten  Gunungkidul  Tahun  2021  Nomor  35)  sebagai 
                       berikut: 
                       1.  Huruf  B.  JASA  (Sudah  Termasuk  Pajak)  Angka  1.8.  TIM  YANG 
                              DIAMANATKAN  OLEH  PEMERINTAH  PUSAT  diubah  sehingga  menjadi 
                              sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 
                       2.  Huruf  B.  JASA  (Sudah  Termasuk  Pajak)  Angka  5.  BIAYA  PERJALANAN 
                              DINAS diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 
                       3.  Huruf               B.        JASA           (Sudah              Termasuk                Pajak)            Angka            8.        UANG 
                              TRANSPORT/UANG  SAKU  diubah  sehingga  menjadi  sebagaimana 
                              tercantum dalam Lampiran; 
                       4.  Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 46 HONORARIUM FORUM 
                              KOORDINASI  PIMPINAN  DAERAH  (FORKOMPIMDA)  diubah  sehingga 
                              menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 
                        
                         Pasal II 
       Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
       Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
       Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten 
       Gunungkidul. 
        
                               Ditetapkan di Wonosari 
                               pada tanggal 4 Oktober 2021 
                               BUPATI GUNUNGKIDUL, 
                                         ttd 
                                      SUNARYANTA 
       Diundangkan di Wonosari 
       pada tanggal 4 Oktober 2021 
            SEKRETARIS DAERAH 
       KABUPATEN GUNUNGKIDUL, 
             ttd 
       DRAJAD RUSWANDONO 
        
       BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 NOMOR 58 
        
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Berita daerah kabupaten gunungkidul istimewa yogyakarta resmi pemerintah nomor tahun peraturan bupati tentang perubahan keempat atas standar harga barang dan jasa anggaran dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa telah ditetapkan sebagaimana diubah terakhir b berdasarkan hasil analisis evaluasi maka dimaksud dalam huruf perlu disesuaikan untuk kalinya c pertimbangan menetapkan mengingat undang pembentukan lingkungan negara republik indonesia pemerintahan lembaran republlik tambahan cipta kerja penetapan mulai berlakunya dari hal propinsi jawa timur tengah barat presiden satuan regional menteri negeri pedoman pengelolaan milik urusan ketiga memutuskan pasal i mengubah sebagai berikut...

no reviews yet
Please Login to review.