jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 11 | Anggaran Dasar Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma


 419x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Presentasi Usaha 11 | Anggaran Dasar Ikatan Orang Tua Mahasiswa Ikoma
anggaran dasar ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi unair ikoma ff unair pasal 1 nama waktu dan kedudukan ayat 1 perhimpunan ini bernama ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi unair disingkat  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 30 Nov 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       
       
       
      IKATAN ORANG TUA MAHASISWA
      FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
       
                                      ANGGARAN DASAR
                       IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR
                                      IKOMA – FF. UNAIR
       
       
                                           PASAL 1
                                      Nama, waktu dan kedudukan
       
      Ayat (1). Perhimpunan ini bernama IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR disingkat dengan IKOMA FF. UNAIR
      , didirikan pada tanggal 12 Juli 1985 untuk waktu yang tidak terbatas.
      Ayat (2). Ikatan ini berkedudukan di Surabaya, domisili Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
       
       
                                           PASAL 2
                                            A s a s
      Iikatan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair berazaskan : PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945
       
       
                                           PASAL 3
                                           T u j u a n
       
      Tujuan IKOMA F.F. UNAIR adalah :
      Membantu F.F. UNAIR dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan apoteker pada khususnya dan pengembangan
      bidang
      kefarmasian pada umumnya.
      Menciptakan kehidupan gotong-royong dalam “Civitas Academica” F.F. UNAIR pada khususnya dan Keluarga Universitas Airlangga pada umumnya.
       
       
                                           PASAL 4
                                           U s a h a
       
      Usaha Ikoma F.F. UNAIR adalah :
      Menghimpun tenaga, pemikiran dan dana yang diperlukan untuk membantu pengembangan dan pembinaan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
      Membentuk Badan-Badan tetap dan/atau tidak tetap untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang diperlukan.
      Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk meningkatkan, pemikiran guna pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
      Usaha-usaha
      lain yang sah dan bermanfaat bagi pendidikan sarjana farmasi/apoteker dan pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya.
       
       

     
                                 PASAL 5
                                Keanggotaan
     
    Ayat (1). Yang menajdi anggota Ikatan ini adalah orang tua Mahasiswa F.F. UNAIR, yaitu Ayah atau Ibu atau Walinya.
    Ayat (2). Dapat pula menjadi anggota Ikatan ialah mereka yang menaruh minat dan perhatian terhadap pembinaan dan 
    Pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
     
     
                                 PASAL 6
                               Perhendaharaan
     
    Harta benda dan kekayaan Ikatan diperoleh dari :
    Uang pangkal
    Uang iuran, tetap atau tidak tetap
    Uang sumbangan/donasi, tetap atau tidak tetap
    Hasil-hasil usaha yang sah.
     
     
     
     
     
                                 PASAL 7
                                 R a p a t
     
    Ayat (1). Rapat anggota diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, sedang keputusan rapat diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
    Ayat (2) Rapat anggota merupakan forum tertinggi, sedang keputusan-keputusannya merupakan kebijaksanaan, pedoman dan garis-garis besar yang
    harus diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan.
     
                                 PASAL 8
                                P e n g u r u s
     
    Ayat (1). Pengurus Ikatan terdiri dari : Ketua, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Pembantu-Pembantu.
    Ayat (2). Pengurus dapat dilengkapi dengan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
    Ayat (3). Anggota Pengurus dipiih dan diangkat oleh rapat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
     
     
                                 PASAL 9
                             Perubahan Anggaran Dasar
     
    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
     
     
                                PASAL 10
                                Pembubaran
     

     
    Ikatan ini dapat dibubarkan hanya oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk pembubaran.
     
     
                                PASAL 11
                                 Penutup
     
    Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
     
     
    Ditetapkan di : Surabaya
    Pada Tanggal : 12 Juli 1985
    Fakultas Farmasi Unair Surabaya
     
    K e t u a, Sekretaris I,
     
    Ttd. Ttd.
     
     
    Letkol czi. Purn. R. Soejono dr. H. Lukman Siregar
     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ikatan orang tua mahasiswa fakultas farmasi universitas airlangga anggaran dasar unair ikoma ff pasal nama waktu dan kedudukan ayat perhimpunan ini bernama disingkat dengan didirikan pada tanggal juli untuk yang tidak terbatas berkedudukan di surabaya domisili a s iikatan berazaskan pancasila undang t u j n tujuan f adalah membantu dalam usaha pembinaan pengembangan pendidikan apoteker khususnya bidang kefarmasian umumnya menciptakan kehidupan gotong royong civitas academica keluarga h menghimpun tenaga pemikiran dana diperlukan sarjana membentuk badan tetap atau menyelenggarakan pertemuan meningkatkan guna lain sah bermanfaat bagi keanggotaan menajdi anggota yaitu ayah ibu walinya dapat pula menjadi ialah mereka menaruh minat perhatian terhadap perhendaharaan harta benda kekayaan diperoleh dari uang pangkal iuran sumbangan donasi hasil r p rapat diadakan sedikit dikitnya sekali setahun sedang keputusan diusahakan atas musyawarah mufakat merupakan forum tertinggi keputusannya kebijaksa...

no reviews yet
Please Login to review.