Authentication
541x Tipe DOCX Ukuran file 0.88 MB Source: maguan-rembang.desa.id
Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Desa Maguan
KEPALA DESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI
KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA MAGUAN
NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MAGUAN
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,
bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa, bahwa BUM Desa atau sebutan yang telah ada
sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap dapat menjalankan
kegiatannya dan diwajibkan melakukan penyesuaian dengan
ketentuan Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan
Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
e. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pendapatan asli Desa serta perekonomian Desa yang kuat
dan mandiri, melalui usaha dan pengelolaan potensi serta
kekayaan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes);
f. Bahwa Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa sebagaimana dimaksud huruf (a), diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sabagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di kabupaten Rembang.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAGUAN
Dan
KEPALA DESA MAGUAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA MAGUAN. KECAMATAN KALIORI KABUPATEN
REMBANG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
no reviews yet
Please Login to review.