Authentication
571x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: sinanggul.desa.id
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU
DESA SINANGGUL TAHUN 2018
NOMOR 1 TAHUN 2018
T E N T A N G
PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU
TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU
DESA SINANGGUL
DESA SINANGGUL TAHUN 2018
KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA
Alamat: Jln. Jepara - Bangsri Km 08 Sinanggul Mlonggo Jepara 59452
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU DESA SINANGGUL,
Menimbang : Bahwa dari hasil rapat Kerja Panitia Pemilihan
Petinggi Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018
tentang Tata tertib pelaksanaan Pemilihan Petinggi
Antar Waktu Desa Sinanggul Tahun 2018 maka
untuk kelancaran Pelaksanaannya perlu ditetapkan
Tata Tertib Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa
Sinanggul Tahun 2018 dengan Surat Keputusan.
Mengingat : a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun
2005 tentang tata cara Pencalonan, pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Petinggi;
b. Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara
Nomor 22 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara
Pemilihan dan Pelantikan Petinggi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Tata Tertib Pemilihan Petinggi Antar Waktu Desa
Sinanggul Tahun 2018 sebagai mana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Sinanggul
Pada tanggal: 2 Juli 2018
PANITIA PEMILIHAN PETINGGI
ANTAR WAKTU
DESA SINANGGUL TAHUN 2018
KETUA
Lampiran : Keputusan Panitia
Pemilihan Petinggi Antar
Waktu Desa Sinanggul
SULISTIYONO
Tahun 2018
Nomor : 1
Tahun : 2018
Tentang : Tata Tertib Pemilihan
Petinggi Antar Waktu
TATA TERTIB PEMILIHAN PETINGGI ANTAR WAKTU
DESA SINANGGUL TAHUN 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
no reviews yet
Please Login to review.