Authentication
275x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: www.desaaikmelutara.web.id
BAB I PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional yang berada di kabupaten, maka sebuah desa diharuskan membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai tolok ukur keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Desa dalam satu tahun. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dimaksudkan agar kebijakan Pemerintah Desa Aikmel Utara menjadi lebih terarah dan runtut sehingga semua yang dilakukan Pemerintah Desa Aikmel Utara dalam akhir tahun bisa dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aikmel Utara. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun merupakan penjabaran kinerja Pemerintah Desa selama periode 1 (satu) tahun yang memuat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan LPPD Aikmel Utara 1 Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sekaligus melaporkan capaian kegiatan pembangunan selama 1 (satu) tahun, prestasi yang dicapai, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). 1.1. DASAR HUKUM Keberadaan secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai berikut: ”Desa adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pengamalan terhadap UUD 1945 khususnya pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa : 1. Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang 2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidupdan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara LPPD Aikmel Utara 2 Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pengertian diatas dapat ditarik ciri desa secara umum, yaitu : a) Desa umumnya terletak di atau sangat dekat pusat wilayah usaha tani (sudut pandang ekonomi); b) Dalm wilayah itu perekonomian merupakan kegiatan ekonomi domianan c) Faktor-faktor penguasaan tanah/geografik menentukan corak kehidupan masyarakat, d) Tidak seperti dikota ataupun kota besar yang penduduknya sebagian besar merupakan pendatang populasi penduduk desa lebih bersifat ”terganti oleh dirinya” e) Kontrol sosial lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka f) Mempunyai tingkat hegemonitas yang relatif tinggi dan ikatan sosial yang relatif lebih ketat daripada kota. Dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari visi dan misi desa yang telah disepakati bersama serta dalam koridor peraturan perundang-undangan antara lain : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tetang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia LPPD Aikmel Utara 3 Nomor 4048); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaiman diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5694); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah ; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia LPPD Aikmel Utara 4
no reviews yet
Please Login to review.