Authentication
307x Tipe DOCX Ukuran file 1.51 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
BAB I
A. Latar Belakang
Untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan ditempuh
melalui misi sebagai berikut : Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good
governance) merupakan prasyarat untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan
mencapai tujuan serta cita-cita bangsa negara. Untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dikembangkan suatu sistem
pertanggungjawaban penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN menyatakan akuntabilitas
sebagai salah satu asas umum dalam penyelenggaraan negara. Azas
akuntabilitas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia
Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat
melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan
perlindungan finansial dan pemeratan pelayanan kesehatan. Sasaran pokok RPJMN
2015-2019 adalah: (1) meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak; (2)
meningkatnya pengendalian penyakit; (3) meningkatnya akses dan mutu pelayanan
kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan
perbatasan; (4) meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu
Indonesia Sehat dan kualitas pengelolaan SJSN Kesehatan, (5) terpenuhinya
kebutuhan tenaga kesehatan, obat dan vaksin; serta (6) meningkatkan responsivitas
sistem kesehatan.
Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma
sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional: 1) pilar
paradigma sehat di lakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam
pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2)
penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses
pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan
1
kesehatan, menggunakan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis
risiko.
Pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan dan kewenangan dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas
tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan laporan kinerja.
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi
yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan
anggaran. Penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi
serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Informasi yang diharapkan dari Laporan Kinerja adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang dilakukan secara efesien, efektif dan responsif terhadap
masyarakat, sehingga menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang
berkepentingan serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi
suatu lembaga. Laporan kinerja ini akan memberikan gambaran pencapaian
kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 beserta dengan hasil
capaian indikator kinerja dari masing-masing Program yang ada di lingkungan
Satuan Kerja Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Maluku
Utara (289000) di tahun 2019.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara
Satker Pembinaan Kesehatan Masyarakat (289000) merupakan bentuk
pertanggungjawaban kinerja pada tahun 2019 dalam mencapai target dan
sasaran program seperti yang tertuang dalam rencana strategis, dan
ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Utara oleh pejabat yang bertanggungjawab.
C. Visi, Misi dan Strategi Organisasi
Visi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara 2014-2019 adalah “ Dari Desa Kita
Wujudkan Masyarakat Maluku Utara yang Mandiri untuk Hidup Sehat dan
Berkeadilan” dengan penjelasan sebagai berikut : Sehat, adalah terwujudnya
masyarakat untuk hidup sehat, memperoleh akses atas sumber daya kesehatan, dan
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau; Mandiri,
adalah terwujudnya masyarakat mandiri untuk hidup sehat, melalui upaya
2
pencegahan; Berkeadilan, adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang adil dan
merata di Provinsi Maluku Utara.
Menggerakkan Pembangunan Daerah Berwawasan Kesehatan
Mendorong Kemandirian Masyarakat Untuk Berperilaku Hidup Bersih
dan Sehat.
Memelihara dan Meningkatkan Kapasitas Insitusi dan Pelayanan
Kesehatan yang Profesional, Merata, Terjangkau dan
Berkesinambungan.
Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga dan
Masyarakat beserta Lingkungannya
Sasaran
Sasaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah tercapainya kebutuhan
dasar masyarakat termasuk di dalamnya kebutuhan kesehatan yang merupakan hak azasi
manusia yang meliputi meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan
kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Strategi
a. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat
b. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas
c. Meningkatkan system surveilans, monitoring dan informasi kesehatan
d. Meningkatkan pembiayaan kesehatan
Indikator Kinerja
Indikator kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara satker 289000 yaitu
terdapat 30 indikator dari 6 program/kegiatan.
D. Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang sebagaimana tertuang pada Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Maluku Utara.
Dalam aspek strategi, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara adalah perangkat
teknis membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan wajib bidang
kesehatan yang mempunyai tugas dan kewenangan diatur berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor. 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
3
Tugas dan Fungsi :
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan dekonsentrasi dan desentralisasi
dibidang kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
kesehatan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
d. Pembinaan pelaksanaan tugas pada unit pelaksana teknis dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Kewenangan :
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut diatas, Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Utara mempunyai kewenangan :
a. Menyusun rencana program/kegiatan tahunan bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan pelayanan umum bidang kesehatan
Susunan Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2009
tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku Utara mempunyai Stuktur Organisasi dengan susunan sebagai
berikut:
1. Sekretariat, terdiri atas : subag umum dan perlengkapan, suabg perencanaan
dan program dan subag keuangan dan asset
2. Bidang Pelayanan kesehatan, tediri atas: seksi pelayanan kesehatan primer,
seksi pelayanan kesehatan rujukan dan seksi kesehatan tradisonal dan
komunitas
3. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas: seksi kesehatan keluarga dan gizi,
seksi kesehatan lingkungan dan kesehatan olahraga, dan seksi promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
4. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, terdiri atas seksi
penecegahan dan penanggulangan penyakit menular, seksi imunisasi dan
surveilans, dan seksi pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular
dan kesehatan jiwa
4
no reviews yet
Please Login to review.