Authentication
INFORMASI JABATAN
4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
A Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan
. Kepegawaian
B Unit Kerja : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
.
(Ess. IV)
C Unit Kerja : Sekretariat
.
(Ess. III)
D Unit Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja
.
(Ess. II)
E Nama Pemangku : Iyas S.Sos
.
Jabatan
F. Jabatan Atasan : Sekretaris
Langsung
G Tugas Pokok Jabatan :
.
Melaksanakan tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan
pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Satuan.
H Uraian Tugas Jabatan :
.
a. merencanakan program kerja berdasarkan tugas dan fungsi
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menentukan sasaran kerja Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
c. membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing;
d. memonitoring dan evaluasi kinerja Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
e. melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
f. melaksanakan pengelolaan administrasi urusan rumah
tangga;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi surat-menyurat,
kearsipan dan perjalanan dinas;
h. melaksanakan pengelolaan administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan;
i. melaksanakan pengelolaan barang atau jasa serta sarana
dan prasarana Satuan;
j. memberikan petunjuk teknis secara rinci dan jelas mengenai
tugas yang akan dilaksanakan oleh bawahan;
k. memeriksa hasil pelaksanaan tugas agar dapat diperoleh
hasil kerja yang tepat dan akurat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
l. melaksanakan tugas-tugas koordinasi Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
m. menyiapkan materi hukum dan ketatalaksanaan;
n. menyiapkan bahan dan menyusun konsep petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk teknis Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
o. melaksanakan pengelolaan pendataan pegawai, penertiban
berkas pegawai dan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
(DUK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
p. melaksanakan pengurusan administrasi pembuatan
pengajuan surat kenaikan gaji berkala dan surat ijin/Cuti
pegawai;
q. melaksanakan pengelolaan admininistrasi pengajuan
peningkatan status PNS, kenaikan pangkat dan pensiun
pegawai;
r. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan peserta pendidikan
dan latihan dan Ujian Dinas;
s. Melaksanakan pengelolaan administrasi kesejahteraan
pegawai dan tunjangan PNS;
t. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan
pembuatan kartu Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN), Kartu
Pegawai (Karpeg), Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU) dan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
u. melaksanakan pengelolaan administrasi pengajuan
permohonan pindah/alih tugas pegawai;
v. melaksanakan pengelolaan pengendalian dan
pertanggungjawaban administrasi umum dan kepegawaian;
w. melaksanakan pengkajian alternatif pemecahan masalah atas konsep
atau naskah dinas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan
kebijakan teknis pimpinan;
x. memaraf atau menandatangani konsep atau naskah dinas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
y. memberikan bimbingan dan motivasi kepada bawahan dalam
pencapaian kinerja yang optimal;
z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis dan lisan
kepada Sekretaris; dan
aa.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi.
G. Bahan Kerja : a. Peraturan;
b. Disposisi Pimpinan;
c. Surat Keputusan;
d. File Pegawai;
e. Data Pegawai;
f. Laporan Hasil Pengadaan
Barang/Jasa.
H Perangkat/Alat Kerja : a. Alat Tulis Kantor;
.
b. Komputer;
c. Printer.
I. Hasil Kerja :
1. DP 3;
2. Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
3. SPTKG (Berkala);
4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
5. RKBMD;
6. RKPBMD;
7. RKBMDP;
8. RKPBMDP;
9. KIB A, KIB B, KIB C, KIB E;
10. KIR;
11. Stock Opname Barang Persediaan;
12. Laporan Bulanan, Triwulanan, Semester dan Tahunan;
13. Daftar Mutasi Barang Tahunan;
14. Rencana Umum Pengadaan;
15. Dokumen Pengadaan Barang;
16. Dokumen Pengadaan Barang;
17. Jurnal Arsip;
18. Program Kerja;
J. Tanggung Jawab :
- Meningkatkan kesejahteraan pegawai, merencanakan kegiatan,
memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing bawahan dan
membuat laporan
K. Wewenang :
- Merencanakan kegiatan, memberi petunjuk kepada
bawahannya, membagi tugas sesuai tugas dan fungsi sub
bagian umum dan kepegawaian, membimbing dan membina
bawahannya serta memberikan peringatan dan sanksi kepada
bawahannya yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
L. Nama Jabatan yang
berada dibawah
no reviews yet
Please Login to review.