Authentication
376x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: klinikhukum.gorontalokota.go.id
1
PROVINSI GORONTALO
KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
NOMOR : /17/ /2017
TENTANG
NARASUMBER/TENAGA AHLI
PENDAMPINGAN KEGIATAN PENGADAAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN
DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO
TAHUN 2017
WALIKOTA GORONTALO,
Menimbang : 1. Bahwa guna memenuhi penyediaan sarana dan prasarana
dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo perlu
dilakukan pendampingan kegiatan oleh
narasumber/tenaga ahli khususnya yang berkaitan dengan
penerapan peraturan perundang undangan
2. Bahwa personil narasumber/tenaga ahli yang namanya
tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu
dan memenuhi syarat untuk ditetapkan pendamping
kegiatan pengadaan sarana prasarana dilingkungan dinas
pendidikan Kota Gorontalo;
3. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b diatas
perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kota
Gorontalo.
Mengigat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4247 );
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864 );
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 );
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2012;
12.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah
Dasar/sekolah Dasar Luar Biasa
16.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasih Khusus Fisik.
17.Surat Keputusan Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Kota
Gorontalo Nomor : KEP-31/R.5.11/Cp.2/09/2017
Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah
dan Pembangunan Daerah (TP4D) Tahun 2017 Pada Dinas
Pendidikan Kota Gorontalo. Tanggal 14 September 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Narasumber/Tenaga Ahli Pendampingan
Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan
Dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun 2017
yang namanya tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Narasumber/Tenaga Ahli yang ditunjuk sebagaimana
tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas
mendampingi Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dalam
pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana prasarana
pendidikan;
KETIGA : Narasumber/Tenaga Ahli diberikan honorarium setiap
bulan
4
KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan
ini, dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas Pendidikan Kota Gorontalo Tahun Anggaran
2017;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak Bulan September dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.-
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada tanggal : 2017
WALIKOTA GORONTALO
MARTHEN A. TAHA
Tembusan:
1. Yth. Kepala Inspektorat Daerah Kota Gorontalo
2. Yang Bersangkutan
3. Arsip
LAMPIRAN
KEPUTUSAN WALIKOTA GORONTALO
no reviews yet
Please Login to review.