Authentication
427x Tipe DOC Ukuran file 0.27 MB Source: www.lsp-lhl.com
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
LINGKUNGAN HIDUP LESTARI
Ruko Grand Centro Bintaro Blok A No. 23
Jl. Kodam Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12320
Telp : 021-27657084 Fax : 021-27657084
e-mail: marketing@lsp- lhl .com | website: lsp-LHL.com
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI
PETUGAS PENGAMBIL CONTOH UJI
Skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Uji adalah skema sertifikasi yang
dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup
Lestari dan selanjutnya disebut LSP-LHL, untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi kerja di LSP-LHL. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang
Penentapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa profesional,
Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji
Teknis Pada Jabatan Pengambil Contoh Uji Air; dan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Tahun 2018 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi
Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP-LHL dan memastikan
kompetensi pada jabatan Petugas Pengambil Contoh Uji.
Disahkan tanggal: 04 Januari 2021
Ir Zaherunaja, M.Si Ir. Nurul Jannah, MM., PhD
Direktur LSP-LHL Komite Skema LSP-LHL
Nomor Dokumen : LSP-LHL/SS-PCU/8
√ Terkendali
Nomor Salinan : 1
Status Distribusi : Tidak Terkendali
1. LATAR BELAKANG
1.1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi
yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan
pengalaman kerja dan pemenuhan perundangan yang menyatakan
kewajiban memiliki sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji untuk bidang
pengambilan contoh Uji Air maka disusun skema sertifikasi Jabatan
Petugas Pengambil Contoh Uji
1.2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di
sektor usaha/jasa dan/ atau kegiatan yang berbeda, khususnya Petugas
Pengambil Contoh Uji
1.3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP-
Lingkungan Hidup Lestari (LSP-LHL) dan kebutuhan industri, dunia usaha,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
1.4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan
dan pelatihan berbasis kompetensi pada bidang lingkungan khususnya
Petugas Pengambil Contoh Uji .
1.5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja
regional, nasional dan internasional di sektor usaha/jasa dan/ atau kegiatan
yang berbeda
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang
kerja di sektor lingkungan hidup.
2.2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan
Uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Petugas
Pengambil Contoh Uji.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Petugas Pengambil Contoh Uji.
3.2. Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
kompetensi.
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
4.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4.3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia;
4.4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Petugas
Pengambil Contoh Uji;
4.5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 tahun
2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknisi Golongan Pokok Jasa
Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Air Teknis Pada Jabatan Kerja
Pengambilan Contoh Uji Air;
4.6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Nomor :
2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan
Skema Sertifikasi Profesi.
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan: KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Nama Skema : Petugas Pengambil Contoh Uji
Rincian Unit Kompetensi :
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 M.712020.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
Lingkungan (K3L)
2 M.712020.003.01 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air
3 M.712020.004.01 Melakukan Uji Air Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter
Lingkungan
4 M.712020.005.01 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
5 MSL913001A Berkomunikasi dengan orang lain
6 MSL915001A Memberikan informasi kepada pelanggan
7 MSL952002A Menangani dan mengangkut contoh atau peralatan
8 MSL935004A Memelihara instrumen dan peralatan
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1. Berpendidikan Minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat;
6.2. Lulus Diklat Teknis Pengambil Contoh Uji Air /Petugas Pengambil Contoh Uji
Air dan telah berpengalaman magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan
pengambilan contoh Uji Air; atau pernah bekerja dalam Pekerjaan
Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 1 (satu) tahun;
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai
dengan skema sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji
7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
7.1.3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.
7.2.2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikat
kompetensi.
7.2.3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah
terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.2.4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Uji kompetensi sebesar Rp 2.250.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah).
no reviews yet
Please Login to review.