Authentication
364x Tipe PPT Ukuran file 3.50 MB Source: dinkes.bantenprov.go.id
OUTLINE PAPARAN
LATAR BELAKANG
Dalam penyusunan Renstra K/L:
1. Berdasarkan evidence base;
2. Berpedoman pada RPJMN;
3. Memperhatikan SDGs
4. Memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan di sektor yang
sesuai dengan tugas dan kewenangan;
5. Memperhatikan aspirasi stakeholders; dan
6. Perlu didukung dengan hasil background study terkait dengan tren/kecenderungan,
potensi, permasalahan dan alternatif kebijakan pembangunan di setiap sektornya.
Proses pertama dalam penyusunan Renstra K/L adalah proses teknokratik, yang
merupakan proses perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan
kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan
mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana
berikutnya.
LANDASAN HUKUM
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019
Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan
Berkelanjutan (SDGs);
Permenkes No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
Kepmenkes No. 375/MENKES/SK/V/2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025; dan
Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/422/2017 tahun 2017 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
no reviews yet
Please Login to review.