267x Filetype PDF File size 0.74 MB Source: repository.ubharajaya.ac.id
PENGARUH TRANSFORMATIONAL LEADERSHIP DAN EMPLOYEE
ENGAGEMENT TERHADAP READINESS FOR CHANGE PADA
KELEMBAGAAN PERSANDIAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Elizabeth Imelda Yani; Soehardi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Email: imel808@yahoo.com
Email: soehardi@dsn.ubharajaya.ac.id
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh transformational leadership dan
employee engagement terhadap readiness for change pada kelembagaan persandian di
lingkungan pemerintah daerah. Metode penelitian ini adalah kuantitatif dengan
menggunakan regresi linier sederhana dan regresi linier berganda. Populasi dan sampel
diambil sebanyak 200 responden pegawai yang bekerja di bidang persandian
pemerintah daerah tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan
menggunakan purposive sampling. Data dianalisis dengan menggunakan SPSS 21.0
Hasil uji t variabel transformational leadership berpengaruh positif secara signifikan
terhadap readiness for change, hal ini dapat dilihat dari nilai t-hitung (4,49) yang lebih
besar dari t-tabel (1,98) pada signifikansi =0,05. Hasil uji t variabel employee
engagement berpengaruh positif secara signifikan terhadap readiness for change, hal
ini dapat dilihat dari nilai t-hitung (5,68) yang lebih besar dari t-tabel (1,98) pada
signifikansi =0,05. Sedangkan dari hasil uji F variabel transformational leadership dan
employee engagement secara simultan berpengaruh positif terhadap readiness for
change. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
variabel transformational leadership dan employee engagement berpengaruh positif
terhadap readiness for change, baik secara sendiri-sendiri maupun secara simultan. Hal
ini menunjukkan bahwa jika transformational leadership dan employee engagement
meningkat maka readiness for change akan semakin meningkat.
Kata kunci: transformational leadership, employee engagement, readiness for change.
The purpose of research is to determine the influence of transformational leadership
and employee engagement to readiness for change in institutional coding in local
government environment. This research method is quantitative by using simple linear
and multiple linear regression. Population and sample were taken as many as 200
respondents of coding officers in the field of coding of local government at provincial
and district/municipal levels, conducted using purposive sampling. Data were analyzed
using SPSS 21.0. The result of t-test of transformational leadership variable has
positive effect significantly to readiness for change, it can be seen from t-arithmetic
(4,49) which is bigger than t-table (1,98) on significance = 0,05. Result of t-test of
employee engagement variable has positive effect significantly to readiness for change,
it can be seen from t- arithmetic (5,68) which is bigger than t-table (1,98) on
significance = 0,05. While the results of the F- test of transformational leadership and
91 | Pengaruh Transformational Leadership dan Employee Engagement Terhadap Readiness for Change
pada Kelembagaan Persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah
employee engagement variables simultaneously have a positive effect on readiness for
change. Based on the results of the analysis in this study, it can be concluded that the
variable transformational leadership and employee engagement have a positive
influence on readiness for change either individually or simultaneously. This shows
that if transformational leadership and employee engagement increase then readiness
for change will increase.
Keywords: transformational leadership, employee engagement, readiness for change.
PENDAHULUAN (authentication), dan tidak ada pengingkaran
(non repudiation) informasi yang
Globalisasi merupakan suatu proses dikomunikasikan. Kebijakan keamanan dan
tatanan masyarakat yang mendunia yang pengamanan informasi harusnya berada
tidak mengenal batas ruang dan wilayah. dalam suatu tatanan sistem yang terintegrasi
Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu dan terkoordinasi pada seluruh mata rantai
proses dari gagasan yang dimunculkan, kebijakan pemerintahan. Berdasarkan data
kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,
bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu ancaman keamanan informasi di Indonesia
titik kesepakatan bersama dan menjadi banyak terjadi di sektor pemerintah, yaitu
pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di pada situs beralamat go.id. Ancaman
seluruh dunia. Sebagai proses, globalisasi keamanan informasi tersebut antara lain
berlangsung melalui dua dimensi dalam berupa hilangnya informasi, pencurian
interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang informasi maupun modifikasi informasi.
dan waktu. Ruang makin dipersempit dan Kata “sandi” berasal dari bahasa
waktu makin dipersingkat dalam interaksi Sansekerta yaitu “Sandhi”. Secara umum,
dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi istilah sandi yaitu perubahan huruf huruf
berlangsung di semua bidang kehidupan yang terjadi bila dua kata atau lebih
mencakup diantaranya bidang ideologi, dipersatukan (Kamus Modern Bahasa
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan Indonesia); dan kode, tulisan, atau tanda
keamanan dan lain-lain. Teknologi informasi tanda yang khas (Kamus Sinonim Bahasa
dan komunikasi adalah faktor pendukung Indonesia). Secara luas, persandian juga
utama dalam globalisasi. Termasuk dikenal dengan sebutan kriptologi yaitu ilmu
didalamnya masalah “keamanan” teknologi atau seni yang mempelajari semua aspek
informasi dan komunikasi yang telah menjadi tulisan rahasia. Kriptologi dibagi menjadi 2
tantangan tersendiri bagi suatu negara dalam (dua), yaitu kriptografi dan kriptanalisis.
menyikapi dan menghadapi era globalisasi Kriptografi adalah cara (sistem, metode)
saat ini. yang mengolah tata tulisan dalam berita
Keutuhan dan kedaulatan NKRI perlu sehingga menjadi tata tulisan yang berlainan
didukung oleh sistem pengamanan informasi dan tidak bermakna (incoherent). Sedangkan
negara yang aman. Untuk itu sistem kriptanalisis adalah usaha mendapatkan teks
pengamanan dimaksud perlu ditunjang terang dari suatu teks sandi yang tidak
dengan sistem persandian yang memadai. diketahui sistem serta kunci-kunci-nya.
Penyelenggaraan persandian diarahkan untuk Berdasarkan Peraturan Presiden
menjaga kerahasiaan (confidentiality), Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan
keutuhan (integrity), keaslian dan Organisasi Kementerian Negara dan
92 | Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara, Volume 4 No 3, September 2017
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, antar Perangkat Daerah Provinsi/
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kabupaten/Kotamadya. Berdasarkan amanat
Kerja Lembaga Pemerintah Non undang undang tersebut, pelaksanaan
Kementerian sebagaimana telah diubah persandian di Pemerintah Daerah difokuskan
dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun pada “penyelenggaraan persandian untuk
2015, bahwa setiap Kementerian dan pengamanan informasi” dan “penetapan pola
Lembaga Pemerintah Non Kementerian hubungan komunikasi sandi”. Informasi yang
wajib menyelenggarakan fungsi persandian dimaksud adalah seluruh informasi milik
dalam pengamanan informasi berklasifikasi pemerintah. Sehingga telah menjadi
milik pemerintah. konsekuensi logis bagi Pemerintah Daerah
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menyelenggarakan dan memanfaatkan
selaku instansi pemerintah yang memiliki persandian untuk pengamanan informasi di
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai
bidang persandian, berupaya menjawab undang undang.
ancaman kerawanan informasi tersebut Sebelumnya, kedudukan perangkat
dengan pemanfaatan dan penyelenggaraan daerah yang membidangi urusan persandian
sistem persandian negara yang terintegrasi. di lingkungan Pemerintah Daerah diwadahi
Dalam visinya, Lemsaneg menjamin di sekretariat daerah. Penyelenggaraan
keamanan informasi pemerintah secara persandian saat itu terbatas pada tugas pokok
menyeluruh dan turut serta menjaga melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan
keamanan nasional. Penyelenggaraan (supporting unit) pada proses kirim dan
persandian diterapkan di instansi pemerintah terima informasi (berita) dan keamanan
pusat dan pemerintah daerah. Instansi informasi yang dikomunikasikan oleh
pemerintah pusat diantaranya adalah Gubernur/Bupati/Walikota. Saat ini,
Kementerian/Lembaga, Kejaksaan, TNI dan berdasarkan pasal 18 ayat 4 huruf e Peraturan
Polri. Sedangkan instansi pemerintah daerah Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
yaitu jajaran Kementerian Dalam Negeri baik Perangkat Daerah, perumpunan urusan
tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten atau pemerintahan bidang persandian tergabung
Kotamadya. bersama urusan pemerintahan bidang
Berdasarkan amanat Undang Undang komunikasi, informatika, dan statistik serta
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan perumpunan urusan tersebut harus diwadahi
Daerah, Persandian masuk dalam urusan dalam perangkat daerah berbentuk dinas.
wajib bukan pelayanan dasar. Rincian Sehingga saat ini, persandian Pemerintah
pembagian urusan pemerintahan bidang Daerah dilaksanakan oleh Bidang Persandian
persandian antara pemerintah pusat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik
pemerintah provinsi, dan pemerintah dan Persandian yang berada pada Pemerintah
kabupaten/kota terdapat pada lampiran Daerah tingkat Provinsi maupun tingkat
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang Kabupaten/Kotamadya.
menyebutkan bahwa urusan bidang Persandian untuk pengamanan
Persandian, dibagi pelaksanaan urusannya informasi milik pemerintah memiliki arti
kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ bahwa persandian tidak hanya digunakan
Kabupaten/ Kotamadya, yaitu terdiri atas sub untuk kerahasiaan data, tetapi difungsikan
urusan: (1) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan secara menyeluruh, yaitu
untuk Pengamanan Informasi Pemerintah untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality),
Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan (2) keutuhan (integrity), keaslian
93 | Pengaruh Transformational Leadership dan Employee Engagement Terhadap Readiness for Change
pada Kelembagaan Persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah
(authentication), ketersediaan (availablelity) organisasi (Mills, 2009 h 4). Dalam
dan tidak ada pengingkaran (non penelitian ini, penulis tertarik mengkaji 2 dari
repudiation) informasi yang 6 faktor yang disampaikan tersebut, yaitu
dikomunikasikan. Berdasarkan Peraturan faktor pimpinan dan individu yang ada dalam
Kepala Lemsaneg Nomor 9 tahun 2016 organisasi. Kedua faktor ini merupakan
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan faktor manusia atau SDM sebagai penggerak
Unit Kerja pada Perangkat Daerah Urusan perubahan.
Pemerintahan Bidang Persandian, telah Pemimpin yang baik adalah
disusun tugas dan fungsi pada masing- pemimpin yang mampu mendukung
masing struktur kelembagaan persandian, perubahan organisasi dalam mencapai tujuan
yang dapat menjadi acuan dalam organisasi secara efektif. Sebagai organisasi
pembentukan nomenklatur dan tugas fungsi yang berubah bentuk sejak Oktober 2016,
bidang persandian di daerah. Selanjutnya unsur pimpinan merupakan unsur penting
sebagai Norma Standar Prosedur dan Kriteria dalam mengawal perubahan organisasi
penyelenggaraan persandian di Pemerintah persandian. Terdapat dua tipe kepemimpinan
Daerah, telah dituangkan dalam Peraturan politik, yaitu kepemimpinan tranformasional
Kepala Lemsaneg Nomor 7 tahun 2017 dan kepemimpinan transaksional.
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kepemimpinan Transformasional dicirikan
Persandian untuk Pengamanan Informasi di sebagai pemimpin yang berfokus pada
Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi pencapaian perubahan nilai-nilai,
dan Kabupaten/Kota. kepercayaan, sikap, perilaku, emosional dan
Dalam pedoman penyelenggaraan kebutuhan bawahan menuju perubahan yang
persandian tersebut, diatur besaran kegiatan lebih baik di masa depan. Pemimpin
yang minimal harus dilaksanakan oleh transformasional merupakan seorang agen
persandian Pemerintah Daerah, yaitu perubahan yang berusaha keras untuk
penyediaan analisis persandian untuk melakukan transformasi ulang organisasi
pengamanan informasi, penyediaan secara menyeluruh sehingga organisasi bisa
kebijakan penyelenggaraan persandian untuk mencapai kinerja yang lebih maksimal di
pengamanan informasi, pengelolaan dan masa depan. Pemimpin transformasional ini
perlindungan informasi, pengelolaan sumber mampu membawa organisasi menuju kinerja
daya persandian, penyelenggaraan yang lebih tinggi dibandingkan dengan
operasional dukungan persandian untuk pemimpin transaksional. Iklim dan akibat
pengamanan informasi, pengawasan dan yang di peroleh bawahan dari pemimpin
evaluasi penyelenggaraan pengamanan transformasional adalah dengan
informasi melalui persandian di seluruh meningkatnya motivasi kerja, antusiasme,
perangkat daerah. komitmen, kepuasan kerja, kesejahteraan dan
Perubahan yang cukup signifikan kesehatan bawahan.
terkait nomenklatur dan paradigma serta Kesiapan perubahan organisasi
tugas dan fungsi persandian Pemerintah persandian Pemerintah Daerah terkait pula
Daerah, menjadi persoalan dan tantangan pada kesiapan sumber daya persandian
tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk eksisting di Pemerintah Daerah. Sumber daya
berbenah diri terkait kesiapan perubahan saat persandian meliputi SDM, Material
ini. Kesiapan berubah suatu organisasi persandian, Sistem dan Jaring Komunikasi
ditentukan beberapa faktor, diantaranya Sandi (JKS), serta perangkat
struktur, teknologi, budaya, pimpinan, tujuan kebijakan/juklak/juknis/SOP pendukung
dan individu yang ada dalam sebuah kegiatan. Kondisi saat ini berdasarkan hasil
no reviews yet
Please Login to review.