Authentication
266x Tipe PDF Ukuran file 1.53 MB Source: diskopukm.jatimprov.go.id
/s7 /rrs.7/2020
Pemerintah Provinsi fawa Timur
Dinas Koperasi Dan UKM
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
1. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian 1. Memahami peraturan Gubernur fawa Timur
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 2. Berpikir konseptual dan analitis
3. PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di 3. Berkomunikasi dengan baik
Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota 4. Dapat Mengkonsep kegiatan dengan baik
4. PERMENPAN Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional 5. Dapat berkoordinasi dengan tim
Prosedur Administrasi Pemerintahan 6. Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
5. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri KUKM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi
8. Peraturan Daerah Provinsi fawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pemberdayaan Koperasi
dan UMKM
9. Peraturan Daerah Provinsi fawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemberdayaan UMKM
10. Peraturan Daerah Provinsi |awa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pebentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
11. Peraturan Gubenur Provinsi fawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur
12. Peraturan Gubenur Provinsi fawa Timur Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Koperasi UKM Provinsi fawa Timur
Keterkaitan SOP Peralatan/ Perlengkapan
1. SOP Perjalanan Dinas 1. Komputer
2. SOP Penyusunan Laporan 2. Internet
3. SOP Sosialisasi 3. Alat Tulis
4. Printer
5. Kendaraan Operasional
6. Perlengkapan Pendukung Lainnya
Peringatan Pencatatan & Pendataan
Apabila SOP tidak dijalankan dengan baik, maka kegiatan tidak berialan sesuai target 1. Daftar Peserta
2. Absensi
'aan Pelatihan Di Daerah
PEI.JTKSANA I'IUTU BAKU
NO AKTIVITAS Kepala KUPT Subag/ Seksi Staff Pemateri Waktu Output Keterangan
Dinas Peserta Kelengkapan
Persiapan pelatihan diawali r----r
1. dengan pembentukan panitia fr Surat Perintah 120 Menit Panitia Terbentuk
I
2 Koordinasi K.UPT, l-'-l Draft Jadwal Kasubag 120 Menit Tersusunnya jadwal
Kasubag/Kasi, dan Widyaiswara t- tl / Widyaiswara
Menetapkan dan
J mengesahkan panitia dan fadwal Tersusun 60 Menit Rekomendasi K.IJPT
iui usulan Delatihan L]
Membuat Surat Undangan L-
4 Peserta dan Pemateri Pelatihan l Rekomendasi K.UPT 30 Menit Surat Undangan
5 Mengirim Surat Undangan Surat Undangan t hari Terkirimnya Surat
Pelatihan _l
6 Menghubungi pemateri Undangan, Telpone 60 Menit Pemateri siap
trl melaksanakan tugas
7 Membuat daftar calon peserta r Calon Peserta 60 Menit
pelatihan fl Daftar Calon Peserta
8 Menetapkan jadwal r-l 'aft Jadwal Calon 30 Menit ersusunnya fadwal
Memastikan sarana 'aft Rencana ersedianya Sarana
9 prasarana pelatihan siap trl 60 Menit Prasarana Pelatihan
Menyiapkan perlengkapan )raft Rencana Iersedianya
10 peserta pelatihan {egiatan 60 Menit perlengkapan peserta
tr- pelatihan
Pelaksanaan kegiatan Draft Rencana (egiatan pelatihan
LI I Kegiatan, Draft 5 hari
,elatihan lilaksanakan
Mendapat piagam/sertifi kat tl F l Draft Peserta dan
12 pelatihan dari panitia t - Pemateri Kegiatan 15 Menit Pemateri
I Lr lr Pelatihan Peserta dan
Draft Rencana Kegiatan Pelatihan
13. Penutupan kegiatan pelatihan l-''1 Kegiatan, Draft 30 Menit Ditutup
I I
Membuat laporan Draft Rencana Laporan
I t4. pertanggungiawaban dan hasil r-l Kegiatan, Draft 60 Menit Pertanggungjawaban
Jadwal Kegiatan dan Hasil Evaluasi
a Menerima laporan r-l j Laporan Menerima Laporan
15. pertanggungjawaban 30 Menit Pertanggungjawaban
E n Hasil Evaluasi dan Hasil Evaluasi
no reviews yet
Please Login to review.