Authentication
181x Tipe DOC Ukuran file 0.21 MB Source: fsya.iain-palangkaraya.ac.id
SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA Nomor SOP 609 tahun 2019 FAKULTAS SYARIAH Tanggal 3 oktober 2019 Pembuatan IAIN PALANGKA RAYA Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh Dekan Fakultas Syariah S O P PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 1. Persiapan tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Pelaksanaan Evaluasi 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan pengelolaan Perguruan Tinggi ; 5. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Alih Status STAIN Palangka Raya Menjadi IAIN Palangka Raya; 6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. 7. KMA RI Nomor B.II/3/16684 penetapan Rektor IAIN Palangka Raya periode 2019- 2023 8. KMA nomor 168 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan SOP dilingkungan Kemenag 9. Keputusan Rektor IAIN nomor 213 tahun 2019, tentang pengangkatan Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya periode 2019-2023 10. Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya nomor 609 , tentang pengangkatan Tim Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya tanggal 3 Oktober 2019 Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan: Dekan Fakultas Syariah SK Tim Evaluasi Proses Wadek I Instrumen evaluasi Kabag AUK PPMI Jurusan Tim Evaluasi Dosen Peringatan: Pencatatan dan Pendekatan: SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA Definisi: Pengajuan Beasiswa Mahasiswa adalah Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan pemberitahuan beasiswa, penerimaan pendaftaran, penyeleksian sampai dengan pengunguman SK penetapan penerima beasiswa di fakultas Syariah IAIN Palangka Raya. Dekan, Dr. H. Abdul Helim, M.Ag 197704132003121003 SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA Pelaksana Mutu Baku Ket. No Aktivitas Jurusan/ Kasubag Subag Akademik Dekan / Rektor Mahasiswa Prodi Akademik dan dan Wadek I Kelengkapan Waktu Output Kemahasiswaan Kemahasiswaan A. PERSIAPAN Untuk Menerima Surat Surat diinformasikan 1. Pemberitahuan Beasiswa dari Pemberitahuan 1 Hari kepada semua Rektor Mahasiswa Fakultas Syariah Medisposisikan surat pemberitahuan Beasiswa ke Wadek Bidang Disposisi untuk 2. Kemahasiswaan, alumni dan Surat Disposisi 1 Hari ditinjak Lanjuti kerjasama dan Kasubag, Akademik, dan Kemahasiswaan Membuat dan mengirimkan Surat pengantar surat pengantar tentang dilampiri oleh 3. informasi beasiswa ke semua Surat Pengantar 1 Hari surat Jurusan/Prodi selambat- pemberitahuan lambatnya 1 Hari setelah Beasiswa dari diterima direktorat akademik Pusat B. PELAKSANAAN Surat 1. Mengungumumkan Beasiswa Surat kondisional Pengunguman ke semua mahasiswa Pengunguman ditempel di papan Pengunguman Mahasiswa menyiapkan dan Berkas Pendaftaran 2. mengajukan berkas pengajuan kondisional Beasiswa, Berkas pengajuan beasiswa ke Bewasiswa Pengajuan Jurusan/Prodi Beasiswa Seleksi berdasarkan Menghasilkan 3. Ketua Jurusan/Prodi kriteria dari FST kondisional surat hasil seleksi menyeleksi, memverifikasi atau instansi penerima pemberi Beasiswa beasiswa Surat Jika ya maka 4. Pemberitahuan LULUS/TIDAK Keputusan hasil kondisional lanjut ke langkah selesksi 8, jika tidak maka Lulus/tidak ditolak 5 Menyerahkan semua berkas Berkas 1 hari Penyerahan mahasiswa calon penerima pengajuan berkas disertai SOP PENGAJUAN BEASISWA MAHASISWA Pelaksana Mutu Baku Ket. No Aktivitas surat Pengantar beasiswa ke Subag Akademik beasiswa bukti dari Ketua & Kemahasiswaan serah terima Jurusan berkas Pencocokan Memverifikasi semua berkas mahasiswa dengan daftar 6. mahasiswa calon penerima penerima Kondisional mahasiswa yang beasiswa beasiswa sedang menerima beasiswa Membuat surat Pengantar dan Surat Pengantar Surat Pengantar mengirimkan semua berkas Berkas ditandatangani 7. mahasiswa calon penerima Pengajuan Kondisional pudek 3 atas beasiswa ke Rektorat Beasiswa Bukti nama Dekan Serah Terima Membuat SK Penetapan Surat Berlaku mulai dan 8. Mahasiswa Penerima Keputusan Kondisiomal dan berakhir pada Beasiswa Penerima periode yang Beasiswa ditetapkan Menerima dan mengumumkan SK penetapan SK diumumkan 9. SK Penetapan Mahasiswa Mahasiswa Kondisional paling lambat Penerima Beasiswa dari Penerima satu hari setelah Rektorat. Mahasiswa diterima Dana beasiswa diambil langsung oleh mahasiswa ybs. Di bagian Kemahasiswaan 10. Menerima dana Beasiswa Melalui Buku kondisional Pusat atau Rekening diterima langsung melalui rekening bank tergantung dari prosedur instansi pemberi beasiswa
no reviews yet
Please Login to review.