261x Filetype PDF File size 1.65 MB Source: repository.uksw.edu
BAB III
CISG DAN INTERNET
A. CISG
Tujuan CISG secara khusus ialah untuk membantu penerapan unifikasi
hukum dalam bidang perdagangan internasional.
“The main purpose of the Convention is to provide a modern,
uniform and fair text of law for contracts for the international sale of
goods, reduce barriers in international trade and promote the use and
development of international trade. Thus, it contributes significantly
to introducing certainty in commercial exchanges, decrease
transaction costs, and facilitate the ease of trading across the
borders.”1
Namun yang menjadi kendala ialah bahwa setiap Negara memiliki sistem
hukum yang berbeda (common law and civil law) dan membutuhkan waktu yang
panjang untuk dapat membentuk suatu unifikasi hukum dalam menyatukan
kepentingan Negara-negara. Sehingga, CISG merupakan salah satu
penyempurnaan elemen hukum yang diangankan oleh banyak Negara dalam
mengatasi serta menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam
pelaksanaan kontrak dagang dan transaksi bisnis internasional. Ribuan2 perkara
telah diselesaikan melalui pengaturan hukum yang diatur dalam CISG. Sehingga
dalam penyelesaiannya, perkara-perkara terkait CISG tersebut ditangani oleh
pilihan hukum (choice of law) yang ditentukan oleh para pihak. Untuk memahami
lebih dalam mengenai pengaturan-pengaturan yang diatur dalam CISG, maka
penulis akan menjabarkannya dalam bab ini. CISG mengatur mengenai kontrak
1
The Report on The United Nations Convention on Contracts for The International Sale
of Goods, Parliamentary Paper No. 54 Of 2017, March 2017 Published and Printed by The
Department of Legislature, Parliament House, SUVA
2
Lihat web CISG www.lawpace.edu
1
jual beli barang internasional antar individu dalam hal bisnis, diluar jual beli
untuk konsumsi dan jasa, selama barang yang dijual merupakan barang yang
spesifik.
1. Sistematika CISG
Secara substantif, ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal CISG terbagi
menjadi lima bab, yang terdiri dari3 :
• Bab I: mengenai ketentuan umum dan pembahasan mengenai fundamental
breach
• Bab II: mengenai kewajiban-kewajiban penjual
• Bab III: mengenai kewajiban-kewajiban pembeli serta remedies atau upaya-
upaya hukum
• Bab IV: mengatur mengenai peralihan resiko
• Bab V: mengenai ketentuan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak
yang dirugikan apabila terjadi sengketa.
CISG terdiri atas pasal-pasal (chapters) dimana di dalamnya mengatur
secara terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang harus atau tidak dilakukan
oleh para pihak di dalam kontrak. Dalam CISG bab I berisi ketentuan tentang
Ruang Lingkup berlakunya CISG dan ketentuan umum (Sphere of Application
and General Provisions). Bagaimana ketentuan konvensi ini dapat berlaku,
sebaliknya juga dalam hal-hal apa ketentuan konvensi tidak berlaku.
Bab II berisi ketentuan-ketentuan umum seperti: penafsiran, berlakunya
kebiasaan dalam perdagangan, domisil, pembuktian, bentuk kontrak. Bab ini
mengatur tentang pembentukan kontrak (contract formation). Didalamnya
3
Huala Adolf, Op. Cit. h. 84.
2
terdapat ketentuan tentang penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance).
Ketentuan mengenai penawaran (offer) mencakup tentang syarat penawaran,
penarikan kembali penawaran, pengakhiran penawaran. Ketentuan tentang
perubahan atau counter offer juga diatur. Penerimaan (acceptance) atas suatu
penawaran juga diatur, termasuk jangka waktu dan cara mengkomunikasikan
penerimaan, serta penarikan atas penawaran. Saat terjadinya kontrak ditetapkan
ketika penerimaan atas suatu penawaran menjadi efektif.
Bab III mengatur tentang penjualan barang (sale of goods). Yang terdiri dari
ketentuan umum; kewajiban penjual seperti penyerahan barang dan dokumen,
kesesuaian barang dan terkait dengan tuntutan pihak ketiga, upaya pemulihan atas
wanprestasi oleh penjual. Selain itu juga diatur kewajiban-kewajiban pembeli,
meliputi: pembayaran atas harga yang disepakati, penambilan barang, serta upaya
pemulihan dalam hal wanprestasi oleh pembeli. Ketentuan lain menyangkut
pengalihan resiko (passing of risk); anticipatory breach and instalment of
contracts, kerugian, bunga, ketentuan pengecualian, efek penghindaran,
pemeliharaan barang, dan lain-lain.4
2. Beberapa prinsip dan ketentuan penting dalam CISG
CISG berlaku untuk kontrak perdagangan barang antara pihak-pihak yang
tempat usahanya berada di Negara-Negara yang berbeda. Tempat usaha dalam
Negara yang berbeda ini juga tunduk pada dua syarat lainnya yaitu: (1) apabila
4
http://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-2.pdf diakses pada 9 Oktober 2017
pukul 16.00 WIB.
3
Negara tersebut adalah Negara peserta konvensi dan (2) apabila kaidah-kaidah
hukum perdata internasional menunjukkan pemakaian hukum negara peserta.5
CISG hanya mengatur pembuatan kontrak perdagangan serta hak dan
kewajiban dari penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak tersebut.6 Bagi para
pihak yang memiliki tempat usaha di Negara-negara Peserta yang berbeda,
dimana kontrak mereka berada di dalam lingkup CISG, kontrak tersebut secara
otomatis diatur oleh CISG, kecuali jika pihak-pihak tersebut mengindikasikan hal
yang sebaliknya. Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli
internasional yang tidak ingin diatur oleh CISG, prosedur yang disarankan adalah
menyatakannya dalam kontrak mereka. Kesimpulan dan rekomendasi di atas juga
dapat berlaku bila hanya salah satu pihak yang memiliki tempat usahanya di suatu
Negara pihak pada Persetujuan jika undang-undang nasional yang berlaku
menganggap hukum Negara pihak pada Persetujuan sebagai undang-undang yang
mengatur. Hal ini tergantung pada Pasal 95 CISG. Dalam dua situasi ini pihak
yang melakukan kontrak dari berbagai Negara pihak pada Persetujuan, dan
kontrak antara pihak dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu pihak
dari Negara pihak lainnya - ketentuan CISG yang relevan adalah Pasal 1 (1) (a), 1
(1) (b) dan 95.7
Ada juga kasus di mana prinsip-prinsip CISG dapat diterapkan pada
transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki tempat usahanya di suatu Negara
pihak pada Persetujuan. CISG dapat mengajukan permohonan kontrak semacam
itu hanya dengan pemilihan para pihak. Misalnya, dalam kasus transaksi antara
5
Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi CISG 1980
6
Article 4 CISG.
7
CISG by State, Pace Law School Institute of International Commercial Law, August 3,
2006.
4
no reviews yet
Please Login to review.