Authentication
308x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: rsudharjono.ponorogo.go.id
PROSEDUR PENELITIAN DI KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. HARJONO S. PONOROGO
1. Peneliti membawa surat pengantar dari Institusi untuk mengajukan permohonan penelitian
di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo melalui Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Ponorogo dengan melampirkan :
a. Photo Copy KTP/KTM
b. Proposal Penelitian yang sudah disetujui pembimbing
c. Surat Permohonan Uji Telaah kepada KEPK
2. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerbitkan surat rekomendasi kepada peneliti
perihal permohonan untuk melakukan penelitian yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr.
Harjono S. Ponorogo
3. Peneliti menyerahkan surat rekomendasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke
bagian kepada Direktur melalui TU untuk kemudian ditindak lanjuti dengan membuat
disposisi kepada Komisi Etik Penelitian (KEPK) untuk melakukan telaah etik atas usulan
permohonan penelitian
(Apabila untuk studi pendahuluan maka bagian Tata Usaha (TU) mengeluarkan surat ijin
penelitian dari Direktur dan KEPK membuat surat pengawasan penelitian kepada Kepala
Unit)
4. Sekretariat Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) menerima surat permohonan penelitian
dan menghubungi peneliti untuk membayar retribusi ke kasir RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
dengan membawa surat disposisi KEPK dan mengisi form KEPK (mengisi format protocol
penelitian)
5. Bukti pembayaran dibawa ke secretariat KEPK
6. Komisi etik penelitian bekerja melakukan telaah terhadap usulan penelitian dengan
mengacu pada jenis kaji etik diantaranya :
a. Dikecualikan (exempt) / dibebaskan : Peneliti tidak harus presentasi
b. Dipercepat (expedited) : Peneliti tidak harus presentasi
c. Dibahas penuh (full board) : Peneliti harus presentasi perihal penelitiannya
d. Berkelanjutan (continuing) : Peneliti harus presentasi perihal penelitiannya
7. Peneliti yang proposal penelitiannya lolos kaji etik akan mendapatkan surat lolos kaji etik /
Ethical Epproval dari KEPK dan layak untuk melakukan penelitian.
Sedangkan peneliti yang proposal penelitiannya tidak lolos kaji etik ada 2 alternatif yaitu :
1) Harus memperbaiki proposal penelitian sesuai rekomendasi tim telaah KEPK
2) Tidak diberikan ijin/ditolak (TBD)
8. Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) menyerahkan Surat keterangan lolos kaji etik (Ethical
Approval) beserta bukti pembayaran kepada bagian Tata Usaha sebagai dasar untuk
menjawab surat permohonan ijin penelitian.
9. Bagian Tata Usaha membuat surat jawaban permohonan penelitian yang untuk selanjutnya
dinaikkan kepada Direktur untuk ditandatangani yang isinya berdasarkan :
1) Bagi peneliti yang lolos kaji etik akan memperoleh surat jawaban bisa melakukan
penelitian dengan dilampirkan surat keterangan lolos kaji etik
2) Bagi peneliti yang proposalnya tidak lolos kaji etik akan mendapatkan surat jawaban tidak
bisa melakukan penelitian di RSUD Dr. Harjono S.
10. Sekretariat KEPK menerima Surat Ijin Penelitian dari Direktur melalui TU dan membuatkan
Surat Pengawasan kepada Ka. Unit sebagai bentuk pengawasan, kemudian menghubungi
peneliti untuk mengambil Surat Ijin Penelitian untuk melakukan penelitian di RSUD Dr.
Harjono S. Ponorogo
11. Peneliti bisa memulai untuk melakukan pengambilan data penelitian dengan pengawasan
Komisi Etik Penelitian bekerja sama dengan ruang atau unit dimana peneliti mengambil data
dari subyek penelitian.
12. Setelah peneliti selesai melakukan pengambilan data akan mendapatkan surat keterangan
bahwa peneliti telah menyelesaikan pengambilan data di RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo dari
bagian Tata Usaha yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
13. Peneliti selanjutnya menyusun dan menyelesaikan laporan penelitian dan wajib menyerahkan
1 (satu) eksemplar laporan hasil penelitian yang telah final kepada RSUD Dr. Harjono S.
Ponorogo.
no reviews yet
Please Login to review.