Authentication
325x Tipe DOC Ukuran file 0.26 MB Source: kesbangpol.bengkuluprov.go.id
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DAN
KOMANDO RESOR MILITER 041/GARUDA EMAS
Nomor : / /KESBANGPOL/2020
Nomor : / / / 2020
TENTANG
PENGUATAN GOTONG ROYONG KEMASYARAKATAN
DAN KARYA BAKTI TNI DI PROVINSI BENGKULU
Pada hari ini ............. Tanggal .............. BuIan ........... Tahun Dua Ribu Dua Puluh
( ..............) bertempat di Provinsi Bengkulu, yang bertandatangan di bawah ini :
1. Drs. KHAIRIL ANWAR, M.Si : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Bengkulu, yang diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Bengkulu Nomor : SK.821.2-T.416 TAHUN
2019 tanggal 10 April 2019 dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Provinsi Bengkulu, berkedudukan di Kantor
Gubernur Bengkulu, Jalan Pembangunan
Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu, yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. DWI WAHYUDI, S.AN. MM : Komandan Korem 041/Gamas, yang
diangkat berdasarkan Keputusan KASAD
Nomor : Kep/1077/XII/2018 tanggal 28
Desember 2018 bertindak untuk dan atas
nama Komando Resor Militer 041/Garuda
Emas, berkedudukan di Jalan Pembangunan
No.3 Padang Harapan, Bengkulu selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA
PIHAK” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara urusan Pemerintahan di Provinsi
Bengkulu;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah penyelenggara urusan Keamanan di Wilayah
Provinsi Bengkulu;
3. Bahwa PARA PIHAK memandang perlu membuat dan melaksanakan kerjasama
yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK untuk kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat dalam rangka Penguatan Gotong Royong
Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam
melakukan kerjasama yang saling mendukung dalam rangka Penguatan Gotong
Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi Bengkulu.
(2) Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengkoordinasikan dan
mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK dalam rangka
Penguatan Gotong Royong Kemasyarakatan dan Karya Bakti TNI di Provinsi
Bengkulu.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
a. Pembukaan Badan Jalan dari Desa Talang Empat ke Desa Lawang Antu Kecamatan
Seluma Utara Kabupaten Seluma.
b. Perbaikan Jalan Penghubung dari Kecamatan Air Nipis dengan Kecamatan
Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 3
PELAKSANAAN
(1) Nota Kesepahaman ini akan di tindaklanjuti secara teknis oleh PARA PIHAK yang
dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kontrak yang disepakati oleh PARA PIHAK .
(2) Perjanjian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(3) Untuk penyusunan, pelaksanaan dan penandatanganan Perjanjian Kontrak
sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) PARA PIHAK sepakat menunjuk
satuan kerja yang membidangi yang mewakili PARA PIHAK.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman ini
dibebankan pada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pembayaran hasil kerja dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 12 (Dua Belas) Bulan terhitung
sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK untuk ditindaklanjuti dengan
Perjanjian Kontrak.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK tidak
menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kontrak maka Nota Kesepahaman ini
dianggap gugur atau tidak berlaku lagi.
Pasal 6
PENUTUP
(1) Setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini
akan ditetapkan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK dalam bentuk Addendum
dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
(2) Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup dan
ditandatangani PARA PIHAK yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PARA PIHAK untuk dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KOMANDAN KOREM 041/ KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN
GARUDA EMAS, POLITIK PROVINSI BENGKULU,
DWI WAHYUDI, S.AN. MM Drs. KHAIRIL ANWAR, M.Si
Kolonel Inf NRP 1910038131066 NIP. 19711031 199101 1 001
no reviews yet
Please Login to review.