jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 21250 | Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Apbd 2014 Kota Surabaya (mudji Irmawan)


 412x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.13 MB       Source: ap.surabaya.go.id


File: Presentasi Usaha Ppt 21250 | Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Apbd 2014 Kota Surabaya (mudji Irmawan)
undang undang dan peraturan terkait 1  undang   undang republik indonesia  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   PEKERJAAN KONSTRUKSI
    Pelaksanaan Konstruksi 
    Perencanaan Konstruksi
    Rapat Persiapan Pelaksanaan 
     Konstruksi
    Kontrak Kritis
    Pengawasan Konstruksi
    UNDANG-UNDANG DAN 
    PERATURAN TERKAIT
     1. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 
      TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
     2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2000 TENTANG 
      USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
     3. PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG 
      PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
     4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG 
      PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
     5. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO. 80 TAHUN 2003 TENTANG 
      PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA 
      PEMERINTAH BERIKUT PERUBAHANNYA
    KETENTUAN UMUM
    1. Jasa konstruksi
    2. Pekerjaan konstruksi
    3. Pengguna jasa
    4. Penyedia jasa
    5. Kontrak kerja konstruksi
    6. Kegagalan bangunan
    7. Forum jasa konstruksi
    8. Registrasi
    9. Perencana konstruksi
    10.Pelaksana konstruksi
    11.Pengawas konstruksi
     KETENTUAN UMUM
     1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi 
       perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa 
       pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa 
       konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
     2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian 
       rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan 
       beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan 
       arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata 
       lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk 
       mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
     3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan 
       sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang 
       memerlukan layanan jasa konstruksi;
     4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang 
       kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
      5.    Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan 
            dokumen yang mengatur hubungan hukum 
            antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam 
            penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
      6.    Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, 
            yang setelah diserahterimakan oleh penyedia 
            jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak 
            berfungsi baik secara keseluruhan maupun 
            sebagian dan/atau tidak sesuai dengan 
            ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja 
            konstruksi atau pemanfaatannya yang 
            menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia 
            jasa dan/atau pengguna jasa;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pekerjaan konstruksi pelaksanaan perencanaan rapat persiapan kontrak kritis pengawasan undang dan peraturan terkait republik indonesia nomor tahun tentang jasa pemerintah no usaha peran masyarakat penyelenggaraan pembinaan keputusan presiden ri pedoman pengadaan barang berikut perubahannya ketentuan umum pengguna penyedia kerja kegagalan bangunan forum registrasi perencana pelaksana pengawas adalah layanan konsultansi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan beserta yang mencakup arsitektural sipil mekanikal elektrikal tata lingkungan masing kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bentuk fisik lain orang perseorangan badan sebagai pemberi tugas pemilik proyek memerlukan usahanya menyediakan dokumen mengatur hubungan hukum antara dalam keadaan setelah diserahterimakan oleh kepada menjadi tidak berfungsi baik secara maupun sesuai dengan tercantum pemanfaatannya menyimpang akibat kesalahan...

no reviews yet
Please Login to review.