Authentication
412x Tipe PPTX Ukuran file 0.13 MB Source: ap.surabaya.go.id
PEKERJAAN KONSTRUKSI Pelaksanaan Konstruksi Perencanaan Konstruksi Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Kontrak Kritis Pengawasan Konstruksi UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TERKAIT 1. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI 2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI 3. PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI 4. PERATURAN PEMERINTAH NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI 5. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NO. 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERIKUT PERUBAHANNYA KETENTUAN UMUM 1. Jasa konstruksi 2. Pekerjaan konstruksi 3. Pengguna jasa 4. Penyedia jasa 5. Kontrak kerja konstruksi 6. Kegagalan bangunan 7. Forum jasa konstruksi 8. Registrasi 9. Perencana konstruksi 10.Pelaksana konstruksi 11.Pengawas konstruksi KETENTUAN UMUM 1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
no reviews yet
Please Login to review.