Authentication
446x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: jdihn.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUBU RAYA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala
Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi
Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4751);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya
(Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008
Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
dan
BUPATI KUBU RAYA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN,
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN
PENJABAT KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
Kabupaten Kubu Raya oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
5. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
Kabupaten Kubu Raya.
7. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
11.Kepala desa adalah pemimpin pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten
Kubu Raya.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
13.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa yang dibentuk berdasarkan
musyawarah mufakat yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
15.Panitia Pengawas adalah panitia yang bersifat bebas dan mandiri yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan kepala desa
guna menjamin terselenggaranya pemilihan kepala desa yang jujur, adil,
langsung, umum, bebas dan rahasia.
16.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
17.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
18.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang berdasarkan
penjaringan PPKD ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
19.Calon Kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah melalui
penjaringan PPKD dan ditetapkan oleh BPD sebagai calon kepala desa yang
berhak terpilih.
20.Calon terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak
dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa.
21.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi
persyaratan serta menggunakan hak pilih.
22.Hak memilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap
pilihannya dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa.
23.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi,
kemampuan dan pengetahuan serta kepemimpian para bakal calon kepala
desa.
24.Anggaran Penadapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
25.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
(1) BPD memberitahukan kepada kepala desa
mengenai akan berakhir masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa
dari calon yang memenuhi syarat.
(3) Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
(4) Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap
pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 3
(1) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala desa
tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, PPKD dan Panitia Pengawas dengan
persetujuan BPD mengadakan musyawarah untuk
menunda/memperpanjang waktu pelaksanaan pemilihan paling lama 3
(tiga) bulan.
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa
selama masa penundaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPD mengusulkan penjabat kepala desa kepada Bupati melalui camat
untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa dengan syarat:
a. warga negara indonesia;
b. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk;
c. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau telah kawin;
d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
e. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu
kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PEMBENTUKAN PPKD DAN PANITIA PENGAWAS
Pasal 5
(1) BPD memproses pemilihan kepala desa dengan membentuk PPKD
termasuk Panitia Pengawas paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhir
masa jabatan kepala desa.
(2) PPKD dan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh
masyarakat.
(3) Ketua dan anggota BPD tidak dapat ditunjuk sebagai PPKD dan Panitia
Pengawas.
(4) PPKD dan Pengawas Pemilihan dibentuk berdasarkan hasil rapat dengan
musyawarah dan mufakat.
(5) PPKD melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon, melaksanakan
pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa
kepada BPD.
(6) Panitia Pengawas melaksanakan pengawasan jalannya pemilihan kepala
desa serta memberikan masukan, saran dan perbaikan kepada PPKD dan
calon kepala desa apabila terjadi kekeliruan dan pelanggaran.
Pasal 6
no reviews yet
Please Login to review.