Authentication
344x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: repository.unpas.ac.id
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM
SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI JAMINAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK PEMERINTAH DENGAN
PENYELENGGARA NEGARA
JURNAL ILMIAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat
Guna Mencapai Gelar Magister Hukum
Disusun oleh:
Nama : Setiyana Ahmad Supangkat
NPM : 178040060
Konsentrasi : Hukum Ekonomi
Di bawah Bimbingan:
Dr. H. Aang Achmad, S.H., M.H.
Dr. H. Absar Kartabrata, S.H., M.Hum.
MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
2020
1
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM
SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN SEBAGAI JAMINAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK PEMERINTAH DENGAN
PENYELENGGARA NEGARA
Setiyana Ahmad Supangkat
Program Studi Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung
Abstract
This writing discusses the Legal Position of Employee Decrees as Collateral in Loan Agreements
between Government Banks and State Administrators. The formulation of the problem taken are:
How are the legal position of the appointment decree in the credit agreement between the state bank
and state administrators? How are the legal consequences of the appointment decree on credit
agreements between state banks and state administrators? How are the legal remedies due to failure
of credit payments with the guarantee of a Decree of Appointment in a credit agreement between a
state bank and a state official? The results of the study show that the disbursement of the loan with
the Employee Decree guarantee even without the use of material collateral is allowed according to
Law Number 10 year 1998 concerning Amendments from Law Number 7 year 1992 concerning
Banking as long as the lending is accompanied by prudential steps which are part of the
implementation of GCG principles in Government Banks. In the practice, writer found that although
the prudential steps have been taken, there are still economic losses from this loan in the event of a
non-performing loan, the legal remedies for this economic losses can be in the form of claims for
economic losses both in default from the loan agreement and in acts against civil law.
Keywords: Employee Assignment Decree, State Organizer, Credit Guarantee, Prudential Principles.
Intisari
Penulisan ini membahas mengenai Kedudukan Hukum Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai
Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara. Rumusan
masalah yang diambil adalah Bagaimana kedudukan hukum jaminan SK Pengangkatan pada
Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara? Bagaimana akibat hukum
jaminan SK Pengangkatan pada Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara
Negara? Bagaimana upaya hukum akibat kegagalan pembayaran kredit dengan jaminan SK
Pengangkatan pada Perjanjian kredit Antara Bank Pemerintah Dengan Penyelenggara Negara?. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penyaluran kredit dengan Jaminan SK Pengangkatan meskipun tanpa
menggunakan jaminan yang bersifat kebendaan diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sepanjang penyaluran kredit tersebut disertai dengan langkah kehati-hatian yang merupakan bagian
dari penerapan prinsip GCG pada Bank Pemerintah. Dalam praktik penulis meskipun telah
dilaksanakan langkah kehati-hatian tetap terdapat kerugian pada kredit tersebut dalam hal terjadi
kredit bermasalah, atas kerugian tersebut, upaya hukum yang dilakukan dapat berupa gugatan
kerugian baik pada wanprestasi maupun pada perbuatan melawan hukum perdata.
Kata Kunci: Surat Keputusan Pengangkatan, Penyelenggara Negara, Jaminan Kredit, Prinsip Kehati-
hatian.
Pokok Muatan
A. Latar Belakang 2
B. Metode Penelitian 8
C. Hasil Penelitian dan Pembahasan 8
D. Kesimpulan 17
2
A. Latar Belakang penyaluran Kredit tidak mematuhi atau tidak
Saat ini, seiring dengan era globalisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK, maka
yang memudahkan akses bagi setiap orang terdapat sanksi yang dikenakan oleh OJK
untuk memenuhi segala kebutuhannya, kepada Bank, bahkan dalam rangka
menyebabkan permintaan masyarakat terhadap memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan
barang baik yang bersifat tersier, sekunder oleh Bank, OJK mengatur sektor Perbankan
terlebih primer semakin meningkat. Sifat untuk memiliki satu Direktur yang ditugaskan
konsumtif yang ditandai dengan semakin secara khusus untuk mencegah Bank
berkembangnya daya beli masyarakat pada melanggar ketentuan yang berlaku yaitu
dasarnya berbanding lurus dengan melalui Direktur Kepatuhan (Compliance
pertumbuhan perekonomian di suatu negara, Director), keberadaan Direktur Kepatuhan
semakin tinggi daya beli masyarakat maka tersebut mungkin tidak terdapat pada industri
pertumbuhan perekonomian suatu negara akan lainnya selain pada industri jasa keuangan.
semakin terdorong meningkat dan dinamis. Pelanggaran Bank terhadap ketentuan
Salah satu faktor pendorong yang menstimulus yang berlaku baik secara langsung maupun
daya beli masyarakat adalah fasilitas yang tidak langsung akan berdampak pada
diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat
pinjaman uang dalam bentuk Kredit yang terhadap Bank yang pada akhirnya
semakin banyak tersedia, salah satunya di dikhawatirkan akan terjadi penarikan dana
sektor Perbankan. besar-besaran (rush) oleh masyarakat sehingga
Istilah “Perbankan” pada umumnya pada skala ekonomi makro akan berdampak
diartikan sebagai segala sesuatu yang sistemik seperti terjadinya Krisis Ekonomi
berkenaan dengan Bank, lembaga ini berfungsi seperti yang pernah melanda Indonesia
selain melayani jasa lalu-lintas transaksi sebelumnya. Oleh karenanya, pengaturan
keuangan juga meng-intermediasi antara terhadap sektor Perbankan dibuat sangat ketat
masyarakat yang memiliki kelebihan (surplus) bahkan dikatakan bahwa Perbankan merupakan
dana dengan masyarakat yang memerlukan lembaga yang sangat banyak pengaturannya
dana atau sebagai sarana untuk menjembatani (highly regulated).
antara deposan dengan Debitur. Dengan adanya Ketentuan pokok Perbankan, hingga
fungsi intermediasi tersebut, Bank wajib tulisan ini dibuat masih merujuk pada Undang-
menjaga dua prinsip utama, di satu sisi Bank Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
memiliki prinsip untuk menjaga Kepercayaan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
(Trust) yang diberikan untuk mengelola dana tahun 1992 tentang Perbankan, undang-undang
yang disimpan oleh deposan, di sisi lain Bank ini lahir pasca terjadinya Krisis Moneter
berkewajiban untuk selalu melakukan kegiatan Indonesia pada tahun 1998.
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian Dalam Undang-Undang Nomor 10
(prudential principle) dalam menjalankan tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
kegiatan usahanya khususnya dalam Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
penyaluran Kredit kepada Debitur. Perbankan istilah “Kredit” dalam Pasal 1
Salah satu langkah yang dilakukan angka 11 dinyatakan: Kredit adalah penyediaan
oleh Bank dalam rangka menjaga kepercayaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
masyarakat dan menjaga prinsip kehati-hatian dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
dapat terselenggara dengan baik adalah dengan kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank
mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
oleh negara khususnya ketentuan yang diatur peminjam untuk melunasi utangnya setelah
1
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Apabila jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
1Otoritas Jasa Keuangan Merupakan
Regulator Perbankan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan sistem pengaturan dan keuangan, sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-
pengawasan yang terintegrasi terhadap Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Jasa Keuangan.
3
Berdasarkan ketentuan di atas, dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
mengutip pendapat dari Thomas Suyatno Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
pengertian Kredit tersebut mengandung unsur- tahun 1992 tentang Perbankan di atas serta
unsur yang melekat pada Kredit, antara lain dengan adanya Unsur Risiko, dapat difahami
berupa: bahwa unsur tersebut merupakan unsur yang
1. Unsur Kepercayaan melahirkan arti pentingnya keberadaan
Berupa keyakinan dari si Pemberi Kredit Jaminan dalam Kredit Bank.
bahwa prestasi yang diberikannya baik Pengertian Risiko di sektor Perbankan
dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan serta kaitannya dengan Risiko yang terjadi
benar-benar diterimanya kembali dalam pada Kredit, terdapat pada Peraturan Otoritas
jangka waktu tertentu di masa yang akan Jasa Keuangan (POJK) Nomor
datang. 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan
2. Unsur Tenggang Waktu Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dalam
Merupakan suatu masa yang memisahkan Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa : “Risiko
antara pemberi prestasi dengan adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu
kontraprestasi yang akan diterima pada peristiwa tertentu”, serta dalam Pasal 1 angka
masa yang akan datang. Dalam unsur 4 dinyatakan bahwa : “Risiko Kredit adalah
waktu ini, terkandung pengertian nilai agio Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam
dari uang, yaitu uang yang ada sekarang memenuhi kewajiban kepada Bank, termasuk
lebih tinggi nilainya dari uang yang akan Risiko Kredit akibat kegagalan Debitur, Risiko
diterima di masa mendatang. konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan
3. Unsur Risiko (Degree of Risk) settlement risk.”.
Berupa tingkat risiko yang akan dihadapi Berdasarkan definisi di atas, dapat
sebagai akibat dari adanya jangka waktu diartikan bahwa dalam penyaluran Kredit
yang memisahkan antara pemberi prestasi terdapat unsur yang berpotensi menimbulkan
dengan kontraprestasi yang akan diterima kerugian kepada pihak Bank sebagai Kreditur,
kemudian hari. Semakin lama kredit dimana bentuk nyata kerugian tersebut dapat
diberikan semakin tinggi pula tingkat terjadi apabila Debitur mengalami kegagalan
risikonya, karena sejauh-jauh kemampuan pembayaran atau macet terhadap pengembalian
manusia untuk menerobos masa depan, kredit yang seharusnya diterima oleh Kreditur.
maka masih selalu terdapat unsur Dalam rangka menghindari Risiko Kredit,
ketidaktentuan yang tidak dapat Bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip
diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan kehati-hatian (Prudential Principle’s)
timbulnya unsur risiko. Dengan adanya dikarenakan kegiatan operasional di Sektor
unsur risiko inilah, maka timbullah Perbankan pada umumnya berhadapan dengan
jaminan dalam pemberian kredit. 8 (delapan) jenis Risiko dan Risiko Kredit
3
4. Unsur Prestasi salah satunya. Prinsip kehati-hatian hadir
Prestasi atau objek kredit itu tidak saja dalam rangka melindungi Sektor Perbankan
diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga sekaligus sebagai perlindungan terhadap
dapat berbentuk barang, atau jasa. Namun, masyarakat yang mempercayakan dananya di
karena kehidupan ekonomi modern Bank. Prinsip kehati-hatian tercantum dalam
sekarang didasarkan kepada uang, maka Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
transaksi-transaksi kredit yang tentang Perubahan atas Undang-Undang
menyangkut uanglah yang setiap kali kita Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
jumpai dalam praktik perkreditan. 2 dinyatakan bahwa: “Perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan
Dalam rangka memastikan kewajiban
pihak peminjam untuk melunasi utangnya 3Dalam aktivitas bisnis Bank, dikenal adanya 8
sebagaimana definisi dari Kredit pada Dalam (delapan) jenis risiko yang melekat (inherent)
diantaranya: Risiko Kredit, Risiko Operasional, RIsiko
2 Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, Likuiditas, Risiko Pasar, Risiko Hukum, Risiko
Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. 12-13. Kepatuhan, Risiko Stratejik dan Risiko Reputasi.
no reviews yet
Please Login to review.