jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 21413 | Hukum Perdata Bab Vii Tiar Pembuktian Daluarsa1


 185x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: tiarramon.files.wordpress.com


File: File - Hukum Perdata Id 21413 | Hukum Perdata Bab Vii Tiar Pembuktian Daluarsa1
termasuk dalam hukum materil  yang dapat juga dimasukkan dalam kitab undang undang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            Bahan Kuliah Hukum Perdata
                                                            BAB VII
                                      PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
                        A. Pembuktian
                                 Sebenarnya soal pembuktian itu termasuk hukum acara (procesrecht) dan
                            tidak pada tempatnya dimasukkan dalam KUH Perdata, yang pada asasnya
                            hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil. Tetapi memang ada
                            suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara
                            materil dan hukum acara formil, Peraturan tentang alat-alat pembuktian,
                            termasuk dalam hukum materil, yang dapat juga dimasukkan dalam Kitab
                            Undang-Undang Hukum  Perdata materil. Pendapat ini rupanya dianut oleh
                            pembuat undang-undang pada waktu KUH Pedata dilahirkan. Untuk bangsa
                            Indonesia peraturan perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R
                            (Herzeine   Indonesische   Reglement)  atau  RBg  (Reglement   voor   de
                            Buitengewesten) yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.
                                 Pertama-tama diperingatkan, bahwa dalam pemeriksaan di depan hakim
                            hanyalah hal-hal yang dibantah sajalah pihak lawan yang harus dibuktikan. Hal-
                            hal yang diakui kebenarannya, sehingga kedua belah pihak yang berperkara
                            tidak ada perselisihan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak tepat kalau undang-
                            undang menganggap “pengakuan” juga sebagai suatu alat pembuktian. Sebab
                            hal-hal yang diakui kebenarannya, oleh hakim harus dianggap terang dan nyata,
                            dengan membebaskan si penggugat untuk mengadakan suatu pembuktian. Juga
                            hal-hal yang dapat dikatakan sudah diketahui oleh setiap orang  (“notoire
                            feiten”) atau hal-hal yang secara kebetulan sudah diketahui sendiri oleh hakim,
                            tidak perlu dibuktikan.
                                 Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865 KUH Perdata bahwa
                            “Barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama ia mendasarkan suatu
                            hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa
                            mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan
                            juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu. Misalnya, jika seorang menggugat
                            seorang lain supaya orang yang dihukum menyerahkan sebidang tanah, karena
                            benda itu termsuk harta peninggalan ayahnya, tetapi pendirian ini disangkal
                            oleh tergugat, maka orang yang menggugat itu diwajibkan membuktikan bahwa
                            ia adalah ahli waris dari si peninggal dari tanah tersebut betul kepunyaan si
                            peninggal itu. Jika ia telah berhasil membuktikan hal-hal tersebut dan pihak
                        Tiar Ramon, SH., MH  Fak. Hukum UNISI 2015  Page 1
                                                 Bahan Kuliah Hukum Perdata
                              tergugat masih juga membantah haknya karena katanya ia telah membeli tanah
                              tersebut secara sah, maka tergugat ini diwajibkan membuktikan adanya jual beli
                              itu.
                                    Begitu pula, seorang yang menggugat istrinya supaya perkawinan mereka
                              dipecahkan berdasarkan alasan bahwa istrinya telah berbuat zina, maka jika
                              pendirian itu disangkal, diwajibkan membuktikan adanya perbuatan zina itu.
                              Banyak perkara gugutan gagal didepan hakim oleh karena pihak penggugat
                              tidak berhasil membuktikan pendiriannya yang disangkal oleh pihak tergugat. 
                                    Menurut undang-undang ada 5 (lima) alat pembuktian yang sah, yaitu :
                              surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
                              1.  Surat-surat
                                        Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat
                                  akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata
                                  dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte
                                  harus selalu ditanda tangani.
                                        Surat-surat   akte   dapat   dabegi   lagi   atas   surat-surat   akte   resmi
                                  (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onherhands). Surat akte
                                  resmi ialah suatu akte yang di buat oelh atau dihadapan seorang pejabat
                                  umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat
                                  akte tersebut. Pejabat umum yang dimaksudkan itu ialah notaris, hakim,
                                  juru sita pada suatu Pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil  (Ambtenaar
                                  Burgerlijke Stand) dan sebagainya. Dengan demikian, suatu akte notaris,
                                  suatu surat putusan hakim, suatu proses-verbal yang dibuat oleh sesaorang
                                  juru   sita   dan   suatu   surat   perkawinan   yang   dibuat   oleh  Ambtenaar
                                  Burgerlijke Stand adalah merupakan akte-akte resmi atau otentik. Jika suatu
                                  akte mengandung keterangan-keterangan dari dua pihak yang menghadap di
                                  depan seorang notaris, sehingga notaris ini sebenarnya hanya menetapkan
                                  saja apa yang diterangkan oleh orang-orang yang menghadap itu sendiri,
                                  maka   akte   itu   dinamakan  “partij-akte”  misalnya,   jika   dua   orang
                                  mengadakan suatu perjanjian di depan notaris. Jika suatu akte mengandung
                                  suatu pemberitaan atau prsses-verbal tentang suatu perbuatan yang telah
                                  dilakukan oleh seorang notaris atau seorang juru sita,   maka akte itu
                                  dinamakan “prosesverbal-akte”. Misalnya jika seorang notaris atau juru sita
                                  membuat suatu akte tentang suatu lelangan atau suatu penyitaan harta
                                  benda.
                          Tiar Ramon, SH., MH  Fak. Hukum UNISI 2015       Page 2
                                            Bahan Kuliah Hukum Perdata
                                     Menurut undang-undang suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan
                               pembuktiam yang sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak
                               mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap
                               apa yang dituliskan di dalam akte itu,   sungguh-sungguh telah terjadi,
                               sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
                                     Suatu akte di bawah tangam ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau
                               dengan perantaraan sseorang pejabat umum. Misalnya surat perjanjian jual
                               beli atau sewa-menyewa yang dibuat sendiri dan ditanda tangani sendri oleh
                               kedua belah pihak orang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang
                               menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal
                               tandatangannya,berarti ia mengakui atau tiadak menyangkal kebenaran apa
                               yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan itu
                               memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte
                               resmi.  Akan tetapi jika tandatangan itu disangkal, maka pihak yang
                               mengajukan surat   perjanjian   tersebut   diwajibkan   untuk   membuktikan
                               kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang
                               sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa
                               menyangkal   tanda   tangannya   pada   suatu   akte   resmi,   diwajibkan
                               membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum
                               (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
                                     Oleh undang-undang ditetapkan bahwa suatu “cap jempol” yang
                               ditaruh   di   atas   suatu   akte   di   hadapan   notaris   hakim   atau   pegawai
                               Pamongpraja,   yang   mengenal   orang   yang   menghadap   itu   atau   telah
                               diperkenalkan, dipersamakan dengan suatu tanda tangan. Notaris atau
                               penjabat lainnya itu, harus menuliskan suatu keterangan yang bertanggal,
                               bahwa isi akte yang dibubuhi cap jempol itu telah dibacakan kepada orang
                               yang membubuhkan cap jempol itu dan cap jempol tersebut dibubuhkan
                               dihadapannya.
                                     Surat akte di bawah tangan yang berisikan suatu pengakuan berhutang
                               karena telah menerima pinjaman sejumlah uang tunai harus seluruhnya
                               ditulis sendiri dengan tangan si penanda tangan atau setidak-tidaknya di
                               bawahnya ada tertulis dengan tangannya sendiri suatu persetujuan mengenai
                               jumlah uang tersebut, yang ditulis dengan huruf. Jika ada perselisihan antara
                               jumlah yang tertulis di dalam naskah akte dan jumlah yang tertulis di bawah
                               akte itu, maka yang harus dianggap benar ialah jumlah yang paling sedikit,
                               kecuali tententunya jika dapat dibuktikan sebaliknya.
                        Tiar Ramon, SH., MH  Fak. Hukum UNISI 2015  Page 3
                                                 Bahan Kuliah Hukum Perdata
                                        Oleh karena pembuktian dengan suatu akte memang suatu cara
                                  pembuktian   yang   paling   utama,   maka   dapatlah   dimengerti   mengapa
                                  pembuktian dengan tulisan ini oleh undang-undang disebutkan sebagai cara
                                  pembuktian nomer satu. Begitu pula dapat dimengerti mengapa undang-
                                  undang untuk beberapa perbuatan atau perjanjian yang dianggap sangat
                                  penting   mengharuskan   pembuatan   suatu   akte.   Misalnya   perjanjian
                                  perkawinan, pemberian/hibah  (schenking)  benda-benda yang tertulis atas
                                  nama, perjanjian hypotheek pendirian perseroan firma atau perseroan
                                  terbatas   (N.V.)   diharuskan   dengan   akte   notaris,   sedangkan   perjanjian
                                  perdamaian (Dading) dan perjanjian asuransi setidak-tidaknya harus dengan
                                  suatu tulisan.
                                        Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte, seperti
                                  surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak dan sebagainya yang
                                  kekuatan pembuktiannya diserahkan pada pertimbangan hakim, hakim
                                  leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya
                              2.  Kesaksian
                                        Sesudah pembuktiam dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian
                                  merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam suatu perkara yang
                                  sedang   diperiksa   di   depan   hakim.   Suatu   kesaksian,   harus   mengenai
                                  peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami
                                  sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja
                                  tentang adanya, peristiwa dari orang lain. Selanjutnya tidak boleh pula
                                  keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya
                                  sendiri dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang
                                  berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu. Misalnya saja, seorang saksi
                                  menerangkan   bahwa   ia   melihat   pihak   penggugat   telah   menyerahkan
                                  sejumlah uang kepada pihak tergugat, atau ia melihat tergugat minum
                                  beberapa botol bier. Tetapi tidak boleh ia menerangkan bahwa tergugat
                                  “berhutang” pada penggugat atau tergugat berada dalam “keadaan mabuk”
                                  ketika   ia   membuat   perjanjian   dengan   pengugat,   karena   keterangan-
                                  keterangan yang belakangan ini merupakan kesimpulan-kesimpulan dari
                                  suatu peristiwa yang dilihatnya.
                                        Kesaksian   bukanlah   suatu   alat   pembuktian   yang   sempurna   dan
                                  mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak.
                          Tiar Ramon, SH., MH  Fak. Hukum UNISI 2015       Page 4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bahan kuliah hukum perdata bab vii perihal pembuktian dan lewat waktu a sebenarnya soal itu termasuk acara procesrecht tidak pada tempatnya dimasukkan dalam kuh yang asasnya hanya mengatur hal materil tetapi memang ada suatu pendapat bahwa dapat dibagi lagi formil peraturan tentang alat juga kitab undang ini rupanya dianut oleh pembuat pedata dilahirkan untuk bangsa indonesia telah h i r herzeine indonesische reglement atau rbg voor de buitengewesten memuat berlaku di pengadilan negeri pertama tama diperingatkan pemeriksaan depan hakim hanyalah dibantah sajalah pihak lawan harus dibuktikan diakui kebenarannya sehingga kedua belah berperkara perselisihan karena tepat kalau menganggap pengakuan sebagai sebab dianggap terang nyata dengan membebaskan si penggugat mengadakan dikatakan sudah diketahui setiap orang notoire feiten secara kebetulan sendiri perlu pedoman diberikan pasal barangsiapa mengajukan peristiwa atas nama ia mendasarkan hak diwajibkan membuktikan sebaliknya barang siapa g...

no reviews yet
Please Login to review.