Authentication
346x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: tiarramon.files.wordpress.com
Bahan Kuliah Hukum Perdata
BAB VII
PERIHAL PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
A. Pembuktian
Sebenarnya soal pembuktian itu termasuk hukum acara (procesrecht) dan
tidak pada tempatnya dimasukkan dalam KUH Perdata, yang pada asasnya
hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil. Tetapi memang ada
suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara
materil dan hukum acara formil, Peraturan tentang alat-alat pembuktian,
termasuk dalam hukum materil, yang dapat juga dimasukkan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata materil. Pendapat ini rupanya dianut oleh
pembuat undang-undang pada waktu KUH Pedata dilahirkan. Untuk bangsa
Indonesia peraturan perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R
(Herzeine Indonesische Reglement) atau RBg (Reglement voor de
Buitengewesten) yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.
Pertama-tama diperingatkan, bahwa dalam pemeriksaan di depan hakim
hanyalah hal-hal yang dibantah sajalah pihak lawan yang harus dibuktikan. Hal-
hal yang diakui kebenarannya, sehingga kedua belah pihak yang berperkara
tidak ada perselisihan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak tepat kalau undang-
undang menganggap “pengakuan” juga sebagai suatu alat pembuktian. Sebab
hal-hal yang diakui kebenarannya, oleh hakim harus dianggap terang dan nyata,
dengan membebaskan si penggugat untuk mengadakan suatu pembuktian. Juga
hal-hal yang dapat dikatakan sudah diketahui oleh setiap orang (“notoire
feiten”) atau hal-hal yang secara kebetulan sudah diketahui sendiri oleh hakim,
tidak perlu dibuktikan.
Sebagai pedoman, diberikan oleh Pasal 1865 KUH Perdata bahwa
“Barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas nama ia mendasarkan suatu
hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa
mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan
juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu. Misalnya, jika seorang menggugat
seorang lain supaya orang yang dihukum menyerahkan sebidang tanah, karena
benda itu termsuk harta peninggalan ayahnya, tetapi pendirian ini disangkal
oleh tergugat, maka orang yang menggugat itu diwajibkan membuktikan bahwa
ia adalah ahli waris dari si peninggal dari tanah tersebut betul kepunyaan si
peninggal itu. Jika ia telah berhasil membuktikan hal-hal tersebut dan pihak
Tiar Ramon, SH., MH Fak. Hukum UNISI 2015 Page 1
Bahan Kuliah Hukum Perdata
tergugat masih juga membantah haknya karena katanya ia telah membeli tanah
tersebut secara sah, maka tergugat ini diwajibkan membuktikan adanya jual beli
itu.
Begitu pula, seorang yang menggugat istrinya supaya perkawinan mereka
dipecahkan berdasarkan alasan bahwa istrinya telah berbuat zina, maka jika
pendirian itu disangkal, diwajibkan membuktikan adanya perbuatan zina itu.
Banyak perkara gugutan gagal didepan hakim oleh karena pihak penggugat
tidak berhasil membuktikan pendiriannya yang disangkal oleh pihak tergugat.
Menurut undang-undang ada 5 (lima) alat pembuktian yang sah, yaitu :
surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
1. Surat-surat
Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat
akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata
dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte
harus selalu ditanda tangani.
Surat-surat akte dapat dabegi lagi atas surat-surat akte resmi
(authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onherhands). Surat akte
resmi ialah suatu akte yang di buat oelh atau dihadapan seorang pejabat
umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat
akte tersebut. Pejabat umum yang dimaksudkan itu ialah notaris, hakim,
juru sita pada suatu Pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar
Burgerlijke Stand) dan sebagainya. Dengan demikian, suatu akte notaris,
suatu surat putusan hakim, suatu proses-verbal yang dibuat oleh sesaorang
juru sita dan suatu surat perkawinan yang dibuat oleh Ambtenaar
Burgerlijke Stand adalah merupakan akte-akte resmi atau otentik. Jika suatu
akte mengandung keterangan-keterangan dari dua pihak yang menghadap di
depan seorang notaris, sehingga notaris ini sebenarnya hanya menetapkan
saja apa yang diterangkan oleh orang-orang yang menghadap itu sendiri,
maka akte itu dinamakan “partij-akte” misalnya, jika dua orang
mengadakan suatu perjanjian di depan notaris. Jika suatu akte mengandung
suatu pemberitaan atau prsses-verbal tentang suatu perbuatan yang telah
dilakukan oleh seorang notaris atau seorang juru sita, maka akte itu
dinamakan “prosesverbal-akte”. Misalnya jika seorang notaris atau juru sita
membuat suatu akte tentang suatu lelangan atau suatu penyitaan harta
benda.
Tiar Ramon, SH., MH Fak. Hukum UNISI 2015 Page 2
Bahan Kuliah Hukum Perdata
Menurut undang-undang suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan
pembuktiam yang sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak
mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap
apa yang dituliskan di dalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi,
sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Suatu akte di bawah tangam ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau
dengan perantaraan sseorang pejabat umum. Misalnya surat perjanjian jual
beli atau sewa-menyewa yang dibuat sendiri dan ditanda tangani sendri oleh
kedua belah pihak orang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang
menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal
tandatangannya,berarti ia mengakui atau tiadak menyangkal kebenaran apa
yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan itu
memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte
resmi. Akan tetapi jika tandatangan itu disangkal, maka pihak yang
mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan
kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang
sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa
menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan
membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum
(notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
Oleh undang-undang ditetapkan bahwa suatu “cap jempol” yang
ditaruh di atas suatu akte di hadapan notaris hakim atau pegawai
Pamongpraja, yang mengenal orang yang menghadap itu atau telah
diperkenalkan, dipersamakan dengan suatu tanda tangan. Notaris atau
penjabat lainnya itu, harus menuliskan suatu keterangan yang bertanggal,
bahwa isi akte yang dibubuhi cap jempol itu telah dibacakan kepada orang
yang membubuhkan cap jempol itu dan cap jempol tersebut dibubuhkan
dihadapannya.
Surat akte di bawah tangan yang berisikan suatu pengakuan berhutang
karena telah menerima pinjaman sejumlah uang tunai harus seluruhnya
ditulis sendiri dengan tangan si penanda tangan atau setidak-tidaknya di
bawahnya ada tertulis dengan tangannya sendiri suatu persetujuan mengenai
jumlah uang tersebut, yang ditulis dengan huruf. Jika ada perselisihan antara
jumlah yang tertulis di dalam naskah akte dan jumlah yang tertulis di bawah
akte itu, maka yang harus dianggap benar ialah jumlah yang paling sedikit,
kecuali tententunya jika dapat dibuktikan sebaliknya.
Tiar Ramon, SH., MH Fak. Hukum UNISI 2015 Page 3
Bahan Kuliah Hukum Perdata
Oleh karena pembuktian dengan suatu akte memang suatu cara
pembuktian yang paling utama, maka dapatlah dimengerti mengapa
pembuktian dengan tulisan ini oleh undang-undang disebutkan sebagai cara
pembuktian nomer satu. Begitu pula dapat dimengerti mengapa undang-
undang untuk beberapa perbuatan atau perjanjian yang dianggap sangat
penting mengharuskan pembuatan suatu akte. Misalnya perjanjian
perkawinan, pemberian/hibah (schenking) benda-benda yang tertulis atas
nama, perjanjian hypotheek pendirian perseroan firma atau perseroan
terbatas (N.V.) diharuskan dengan akte notaris, sedangkan perjanjian
perdamaian (Dading) dan perjanjian asuransi setidak-tidaknya harus dengan
suatu tulisan.
Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte, seperti
surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak dan sebagainya yang
kekuatan pembuktiannya diserahkan pada pertimbangan hakim, hakim
leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya
2. Kesaksian
Sesudah pembuktiam dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian
merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam suatu perkara yang
sedang diperiksa di depan hakim. Suatu kesaksian, harus mengenai
peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami
sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja
tentang adanya, peristiwa dari orang lain. Selanjutnya tidak boleh pula
keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya
sendiri dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang
berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu. Misalnya saja, seorang saksi
menerangkan bahwa ia melihat pihak penggugat telah menyerahkan
sejumlah uang kepada pihak tergugat, atau ia melihat tergugat minum
beberapa botol bier. Tetapi tidak boleh ia menerangkan bahwa tergugat
“berhutang” pada penggugat atau tergugat berada dalam “keadaan mabuk”
ketika ia membuat perjanjian dengan pengugat, karena keterangan-
keterangan yang belakangan ini merupakan kesimpulan-kesimpulan dari
suatu peristiwa yang dilihatnya.
Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan
mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak.
Tiar Ramon, SH., MH Fak. Hukum UNISI 2015 Page 4
no reviews yet
Please Login to review.