Authentication
231x Tipe PPT Ukuran file 3.70 MB Source: bbp2tp.litbang.pertanian.go.id
INSTRUKSI PRESIDEN NO 1/2018
11 Januari 2018
Instruksi Presiden No 01
Tahun 2018 tentang
Percepatan Penyediaan
Embung Kecil dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di
Desa yang ditujukan kepada
9 Kementerian, 1 Lembaga,
dan Pemerintah Daerah.
Mengambil langkah – langkah sesuai
tugas, fungsi dan kewenangan untuk
melakukan penyiapan perencanaan
Memenuhi Kebutuhan Air Baku
Memenuhi Kebutuhan Air Baku
implementasi Inpres 1/2018
Pertanian untuk Meningkatkan
Pertanian untuk Meningkatkan
Produksi Pertanian melalui
Produksi Pertanian melalui
pembangunan embung kecil dan
pembangunan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya dengan
bangunan penampung air lainnya dengan
sumber pembiayaan berasal dari Dana
sumber pembiayaan berasal dari Dana
Desa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018 2
Desa
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018
PELAKSANAAN
PENGAWASAN &
PENDAMPINGAN
SINKRONISASI, EVALUASI, DAN
PELAPORAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018 3
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018
Menyiapkan potensi lokasi yang terintegrasi dengan area
Menyiapkan potensi lokasi yang terintegrasi dengan area
pertanian
pertanian
Menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan
Menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan
perhitungan standar harga satuan
perhitungan standar harga satuan
1. Koordinasi penyiapan rencana lokasi desa/kawasan
1. Koordinasi penyiapan rencana lokasi desa/kawasan
pedesaaan dan pemantauan implementasi Inpres 1/2018
pedesaaan dan pemantauan implementasi Inpres 1/2018
2. Menetapkan pedoman pelaksanaan Inpres 1/2018
2. Menetapkan pedoman pelaksanaan Inpres 1/2018
3. Mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan dana
3. Mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan dana
desa untuk penyediaan embung kecil dan bangunan
PERENCANAAN desa untuk penyediaan embung kecil dan bangunan
PERENCANAAN penampung air lainnya
penampung air lainnya
Menyediakan data mengenai penyaluran dana desa oleh
Sumber : Inpres Menyediakan data mengenai penyaluran dana desa oleh
Bupati/Walikota dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke
1/2018 Bupati/Walikota dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke
Rekening Kas Desa dalam rangka percepatan pelaksanaan
Rekening Kas Desa dalam rangka percepatan pelaksanaan
Inpres 1/2018
Inpres 1/2018
Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk
Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk
percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018
percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018
Melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang
Melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang
memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan
memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan
bangunan penampung air lainnya.
bangunan penampung air lainnya.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018 4
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018
Melakukan pembinaan dan pengawasan atas perencanaan implementasi
Melakukan pembinaan dan pengawasan atas perencanaan implementasi
Inpres 1/2018
Inpres 1/2018
1. Pemantauan pelaksanaan Inpres 1/2018 Sekretariat Bersama
2. Memfasilitasi pendampingan pembentukan BUMDes/BUMDes
bersama sebagai pengelola embung kecil dan bangunan penampung
air lainnya
Penyediaan sarana dan prasarana pertanian untuk pemanfaatan air yang
berasal
dari embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dengan:
a.Mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota
PELAKSANAAN b.Fasilitasi
Melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dan
memberikan sanksi apabila Gubernur dan Bupati/Walikota tidak
memberikan dukungan
Sumber : Inpres
1/2018 Mempercepat pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan
tata ruang
1. Wajib mendukung percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018
2. Memfasilitasi pembentukan/pembinaan BUMDes/BUMDes Bersama
dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya
5
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018
1. Melakukan pengawasan intern atas tata kelola
PENGAWASAN & (governance) atas pelaksanaan Inpres 1/2018
PENDAMPINGAN 2. Melakukan pendampingan dalam Inpres 1/2018 atas
permintaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi
SINKRONISASI, Melakukan sinkronisasi, evaluasi dan pelaporan
EVALUASI DAN pelaksanaan Inpres 1/2018
PELAPORAN
Sumber : Inpres
1/2018
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018 6
no reviews yet
Please Login to review.