Authentication
420x Tipe PPT Ukuran file 0.51 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Hukum Pribadi : kaedah-kaedah hukum
tentang pribadi kodrati, hak-hak dan
kewajibannya, hubungan hukum, dan
seterusnya.
Hukum Pribadi :
1. Pribadi kodrati;
2. Pribadi hukum;
Consenting adult/ partner
Hidup bersama/ samenleven
Marriage/ suami istri/ husband-wife
FWB : Friends with Benefit
Pribadi kodrati :
1. Punya hak/kewajiban sejak lahir sampai
mati> kecuali anak yang masih dalam
kandungan.
2. Berstatus otonom; dapat bertindak sendiri
untuk mengurusi kepentingan-
kepentingannya.
3. Punya hak bersikap tindak; yang
mempunyai akibat hukum (orang yang
sudah dewasa dan akal pikirannya sehat)
4. Tidak setiap pribadi dianggap
mampu/cakap untuk melaksanakah hak
tersebut/ batas usia dewasa?
Batas usia dewasa?
Usia berapakah batas usia dewasa?
KUHPerdata
UU No. 1 tahun 1974
UU Perlindungan Anak
Pribadi Hukum;
1. Ada suatu kebutuhan untuk memenuhi
kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar
kegiatan yang dilakukan bersama.
2. Ada tujuan idiil yang perlu dicapai tanpa
tergantung pada pribadi kodrati sebagai
perorangan.
Pribadi hukum punya hak/ kewajiban, dapat
mengadakan hubungan hukum, terlibat
peristiwa hukum dan seterusnya (negara,
desa, perseroan terbatas, yayasan, dsb)
no reviews yet
Please Login to review.