Authentication
313x Tipe PPTX Ukuran file 0.18 MB Source: syariah.iain-surakarta.ac.id
PENGERTIAN
“Legal drafting" dapat berarti penulisan teks hukum yang
mengikat. Ini adalah ketrampilan meletakkan kata-kata di atas
kertas untuk menciptakan hak dan kewajiban. Saya menggunakan
frasa "legal drafting" hanya dalam arti ketiga. Untuk arti dalam
nomor 1, saya katakan “tulisan hukum.” Untuk arti pada nomor 2,
saya katakan “transaksi”. (Dr. Chandra Yusuf, SH., LL.M., MBA., MMgt )
Kontrak merupakan kesepakatan antara subyek hukum perdata
Kontrak merupakan kesepakatan yang berisi hak dan kewajiban
(prestasi)
Kontrak merupakan terjemahan bahasa sehari-hari dalam bentuk
dokumen dan kalimat hukum
Kalimat hukum adalah kalimat yang dapat
dipertanggungjawabkan di depan hokum
Kalimat hukum adalah kalimat yang berpotensi untuk
dipermasalahkan di depan Pengadilan atau Arbitrase (Prof.
Hikmahanto Juwana)
ISI KESEPAKATAN
Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan
apa saja yang dikehendaki
Prinsip diatas dikenal sebagai“kebebasan
berkontrak” yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata
Bunyi Pasal 1338 adalah sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya (terjemahan: Subekti&Tjitrosudibio)
ISU HUKUM
Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya
Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1337
KUHPerdata dimana disebutkan bahwa batasannya adalah:
Kepatutan;
Kebiasaan; dan
Undang-undang/Hukum
RUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN RISET
Pasal 1320 KUHPer menyebutkan untuk sahnya
persetujuan diperlukan 4 syarat:
Kesepakatan
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
no reviews yet
Please Login to review.