Authentication
447x Tipe PPT Ukuran file 0.36 MB Source: hidayahsunar.lecture.ub.ac.id
TUJUAN
TUJUAN
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a) menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b) mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa
Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c) memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
d) menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan
sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
TUJUAN (Lanjutan)
TUJUAN (Lanjutan)
• Obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan
atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan
pengawasan yang ketat dan seksama
• Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional
sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara sehingga UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika sudah tidak sesuai kagu dengan
perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang
untuk menanggulangi dan memberantas tidak pidana
tersebut.
Dasar Hukum
1. UUD RI Tahun 1945 Psl. 5 ayat (1) & Psl.
20
2. UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Tentang:
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika
1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya
(LN 1976/36; TLN NO. 3085)
3. UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nations Convention
Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And
Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika
Dan Psikotropika, 1988 (LN 1997/17; TLN No.
3673)
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pengaturan Narkotika dalam Undang Undang
ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau
perbuatan yang berhubungan dengan:
a. Narkotika
b. Prekursor Narkotika.
DEFINISI NARKOTIKA
DEFINISI NARKOTIKA
• Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-
Undang ini
• Prekursor Narkotika: zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan
dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan
dalam tabel sebagaimana terlampir dalam
Undang-Undang ini.
no reviews yet
Please Login to review.