Authentication
680x Tipe PDF Ukuran file 1.00 MB Source: rsudkelet.co.id
SKPD : RSUD Kelet
SARIPATI
PENGANTAR LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
GUBERNUR JAWA TENGAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Rumah Sakit Umum
Daerah Kelet Provinsi Jawa Tegah Tahun Anggaran 2017. Laporan
pertanggungjawaban ini, merupakan realisasi dari amanat Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, bahwa Kepala Daerah diwajibkan
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan
ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban RSUD Kelet
disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) RSUD Kelet
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 ini disusun berdasarkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RSUD Kelet Tahun 2017, dan
merupakan pertanggungjawaban RSUD Kelet untuk tahun kelima pada
periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah periode Tahun 2013-2018. Secara
teknis, penyusunan LKPJ RSUD Kelet kepada Gubernur Provinsi Jawa
Tengah Akhir Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
LKPJ 2017 RSUD Kelet Pagei
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelet merupakan rumah sakit
kelas C milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menempati 2 lokasi
yang berbeda, RSUD Kelet dikembangkan sebagai Rumah Sakit Umum
dengan pengembangan Complementary and Alternative Medicine,
dengan 130 Tempat Tidur, sedangkan Rumah Sakit Donorojo sebagai
Rumah Sakit Kusta Rujukan Jawa Tengah dengan TT : 80 Tempat Tidur.
Pada Tahun 2017 merupakan tahun ke sembilan (9) dalam menerapkan
pola pengelolaan keuangan (PPK BLUD) Penuh sesuai dengan Surat
Keputusan Gubernur No. 901/151/2012 tanggal 13 April 2012, terhitung
mulai tanggal 13 April 2012.
Anggaran RSUD Kelet Tahun 2017 yang bersumber dari APBD
Provinsi Jawa Tengah adalah sebesar Rp.82.083.160.000,- yang terdiri
dari :
1. Belanja Tak Langsung
- Belanja Pegawai Rp. 19.471.609.000,-
2. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp. 10.567.740.000,-
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 35.054.823.000,-
3. Belanja Modal Rp. 16.988.988.000,-
Anggaran BLUD Tahun 2017 :
Dana Keseluruhan dalam DPA BLUD Rp.29.921.642.000,-
Belanja Pegawai Rp 9.988.140.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp.18.433.502.000,-
Belanja Modal Rp. 1.500.000.000,-
LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageii
Capaian kinerja keuangan (Pendapatan) RSUD Kelet 2 (dua) tahun
terakhir adalah sebagai berikut :
TARGET REALISASI %
TAHUN PENDAPATAN PENDAPATAN
2016 27.000.000.000 27.530.380.000 102 %
2017 27.800.000.000 32.129.992.997 115,58 %
Beberapa permasalahan dan kendala yang mempengaruhi Target
pendapatan pada TA.2017, diantaranya :
1. Adanya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (implementasi
BPJS) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan peraturan
berubah-ubah
2. Adanya kebijakan rujukan berjenjang bagi peserta JKN (BPJS)
3. Pelayanan pasien kusta dan pasien kurang mampu : Masih banyak
pasien kusta dan pasien umum yang benar-benar miskin tetapi
tidak memiliki kartu jamkesmas maupun jamkesda, sedangkan
pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dan pasien tidak
dikenakan biaya, sehingga 100% tidak menjadi klaim pendapatan.
4. Pasien miskin non jamkesmas tetap dilayani dengan menggunakan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan biaya perawatan
tidak diklaim menjadi pendapatan.
5. Kurangnya dokter spesialis, RSUD Kelet baru mempunyai dokter
spesialis full time : 2 (dua) dokter spesialis bedah, 1 (satu) dokter
spesialis penyakit dalam dan 1 (satu) dokter spesialis mata,
sehingga masih terbatas pelayanan spesialisnya.
LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageiii
6. Subsidi APBD semakin menurun sehingga belanja operasional
BLUD belum semuanya bisa terpenuhi dari RBA BLUD, karena RBA
BLUD sebagian besar untuk belanja honor Pegawai Non PNS BLUD
dan honor Dokter Spesialis Mitra.
Solusi-solusi yang sudah dilaksanakan :
1.Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien untuk
mendaftar peserta BPJS mandiri
2.Mengajukan subsidi anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah
untuk belanja obat, bahan pakai habis dan makan minum pasien
3.Mengajukan formasi dokter spesialis empat (4) pelayanan dasar
kepada BKD belum terealisasi, 2 tahun berturut-turut membuka
formasi, tidak ada yang mendaftar.
4.Rekruitment dokter spesialis dengan pembiayaan dari RBA BLUD
5.Meningkatkan management asset strategic dengan konsep KELET
HOTEL (Hospital Outbond Tourism Empowering Legacy), sudah
dibuat master plan dan quick win mencapai 50 % dan pendapatan
aset telah meningkat 100 %.
Upaya penataan fungsi pelayanan kusta telah dapat
menyediakan pelayanan Bedah Rekonstruksi Kusta, Rehabilitasi
Medik dan pelayanan unit mobile kusta yang melakukan advokasi
dan pelayanan ke Kabupaten / Kota di Jawa Tengah.
Selain dari pada itu telah disusun Master Plan Pengembangan
Rumah Sakit Kelet/Donorojo dengan mempertimbangkan
Penggunausahaan aset tanah di Rumah Sakit Kelet - Jepara seluas
25 Ha dan di Rumah Sakit Donorojo seluas 179 Ha. Pengembangan
Rumah Sakit Kelet Provinsi Jawa Tengah diarahkan sebagai Rumah
Sakit Umum dengan pengembangan Complementary and
LKPJ 2017 RSUD Kelet Pageiv
no reviews yet
Please Login to review.