Authentication
212x Tipe PDF Ukuran file 1.74 MB Source: surabaya.go.id
BABI
PENDAHULUAN
Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan pembangunan selalu diawali dengan proses
perencanaan pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (LembaranNegara RepublikIndonesia tahun 2005 nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
dilaksanakan berdasarkan peran serta masyarakat dan program-program yang telah ditetapkan dalam
Target APBD tahun 2016.
Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Surabaya dalam
penyusunan dan pelaksanaan anggaran, program maupun kegiatan telah mengacu Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pedoman
tersebut mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah agar berasaskan prestasi kerja.
Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan untuk sebuah produk/hasil
yang mengutamakan output.
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka Kepala Daerah harus
menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca,
LaporanArus Kas(LAK)danCatatanatas LaporanKeuangan(CaLK).
A.1 MaksuddanTujuanPenyusunanLaporanKeuangan
a. Maksud disusunnya Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban
Walikota Surabaya atas pengelolaan keuangan beserta kinerja atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kota Surabaya.
b. Tujuan laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang andal dan relevan
mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Kota
Surabaya selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan pemerintah daerah juga
digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan
dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas
dan efisiensinya, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-
undangan.
______________________________________________________________________________________
Pemerintah Kota Surabaya Catatan atas Laporan Keuangan 1
A.2 LandasanHukumPenyusunanLaporanKeuangan
Secara rinci landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2016 meliputi:
1. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(LembaranNegaraTahun1965Nomor 19TambahanLembaranNegara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75
TambahanLembaranNegara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Tahun2003Nomor47TambahanLembaranNegaraNomor4286);
5. Undang-UndangNomor 1 Tahun2004 tentangPerbendaharaanNegara (LembaranNegara
Tahun2004Nomor5TambahanLembaranNegaraNomor4355).
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
LembaranNegara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaga Negara
Tahun2008Nomor 59TambahanLembaranNegaraNomer 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
TambahanLembaranNegara Nomor 4438);
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(LembaranNegaraTahun2009Nomor 130TambahanLembaranNegara Nomor 5043);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan
LembaranNegara Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara
Nomor4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Tahun2005Nomor136TambahanLembaranNegaraNomor4574);
______________________________________________________________________________________
Pemerintah Kota Surabaya Catatan atas Laporan Keuangan 2
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan LembaranNegara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(LembaranNegaraTahun2005Nomor 138TambahanLembaranNegara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan LembaranNegara Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LembaranNegaraTahun2005Nomor 140TambahanLembaranNegara Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan
LembaranNegara Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor165TambahanLembaranNegaraNomor4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(TambahanLembaranNegaraNomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan LembaranNegara Nomor 5179);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan
DaerahdanPeraturanKepala Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
AnggaranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2016danperubahannya;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
______________________________________________________________________________________
Pemerintah Kota Surabaya Catatan atas Laporan Keuangan 3
28. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
YangMenjadiKewenanganDaerah(LembaranDaerahKota SurabayaTahun2008 Nomor
11TambahanLembaranDaerahKotaSurabaya Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
2009 Nomor 4TambahanLembaranDaerahKota Surabaya Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
32. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Surabaya;
33. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya;
34. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
35. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
36. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
37. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2016, tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
38. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2016, tentang Perubahan ke empat atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
39. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2016, tentang Perubahan ke lima atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
40. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
AnggaranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2016;
______________________________________________________________________________________
Pemerintah Kota Surabaya Catatan atas Laporan Keuangan 4
no reviews yet
Please Login to review.