Authentication
349x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: layanan.hukum.uns.ac.id
KRITIKAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA YANG LEGISME
(LEGAL P0SITIVISM)
MENURUT OPTIK PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK
A. Pendahuluan
Sebelum membahas lebih lanjut tentang penegakan hukum dilihat dari
sisi teori pakar hukum, alangkah lebih baiknya kita menengok ke belakang
tentang hal-hal tgerkait dengan Filsafat Hukum. Apa kegunaan mempelajari
filsafat hukum itu. Jika dikaitkan dengan profesi yang rata-rata digeluti oleh
mereka yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, maka dapat
dikatakan bahwa filsafat hukum tidak memiliki kaitan secara langsung dengan
profesi hukum pada umumnya. Namun perlu diketahui bahwa filsafat hukum
dapat membimbing dan menjadi pelengkap bagi ilmu hukum yang dimiliki
oleh seseorang dalam menggeluti profesinya.
Hal ini disebabkan karena filsafat hukum memiliki tiga hal yang sangat
bermanfaat, antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat menyeluruh sehingga seseorang yang memiliki
ilmu hukum tidak berrsikap arogan dan apriori terhadap disiplin ilmu
lainnya karena telah belajar untuk berpikir holistik dan terbuka.
2. Bersifat mendasar yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kritis
dan radikal dalam menganalisa suatu masalah hukum yang dihadapi.
3. Bersifat spekulatif yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir
kreatif dan inovatif. Spekulatif yang dimaksud tersebut adalah spekulatif
dalam makna menyusun tindakan yang terarah dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Betapa memprihatinkannya penegakan hukum di Indonesia sebagaimana
secara gamblang dipaparkan dan solusinya di atas. Berangkat dari pemikiran
bahwa tidak sedikit masyarakat, baik masyarakat terdidik, maupun masyarakat
tidak terdidik, bahkan masyarakat yang sehari-harinya menggeluti dunia
hukum sekalipun khususnya di Indonesia, mereka yang masih terheran-heran
ketika mereka memahami hukum adalah sebagai panglima untuk menjawab,
1
memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu perkara atau kasus, ternyata tidak
sedikit peraturan-perundangan sebagai hukum tersebut menjadi mandul tidak
melahirkan apa yang diharapkan masyarakat itu sendiri. Mohd. Mahfud MD.
dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” mengatakan bahwa:
......Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat
sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau
penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak
mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan
keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang
harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa
dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak
diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan
dominan.
Secara jujur saja kita harus katakan bahwa sebuah hukum yang
demokratis adalah selalu membesut dan bumi. Artinya, ia merupakan
perwujudan dan nilai-nilai yang melembaga di dalam masyarakat yang
menjadi sasarannya, kemudian untuk dengan arif menata dan mensinergikan
persilangan kepentingan yang juga harus dipelihara, senyatanya terjadi dalam
tabel hidup di masyarakat. Lebih dan itu, terutama di dunia modern, hukum
bahian kemudian meluaskan fungsinya untuk melakukan social engineering,
rekayasa sosial, men ciptakan sebuah masyarakat yang menjadi cita-cita
sebuah bangsa yang menamakan dirinya negara hukum. Hukum adaah hasil
ciptaan masyarakat, tetapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat.
Sehingga konsep dalam berhukum seyogianya adalah sejalan dengan
perkembangan masyarakatnya. Kalau kita menyorot konsepsi Nonet dan
Selznick bahwa “perkembangan hukum sejalan dengan perkembangan
Negara”:
Represif adalah saat negara poverty of power, sumber daya
kekuasaannya lemah sehingga harus represif.
Otonom, adalah saat kepercayaan kepada negara makin meningkat,
pembangkangan mengecil. Birokrasi dipersempit menjadi rasional, hukum
2
dibuat oleh dan secara profesional di lembaga-lembaga negara tanpa
kontaminasi dan subordinasi oleh negara.
Responsif adalah untuk mengatasi kekakuan dan tak sensitifnya hukum
terhadap perkembangan sosial. Senantiasa dikurangi dan kewenangan
membuat hukum diserahkan kepada unit-unit kekuasaan yang lebih rendah
agar lebih memahami inti persoalan masyarakat.
Kalau kita mau melihat bagaimana bangunan hukum, maka bagian
yang tidak terpisahkan adalah penegakan hukum (law enforcement),
bagaimana pnegakan hukum kita, paling tidak ada penegakan hukum dalam
arti luas dan ada pula dalam artian sempit. Dalam arti luas adalah melingkupi
pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau
penyimpangan hukum yang dilakukan oleb subjek hukum, kalau dalam artian
sempit adalah kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau
penyimpangan terhadap peraturan-perundangan. Jimly Asshiddiqie
menyatakan:
Penegakan Hukum (Jaw enfocernent) dalam artian luas mencakup
kegiatan untuk melaksariakan dan menerapkan hukum serta melakukan
tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum
yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan
ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya (alternative desputes or conflicts resolution). Bahkan, dalam
pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup
pula segala aktivitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat
kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati
dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti
sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap
setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-
undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan
pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau
pengacara, dan badan-badan peradilan.
3
Dalam hal penegakan hukum, yang paling pokok di samping yang lain
adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembudayaan hukum sesuai
dengan budaya masing-masing tempat, pemasyarakatan sehingga sistem
komunikasi dan sosialisasi menjadi yang utama, dan tidak kalah pentingnya
adalah pendidikan hukum (law socialiration and law education) sehingga
dengan pendidikan tersebut menjadikan proses pendewasaan dalam berhukum
termasuk pendidikan politik kaitannya dengan hukum. Philippe Nonet dan
Philip Selznick dalam pandangannya sangat fokus terhadap pengayaan dalam
ilmu hukum terutama dalam menganalisis institusi-institusi hukum.
Bangkitnya ilmu sosial berkontribusi dalam ranah ilmu hukum
terutama ilmu politik sangat signifikan terhadap perubahan dan perkembangan
di dunia hukum. Nonet dan Selznick meriyatakan:
.....Politik pada saat itu menempatkan keadilan pada urutan teratas dalam
agenda kepentingan publik. Hak-hak sipil, kemiskinan, kejahatan, protes
massal, kerusuhan kaum urban, kerusakan lingkungan, dan
penyalahgunaan kekuasan, semua itu, tidak seperti masa-masa
sebelumnya, dipandang sebagai masalah sosial yang sangat urgen untuk
dipecahkan.
......Perubahan hukum akan datang melalui proses politik, bukan dan
pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan yang ada pada agen-agen hukum
yang merespons tuntutan-tuntutan yang bersifat partisan. Tulisan ini
mencoba mengkaji tentang Penegakan Hukum dalam kaitannya dengan
pandangan bagimanakah PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK.
B. Permasalahan
Dalam makalah ini yang menjadi pokok kajian adalah bagimanakah Kritik
yang dilontarkan PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK, memandang
Penegakan Hukum di Indonesia ?
4
no reviews yet
Please Login to review.