jagomart
digital resources
picture1_Laporan Pdf 24546 | Ea218449


 166x       Tipe PDF       Ukuran file 0.09 MB       Source: e-journal.uajy.ac.id


Laporan Pdf 24546 | Ea218449
  undangan   sumber  wikipedia  otonomi daerah telah membuat pemerintah mengelola pemerintahan menjadi semakin baik  pengelolaan pemerintahan yang baik disebut juga dengan good government governance   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                     9
             
             
                                        BABII
                             PENENTUANTARIFLAYANANJASA
                2.1 Otonomi Daerah
                       Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan
                  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
                  pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi
                  masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
                  pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
                  pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (Sumber:
                  Wikipedia)
                       Otonomi daerah telah membuat pemerintah mengelola pemerintahan
                  menjadi semakin baik. Pengelolaan pemerintahan yang baik disebut juga
                  dengan Good Government Governance. Good Government Governance
                  semakin mendorong diperlukannya transparansi dan akuntabilitas terutama
                  dalam bidang keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
                  Transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat terlihat dari adanya laporan
                  pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah
                  daerah.
                2.2 Pendapatan Asli Daerah
                       Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pendapatan Asli
                  Daerah (PAD) terdiri dari :
                                                                                           10
                
                
                            1) Hasil pajak daerah yaitu pungutan daerah menurut peraturan yang
                               ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai
                               badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan
                               pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum
                               yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya
                               bisa dapat dipaksakan.
                            2) Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi
                               pungutan  daerah  sebagai pembayaran pemakaian atau karena
                               memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau
                               milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai
                               sifat – sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan
                               langsung walau harus memenuhi persyaratan – persyaratan formil dan
                               materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan
                               pungutan yang sifatnya budgetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal
                               tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah
                               dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan
                               anggota masyarakat.
                            3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
                               yang  dipisahkan.  Hasil  perusahaan  milik daerah  merupakan
                               pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang
                               berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja
                               daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang
                               dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat
                                                    11
          
          
                  perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat
                  menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan
                  kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
                4) Lain – lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan – pendapatan
                  yang tidak termasuk dalam jenis – jenis pajak daerah, retribusi daerah,
                  pendapatan dinas – dinas. Lain – lain usaha daerah yang sah
                  mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk
                  melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam
                  kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau
                  memantapkansuatu kebijakan daerah di suatu bidang tertentu.
            2.3 Pariwisata
                  Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk
              rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
              Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan
              paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi,
              merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia. Definisi yang lebih
              lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai
              dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa
              bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dan lain – lain. Dan
              juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan
              pengalaman baru dan berbeda lainnya (Sumber: Wikipedia).
                                                                                                         12
                   
                   
                        2.4 Retribusi Daerah
                            2.4.1   Pengertian Retribusi Daerah
                                           Retribusi menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
                                    adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
                                    izin  tertentu   yang    khusus   disediakan    dan/   atau   diberikan
                                    oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda
                                    dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
                                    Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, retribusi yang dapat
                                    disebut sebagai pajak daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah
                                    (Dispenda).   Retribusi  daerah    adalah  pungutan daerah sebagai
                                    pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
                                    disediakan dan/ atau diberikanolehpemerintahdaerahuntuk
                                    kepentingan orang pribadi atau badan (Yani, 2009). Selain itu menurut
                                    Munawir (1997), retribusi merupakan iuran kepada pemerintah yang
                                    dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk.
                                    Paksaan disini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak
                                    merasakan jasa balik dari pemerintah dia tidak akan dikenakan iuran
                                    itu.
                            2.4.2   GolonganRetribusi Daerah
                                           Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 menentukan bahwa
                                    obyek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh
                                    pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah
                                    daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis – jenis jasa
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Babii penentuantariflayananjasa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi meningkatkan daya guna hasil penyelenggaraan dalam rangka pelayanan terhadap pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan sumber wikipedia telah membuat pemerintah mengelola menjadi semakin baik pengelolaan disebut juga good government governance mendorong diperlukannya transparansi akuntabilitas terutama bidang keuangan pada pusat tersebut terlihat dari adanya laporan pertanggungjawaban dibuat oleh pendapatan asli undang nomor tahun pad terdiri pajak yaitu pungutan ditetapkan pembiayaan rumah tangganya badan hukum publik dilakukan hasilnya digunakan untu pengeluaran umum balas jasanya tidak langsung sedang pelaksanannya bisa dipaksakan retribusi secara sah pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha milik bersangkutan mempunyai si...

no reviews yet
Please Login to review.