Authentication
333x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB Source: www.kopertis3.or.id
Landasan Hukum
ANTARA LAIN :
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 THN 1961 TENTANG PEMBERIAN
TUGAS BELAJAR
KEPUTUSAN MENTERI PERTAMA NOMOR 224/MP/1961 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI;
KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 16 TAHUN 1977 TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PNS TERTENTU DI BIDANG PENDIDIKAN
SE MENPAN NOMOR :SE/18/M.PAN/2004 TENTANG PEMBERIAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS
KEPPRES NOMOR 57 THN 1986 TENTANG TTB BAGI TENAGA
PENGAJAR BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA
SE KA BAKN NO.08/SE/1987 TENTANG TTB BAGI TENAGA PENGAJAR
BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA
FAKULTAS PASCA SARJANA
SE SESJEN DEPDIKBUD NO.4717/a/a2/1988 TENTANG PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 40 THN 1996 TENTANG
PERUBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN TUNJANGAN TUGAS
BELAJAR BAGI DOSEN BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM SE KEPALA BAKN NOMOR 08/SE/1987 TANGGAL 3 JUNI 1987
2
Peningkatan Kualitas PNS Dosen
IZIN BELAJAR
Peningkatan Harus
Kualitas PNS memperha-
Dosen TUGAS BELAJAR tikan
melalui kebutuhan
pendidikan organisasi/
formal dapat unit kerja
dilaksanakan
melalui KETERANGAN
program BELAJAR
3
A. TUGAS BELAJAR
1. Pengertian
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas
biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-
hari sebagai pegawai negeri sipil
2. Tujuan
Adalah dalam rangka meningkatkan keahlian dan
profesionalitas PNS dalam bidang ilmu/keahlian tertentu yang
dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan negara
4
3. Pemberian Tugas Belajar
Tugas Belajar bukan merupakan hak yang melekat kepada
setiap PNS, tetapi adalah hak bersyarat karena tugas belajar
hanya diberikan kepada PNS yang terpilih (best in the
best) baik dari segi akademis maupun administratif.
4. Sumber Pembiayaan
a. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh pemerintah
b. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh negara sahabat,
badan internasional, badan swasta nasional
maupun asing.
Sumber pembiayaan tidak membedakan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan baik dalam masa
belajar maupun setelah selesai melaksanakan tugas belajar.
5
a. Tugas Belajar di Luar Negeri
1) Legalitas Penugasan
Penugasan seorang PNS untuk mengikuti tugas belajar di luar negeri
harus berdasarkan penugasan dalam bentuk surat keputusan oleh
pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian pada
instansi yang bersangkutan) setelah memenuhi segala persyaratan
yang ditentukan.
====> Surat persetujuan Sekretaris Kabinet bukan merupakan
penugasan dari pejabat yang berwenang
====> Persetujuan Sekretaris Kabinet hanya merupakan salah
satu syarat administratif untuk penerbitan SK penugasan
====> SK Tugas belajar luar negeri bagi PNS di lingkungan
Depdiknas oleh pejabat yang diberi kuasa di tingkat
departemen. --- sifatnya antar negara, antar instansi,
antar unit kerja
====> penugasan → ukuran waktu pelaksanaannya
● maksimal 3 tahun, atau
● ditentukan oleh sponsor/penyandang dana
6
no reviews yet
Please Login to review.