Authentication
501x Tipe DOC Ukuran file 0.22 MB Source: old.bangkaselatankab.go.id
BUPATI BANGKA SELATAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA SELATAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Bupati
Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perangat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bangka Selatan tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4033);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17);
8. Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Tahun 2016 Nomor 39).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK,
FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA
DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Selatan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bangka Selatan.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka
Selatan.
6. Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka
Selatan.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
8. Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
9. Kepala Bidang yang selanjutnya disingkat Kabid adalah Pejabat
yang memimpin Bidang pada Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
10.Kepala Subbagian yang selanjutnya disingkat Kasubbag adalah
Pejabat yang memimpin Subbagian pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka
Selatan.
11.Kepala Seksi yang selanjutnya disingkat Kasi adalah Pejabat
yang memimpin Seksi pada Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Bangka Selatan.
BAB II
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
MASING-MASING JABATAN STRUKTURAL
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 2
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan
operasional di lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dijabarkan dalam uraian tugas sebagai
berikut :
a. merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis
daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pada dinas sesuai
dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan
agar target kerja tercapai sesuai rencana;
c. membina bawahan dengan cara mengadakan pertemuan dan
bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang
diharapkan;
d. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan
tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta
no reviews yet
Please Login to review.