Authentication
LATAR BELAKANG
nataehesk
tala nad akietmsok ,nanakma ,tbao ,simaraf
irtsduni iksudopr natagkninpe giolonekt naujaemK•
tak ninge musret
tubesret ukodrp - kuodrp padharet takraaysa mismunsoK•
n.amn aa dr,ane b,tapet racae sukodrn pakunagngen mad
ih ilme muk untiadamem lume btakraaysamn uahatengeP•
ulgung
satliuarkeb ukdorpi agabesni ikayi dini amlaesr opim ukodrP•
. aisoneIndr asapi d sabeb racae sraderebi regne
r lua ukodrp l onaisnareintn angagadrep isasliablog arE•
ne umonskn atamlaesen kakayhaabmen mahkah bander
saitluakreb ngayor pim ukodrp aparebe bada aitlaerun maN•
n meusnok
natahesek and anmatalesek ignudnilme mied duskmaret kudorp
– kudorp iaswagnme kutnuM OPB kutnebid halet uti anerak helO•
Produk makanan dalam negeri seperti bakso, tahu, ikan asin
sering diduga mengandung formalin. Namun ternyata juga
ditemukan produk impor yang mengandung formalin. Contoh,
produk makanan olahan impor dari Cina seperti permen, manisan,
dan buah kering ternyata mengandung formalin.
Penelitian BPOM 2015 54 Obat Tradisional mengandung Bahan
Kimia Obat. BKO yang teridentifikasi paling banyak adalah
penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti parasetamol dan
fenilbutazon
Informasi WHO dan FDA menemukan 38 OT dan SK mengandung
BKO juga ditemukan di negara-negara ASEAN, Australia, dan
Amerika Serikat. 38 produk tersebut diduga merupakan produk
luar negeri.
Penelitian BPOM 2016 9071 jenis kosmetika impor ilegal terdiri dari
kosmetika impor mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar, dan
dimasukkan secara ilegal.
39 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya antara lain merkuri,
hidrokuinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10,
dan Sudan IV
DEFINISI BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan
:
Lembaga di Indonesia yang bertugas
mengawasi peredaran obat-obatan dan
makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas
badan ini menyerupai fungsi dan tugas
Food and Drug Administration (FDA) di
Amerika Serikat.
TUGAS
• Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
• Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014,
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai
tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan
obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas
produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat
tradisional, kosmetik, produk komplemen serta
pengawasan atas keamanan pangan dan bahan
berbahaya
no reviews yet
Please Login to review.