Authentication
301x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: bpkpd.salatiga.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) diartikan sebagai
proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat
pilar, yaitu:
a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
b. keandalan pelaporan keuangan;
c. pengamanan aset negara; dan
d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Konsep pengendalian intern tersebut menjadi panduan minimal bagi
instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merancang
pengendalian intern di sektor pemerintahan.
A. Latar Belakang
Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga sebagai instansi
penyelenggara pemerintahan, wajib menyelenggarakan kebijakan SPIP
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 secara
terintegrasi ke dalam kegiatan dan tindakan pelaksanaan tugas pokok
di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Rencana Tindak Pengendalian SPIP ditetapkan sebagai wujud
pelaksanaan SPIP secara menyeluruh dalam penyelenggaraan tugas
pokok pemerintahan. Rencana Tindak Pengendalian merupakan uraian
mengenai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam
bentuk pembangunan lingkungan pengendalian maupun infrastruktur
kebijakan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Badan
Keuangan Daerah Kota Salatiga, sehingga diharapkan dapat
mendukung atas pencapaian tujuan, visi dan misi Kota Salatiga.
1 | P a g e
B. Dasar Hukum
Penyelenggaraan SPIP pada Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
berdasarkan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Keuangan Daerah.
C. Gambaran Umum Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
1. Tugas dan Fungsi
Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga mempunyai tugas
membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang
keuangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
menyelenggarakan fungsi sbb.:
a. penyusunan kebijakan teknis keuangan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis keuangan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang
keuangan urusan Pemerintahan Daerah;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2 | P a g e
2. Struktur Organisasi
Kepala Badan
Sekretariat
Subbagian Umum dan Subbagian Perencanaan
Kepegawaian dan Keuangan
Bidang Pendapatan Bidang Anggaran dan Bidang Akuntansi Bidang Barang Milik Daerah
Belanja
Sub Bidang Pelayanan, Sub Bidang Penyusunan Sub Bidang Akuntansi Sub Bidang Perencanaan
Pengolahan Data dan Anggaran Anggaran dan Pengadaan
Informasi
Sub Bidang Penetapan Sub Bidang Administrasi Sub Bidang Akuntansi
Pajak Anggaran dan Keuangan Sub Bidang Pemberdayaan
Perbendaharaan
Sub Bidang Keberatan Sub Bidang Sub Bidang Evaluasi, Sub Bidang Penatausahaan
Pajak, Perencanaan dan Perbendaharaan Pengendalian, dan dan Pengamanan
Evaluasi Pendapatan Pelaporan
3. Visi dan Misi
Visi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga merupakan hasil
proses politik terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung oleh masyarakat, yang mana visi dijadikan
sebagai substansi dan rujukan utama penyusunan RPJMD untuk
lima tahun yang akan datang. Visi pembangunan jangka menengah
3 | P a g e
Kota Salatiga Tahun 2017-2022 adalah Salatiga HATI BERIMAN yang
SMART.
Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka terdapat makna
yang terkandung dalam visi tersebut berdasarkan masing-masng
frase. Visi Kota Salatiga memiliki dua frase, yaitu kata HATI
BERIMAN dan kata SMART. Kata HATI BERIMAN merupakan
singkatan dari kata SEHAT, TERTIB, INDAH dan AMAN. Sementara
itu kata SMART merupakan singkatan dari SEJAHTERA, MANDIRI dan
BERMARTABAT. Maka penjelasan yang dimaksud pada masing-
masing kata dalam kalimat HATI BERIMAN yang SMART adalah
sebagai berikut :
a. Hati Beriman
Secara harfiah “HATI BERIMAN’ megandung arti “Sejiwa dengan
Sila I Pancasila Ketuhanan Maha Esa maka setiap
penduduk/warga Kota Salatiga adalah insan yang percaya dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan
Kepercayaan masing-masing”.
“KOTA SALATIGA HATI BERIMAN” mempunyai makna
“Terciptanya suasana dan kondisi kehidupan kota/masyarakat
salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman, di mana
penduduk/warga kotanya adalah insan yang percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan
Kepercayaannya masing-masing untuk mewujudkan cita-cita
bangsa yaitu, masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
materiil –spiritual”. (Perda Kotamadya Salatiga No.10 Tahun
1993)
b. Sejahtera
Mempunyai arti meningkatkan pemenuhan kebutuhan layanan
dasar, fasilitas umum, pelayanan publik dan pembangunan
berwawasan lingkungan.
c. Mandiri
Mengandung arti mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat
kegiatan masyarakat yang berkemampuan serta berperan aktif
4 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.