Authentication
351x Tipe DOC Ukuran file 0.21 MB Source: magisterhukum.untagsmg.ac.id
PEDOMAN AKADEMIK
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
2015
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat dan
hidayahnya sehingga terselesaikannya penyusunan buku Pedoman
Akademik Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Semarang.
Pedoman Akademik ini merupakan norma dan nilai dasar Program
Magister Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945
Semarang, dalam mengemban tugas pokok penyelenggaraan Tri Darma
Perguruan Tinggi.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan kegiatan-kegiatan
akademik di lingkungan Program Magister Program Studi Ilmu Hukum
Universitas 17 gustus 1945 Semarang dapat terselenggara dengan lancar,
tertib dan benar.
Semarang, 09 Agustus 2014
Dekan,
ttd
Bambang Joyo Supeno, SH.MHum
KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
Nomor : 363/A.19.02/VIII/2014
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK
PROGRAM MAGISTER PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
Ketua Program Magister Program Studi Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Menimbang : a. bahwa Program Magister Program Studi Ilmu
Hukum merupakan Program Magister pertama di
lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
yang menyelenggarakan pendidikan akademik pasca
sarjana;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan
akademik pasca sarjana, dipandang perlu
menetapkan Pedoman Akademik sebagai dasar dan
petunjuk pelaksanaan program kegiatan akademik.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang
Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman
Pengawasan- Pengendalian dan Pembinaan Program
Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan
Tinggi;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 045//U/2002 tentang
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
8. Keputusan Dirjen Dikti Nomor 108/Dikti/Kep/2001
tentang Pedoman Pembukaan Program Studi
dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi;
9. Keputusan Dirjen Dikti Nomor 271/Dikti/Kep/2000
Tentang Pembentukan Program Magister Program
Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945
Semarang;
10. Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PEDOMAN AKADEMIK PROGRAM MAGISTER
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS
17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
BAB I
PENGERTIAN DASAR DAN TUJUAN SISTEM KREDIT
Pasal 1
Pengertian Dasar
1. Program Pendidikan Pascasarjana Program Magister Program Studi
Ilmu Hukum adalah jenjang pendidikan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dengan program studi dan beban studi kumulatif
minimal 42 SKS dan maksimal 50 SKS pada bidang ilmu hukum.
no reviews yet
Please Login to review.