Authentication
485x Tipe PPTX Ukuran file 0.71 MB Source: muminatus_ff.staff.gunadarma.ac.id
1. Dr.(HC) Ir.H.Soekarno
2. Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto,
3. Dr.(HC) Drs. H. Mohammad Hatta
4. Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso
Pertemuan 3
• Pengertian Warga Negara Indonesia,
• UU Kewarganegaraan,
• Hak & Kewajiban WNI,
• Hubungan Negara & Warga Negara
• Konsep demokrasi,
• Bentuk demokrasi dalam system.
pemerintahan negara,
Pengertian Warga Negara
• Warga negara (citizens) adalah peserta otoritas negara.
• Istilah tersebut bermula dari keinginan manusia
mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya
kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai
satu kekuatan kelompok.
• Untuk menentukaan kewarganegaraan menurut
kelahiran terdapat dua pendakatan asas
kewarganegaraan, yaitu :
1. Ius sanguninis berdasarkan garis orang tua si anak.
2. Ius Soli berdasarkan tempat lahirnya anak meskipun
orang tuanya warga negara asing.
Indonesia, UU
• Sejak Juli 2006 telah diundangkan UU no.12/2006
dengan pendekatan asas ius sanguinis dan ius soli
terbatas. Mereka memiliki kewarganegaraan ganda
hingga usia dewasa. Namun aturan baru tersebut
menyulitkan buruh migran karena dapat kehilangan
kewarganegaraan apabla mereka tidka aktif
berhubungan dengan perwakilan pemerintah Indonesia
di luar negeri.
• Sedangkan hak untuk memiliki, memperoleh, mengganti
ataupun mempertahankan kewarganegaraannya telah
dijamin melalui pasal 26 UU no.39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
no reviews yet
Please Login to review.