Authentication
418x Tipe PPTX Ukuran file 0.50 MB Source: www.expat.or.id
LATAR BELAKANG
1. Seorang anggota kabinet yang baru saja dilantik
mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu
kewarganegaraan Amerika Serikat di samping
kewarganegaraan Indonesia. Suatu hal yang
dilarang oleh Undang-undang Kewarganegaraan
kita yaitu UU No. 12 Tahun 2006.
2. Seorang putri yang akan bertugas mengibarkan
bendera Merah Putih di acara hari kemerdekaan
RI ke-71 di Istana Negara, dipermasalahkan
karena berkewarganegaraan Perancis, walaupun
ibunya seorang warga negara Indonesia.
© ZDB 2
PERMASALAHAN
1. Apakah sudah waktunya Indonesia menganut
asas Dwi Kewarganegaaan Penuh dalam
menentukan status kewarganegaraan bagi warga
negaranya?
Untuk menjawabnya, diperlukan:
2. kajian yang mendalam tentang untung rugi
dianutnya kewarganegaraan ganda seumur hidup
baik bagi negara maupun bagi rakyat Indonesia
keseluruhan.
3. Menelusuri ketentuan mengenai
© ZDBkewarganegaraan di berbagai negara, terutama 3
di lingkungan ASEAN baik yang pro maupun yang
anti Dwi Kewarganegaraan Penuh, serta yang
menganutnya secara terbatas atau dengan
pengecualian.
LATAR BELAKANG DWI
KEWARGANEGARAAN
TERBATAS DI INDONESIA
1. Dwi Kewarganegaraan Terbatas di dalam Hukum
Kekeluargaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan
Perkawinan Campuran.
2. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama yaitu
Undang No.62 Tahun 1958, menganut asas “ius
sanguinis”(keturunan), menyebabkan anak-anak yang
dilahirkan dalam Perkawinan Campuran itu mengikuti
kewarganegaraan ayahnya. Jika si ayah adalah WNA,
maka anak itu akan menjadi anak WNA, sebaliknya jika si
ayah adalah WNI, maka anak menjadi WNI.
3. Apabila ayah dan ibu bercerai, hak asuh (pemeliharaan
anak) diberikan kepada si ibu WNI. Sebagai anak WNA, ia
tidak bebas untuk tinggal di Indonesia dan rentan untuk
© ZDB 4
dideportasi ke luar negeri.
LATAR BELAKANG DWI
KEWARGANEGARAAN TERBATAS DI
INDONESIA (2)
4. Hal ini mendorong ibu-ibu yang tergabung dalam
keluarga Perkawinan Campuran, pada saat itu
mendesak pemerintah untuk mengganti Undang-
Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958, untuk
mendapat pula kewarganegaraan dari si ibu di
samping kewarganegaraan si ayah (Dwi
Kewarganegaraan).
5. Pada tanggal 12 Juli tahun 2006, diundangkan
Undang-Undang kewarganegaraan baru yaitu
Undang-undang No. 12 Tahun 2006, menggantikan
Undang-Undang Kewarganegaraan lama yaitu
Undang-Undang No.62 Tahun 1958.
6. Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006
© ZDB 5
memungkinkan diberikannya Dwi
Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak (dalam
perkawinan campuran) berumur 18 tahun.
DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS
YANG DIANUT OLEH INDONESIA
1. Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun
2006 memungkinkan diberikannya Dwi
Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak berumur 18
tahun, bagi anak yang lahir dalam Perkawinan
Campuran.
2. Dalam waktu 3 tahun setelah berusia 18 tahun, si
anak harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau
kewarganegaraan asing.
3. Hal ini berlaku pula bagi anak-anak yang sudah lahir
sebelum diundangkannya Undang-Undang No.12
Tahun 2006, namun tidak berlaku secara otomatis
tetapi harus mendaftarkan diri ke Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia dalam waktu 4 tahun setelah
© ZDB 6
Undang-Undang ini diundangkan. Bila tidak
mendaftar maka statusnya tetap asing.
no reviews yet
Please Login to review.