Authentication
324x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: karyatulisilmiah.com
SISTEM KEUANGAN DAERAH
Guna memenuhi tugas Sistem Pemerintahan Indonesia
yang Di Bimbing Oleh Dosen Pengampu
Shinta Happy Astari SAP.MAP
Oleh kelompok Materi 4:
1. NOVITA SARY WINDHY 115030107111096
2. UUN MEISA BEKTI 115030101111076
3. NUR QOMARIYAH 115030107111095
4. DWI RAHAYU WULANDARI 115030107111084
5. TRI MUKTI EKA SUSANTI 115030107111059
6. DEVI PRAHARA PUTRI 115030101111035
7. RIFKI NUR AULIA S. 115030101111042
PROGAM S-1
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG, Oktober 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semenjak era reformasi yang dimulai pada tahun 1998, bangsa Indonesia telah maju
selangkah lagi menuju era keterbukaan. Dalam era keterbukaan ini, masyarakat semakin
menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan lebih dapat menyampaikan
aspirasi yang berkembang yang salah satunya perbaikan terhadap sistem pengelolaan
keuangan pada badan-badan pemerintah.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami
perubahan mendasar dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut telah memberikan kewenangan
lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud diantaranya adalah
keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan
anggaran.
Keuangan Daerah haruslah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Di sisi lain tuntutan
transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintah semakin meningkat pada era
reformasi saat ini, tidak terkecuali transparansi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah
Daerah. Transparansi dapat diartikan sebagai suatu situasi dimana masyarakat dapat
mengetahui dengan jelas semua kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah
dalam menjalankan fungsinya beserta sumber daya yang digunakan. Sedangkan akuntabilitas
dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Sementara pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Hak dan kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan
keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem
pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilakukan dengan cara yang baik
dan bijak agak keuangan daerah tersebut bisa menjadi efisien penggunaanya yang sesuai
dengan kebutuhan daerah.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan sistem keuangan daerah?
2. Apa yang dimaksud dengan pendapatan daerah dan apa saja sumber pendapatan
daerah?
3. Apa yang dimaksud dengan pengeluaran daerah (belanja daerah) dan apa saja sumber
pengeluaran daerah?
4. Bagimanakah sisklus pengelolaan keuangan daerah?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari sistem keuangan daerah.
2. Untuk menjelaskan dan mengetahui tentang pendapatan daerah dan sumber
pendapatan daerah.
3. Untuk mengetahui tentang pengeluaran (belanja daerah) dan sumber pengeluaran
daerah.
4. Untuk mengetahui siklus pengelolaan keuangan daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Sistem
Pengertian sistem adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling
berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh, untuk
melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama dari suatu organisasi, sedangkan
prosedur-prosedur yang saling berhubungan disusun sesuai dengan skema yang
menyeluruh adalah suatu urut-urutan pekerjaan, biasanya melibatkan beberapa orang
dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang
seragam terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi
(Baridzwan,1998 : 3).
L. James Havery :
Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu
rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud
untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah
ditentukan.
John Mc Manama :
Menurutnya sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-
fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk
mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.
C.W. Churchman.
Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk
melaksanakan seperangkat tujuan.
J.C. Hinggins :
Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang saling berhubungan.
Edgar F Huse dan James L. Bowdict :
Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling
no reviews yet
Please Login to review.