Authentication
Kebijakan dan Manajemen Publik ISSN 2303-341X
Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib
Lingkungan Hidup
(Studi Kasus Pengendian Pencemaran Limbah Industri Di Sidoarjo)
Dya Dwi Retnowati
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, Universitas Airlangga
Abstract
The problem in this study is how the performance of Sidoarjo regency administration in carrying out the obligatory of
environmental affairs, especially in the control of industrial waste pollution..This study used qualitative research methods
with a case study tipe. While the technique of data collection is done by observation, study documents, as well as in-depth
interviews with informants. Determination of informants conducted by purposive sampling technique. The results of this
study indicate that the performance of the Government of Sidoarjo regency in the control of industrial waste pollution is still
not good. This is because there are still many industrial waste pollution that occurs in Sidoarjo as maximal impact of
environmental policies undertaken by the local government.
Keyword; Performance, Control, Industrial Waste
Pendahuluan pertumbuhan ekonomi dan mengenyampingkan
kondisi lingkungan.
Pasal 18 dalam UUD 1945 menyatakan bahwa Dalam otonomi Daerah di Indonesia,
pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan permasalahan wewenang Daerah menjadi topik
kecil, dengan bentuk susunan Pemerintahannya menarik untuk dikaji dan diteliti. Hal ini didasarkan
ditetapkan dengan Undang-Undang1. Dengan pada lemahnya pola koordinasi Pemerintahan Pusat
adanya pembagian Daerah yang selanjutnya disebut dan Daerah, adanya tumpang tindih kepentingan
otonomi Daerah, Pemerintah Daerah memiliki dan berbagai permasalahan lain dalam pelaksanaan
kewenangan yang penuh untuk mengelola dan otonomi Daerah di Indonesia. Berbagai peraturan
mengatur wilayahnya sendiri. Kewenangan tersebut tentang hal ini telah dibuat untuk mengatur
meliputi seluruh urusan yang berhubungan dengan jalannya otonomi Daerah, diantaranya termaktub
kesejahteraan masyarakat kecuali urusan-urusan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
yang telah diamanatkan untuk tetap menjadi Tentang Pemerintah Daerah, yang diperjelas
kewenangan Pemerintah Pusat. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun
Di Negara yang menganut sistem 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
desentralisasi, tugas Pemerintah Daerah adalah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
sebagai tangan panjang Pemerintah Pusat dalam Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang
melakukan pelayanan publik serta melakukan menjelaskan bahwa pembagian urusan
pembangunan-pembangunan diseluruh bidang Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan
seperti sosial, ekonomi, politik dan budaya. Dengan Pemerintah Daerah di atur sedemikian rupa agar
kata lain Pemerintah Daerah juga harus dapat menjadikan Pemerintah Daerah lebih
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kredibel dan bertanggung jawab.
untuk membiayai program pembangunan yang Pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor
berjalan. Namun pelaksanaan otonomi Daerah 38 tahun 2007 berbunyi bahwa Pemerintah Daerah
dinilai banyak pihak telah menghasilkan sesuatu yang melalaikan penyelenggaraan urusan
yang nyata secara ekologis, yaitu pencemaran dan Pemerintahan yang bersifat wajib,
perusakan lingkungan di setiap bagian kehidupan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
2 dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran
rakyat . Hal ini terjadi sebagai akibat dari proses
pembangunan di Daerah yang mengutamakan Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang
3
bersangkutan. . Dengan demikian, maka sudah
1UUD 1945. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 3Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38.
2Wijoyo, Suparto. 2005. Otoda: Dari Mana Dimulai. 2007. Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Surabaya: Airlangga University Press. hal. 70 Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Kebijakan dan Manajemen Publik ISSN 2303-341X
Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
5
mengelola lingkungan hidup dan bidang-bidang abadi dan keadilan sosial.... “ .
lain yang menjadi urusan wajibnya. Berbagai
peraturan tersebut dapat menjadi landasan yang Dalam peraturan tersebut sudah diterangkan
kokoh bagi Pemerintah Daerah untuk bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan urusan wajibnya dengan baik melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Namun
melalui pembuatan peraturan Daerah tentang kondisi Indonesia sebagai Negara berkembang,
lingkungan hidup atau melalui kebijakan-kebijakan menuntut Pemerintah untuk lebih memilih
lingkungan yang mendukung kelestarian meningkatkan pertumbuhan ekonomi daripada
lingkungan hidup. melindungi warganya dari bahaya pencemaran
Berbagai kerusakan lingkungan terjadi hampir lingkungan. Kondisi ini juga berlanjut sampai pada
di seluruh dunia, pemanasan global, efek rumah tingkat Pemerintah Daerah yang juga
kaca, sampai mencairnya es di kutub utara mulai mengutamakan pendapatan asli Daerah (PAD) dari
meresahkan penduduk. Untuk menanggulangi hal pada pelestarian lingkungan.
ini, Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
telah melakukan beberapa deklarasi untuk tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
menanggulangi kerusakan lingkungan tersebut. Hidup adalah tindak lanjut dari pembukaan
Diantaranya dengan menyelenggarakan konferensi Undang-Undang tersebut. Undang-Undang ini
tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal menetapkan kewajiban Pemerintah untuk
dengan UNCED (United Nations Confrence On menerapkan Sustainable Development
Environment and Development) yang dilaksanakan (pembangunan berkelanjutan) sebagai solusi untuk
di Rio de Janeiro, Brasil pada bulan juni 1992 dan memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa
dihadiri oleh 179 Kepala Negara termasuk mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi
6
Indonesia. Deklarasi ini menyepakati prinsip bahwa dan keadilan sosial . Pembangunan berkelanjutan
pembangunan harus memperhatikan dimensi bertumpu pada ekonomi, lingkungan hidup dan
lingkungan dan manusia, hasil dari pertemuan ini sosial budaya. Oleh karena itu pertumbuhan
selanjutnya disebut Protokol Kyoto4. Pada tahun ekonomi saja tidak cukup, tetapi dibutuhkan
7
2012, Protokol Kyoto yang disepakati pada tahun pembangunan yang berwawasan lingkungan ,
1992 berakhir dan telah diadakan pembahasan sehingga akan terbentuk suatu proses pembangunan
mengenai hal ini dalam suatu pertemuan di Doha, yang tidak merusak lingkungan dan menghargai
Qatar pada 26 November 2012. Hasil dari hak asasi lingkungan hidup.
pertemuan tersebut menyatakan bahwa traktat Banyaknya industri yang ada di Indonesia
untuk menangani perubahan iklim, protokol kyoto adalah sumber dari berbagai pencemaran yang
akan diperpanjang sampai 2020. terjadi di Indonesia. Data terakhir dari Kementerian
Di Indonesia, instrumen untuk perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia, pada tahun 2012 ada
lingkungan hidup. Instrumen tersebut secara khusus 300 kasus lingkungan hidup yang terjadi di Negara
terdapat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 ini yakni meliputi kebakaran hutan, pencemaran
yang menyangkut hak asasi manusia atas lingkungan, pelanggaran hukum dan pertambangan.
lingkungan hidup yang berbunyi; Provinsi Jawa Timur memiliki tingkat
pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Jawa yaitu
8
“Kemudian daripada itu untuk membentuk 7,1 % . Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang didukung penuh oleh kota Surabaya sebagai
melindungi segenap bangsa Indonesia dan Ibukota Provinsi yang memberi kontribusi terbesar
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Seiring
memajukan kesejahteraan umum, dengan perkembangan tersebut, Surabaya sebagai
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut Ibukota Provinsi mulai berusaha membatasi
melaksanakan ketertiban dunia yang tumbuhnya industri pengolahan yang memiliki
potensi polusi tinggi berada dalam lingkup wilayah
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 5UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar
4Protokol Kyoto merupakan persetujuan dalam Republik Indonesia.
Persidangan Rangka Kerja PBB tentang Perubahan 6Mawardi, Ikhwanuddin. 2010. Pembangunan Yang
Iklim, yang diterima oleh seluruh Negara tentang
perihal pemanasan global. Negara yang bersetuju Berorientasi Daya Dukung Dan Daya Tampung
untuk melaksanakan protokol ini berkomitmen untuk Lingkungan Hidup (Kasus Pulau
mengurangkan pembebasan gas karbondioksida dan Jawa ) http://www.bappenas.go.id/blog/?p=303#more-
lima gas rumah kaca lain, atau bekerjasama dalam 303 [diakases pada 17 januari 2013]
perdagangan kontrak pembebasan gas jika mereka
menjaga jumlah atau menambah pembebasan gas-gas 7Todaro, M.P. 2009. Pembangunan Ekonomi. Edisi
tersebut, yang menjadi puncak gejala pemanasan Kesembilan. Jakarta: Erlangga. hal. 15
global http://ms.wikipedia.org/wiki/Protokol_Kyoto 8Badan Pusat Statistik. 2010. Sensus Penduduk 2010.
[diakses pada 5 januari 2013]. http://bps.go.id/ [diakses pada 2 februari 2013]
Kebijakan dan Manajemen Publik ISSN 2303-341X
Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
administrasinya. Arah pembangunan ekonomi unit III)
Surabaya sekarang lebih difokuskan sebagai kota 19. PT. Maspion unit II Buduran - Merah
jasa dan perdagangan. Wilayah industri untuk 20. PT. Charoen Taman Hitam -
selanjutnya digantikan sebagai tempat pergudangan Phokpand
yang tidak memiliki resiko polusi. Indonesia
Kabupaten Sidoarjo adalah Daerah yang 21. PT. Rachbini Gedangan Hitam -
berada dekat dengan Kota Surabaya dan dapat Leather
dikatakan sebagai penyangga utama kota Surabaya. Sumber : data diolah dari PROPER tahun 2011-20129
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Timur 2009-2020, wilayah perkembangan Dalam tabel 1, terdapat beberapa kategori
perekonomian di Jawa Timur lebih dikenal dengan warna yang diberikan oleh Kementerian
willayah “Gerbangkertosusila plus”. Beberapa Lingkungan Hidup atas peringkat pengelolaan
industri yang terdapat di Sidoarjo juga memiliki lingkungan hidup oleh industri. Warna-warna
potensi pencemaran tinggi. Dalam tabel 1 kategori tersebut adalah: Emas (sangat baik), Biru
dijelaskan beberapa industri yang memiliki potensi (baik), Hijau (Cukup), Merah (Kurang baik), dan
pencemaran serius di Sidoarjo dilihat dari Program Hitam (buruk). Dalam tabel 1.1 ada dua perusahaan
Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan mendapat peringkat hitam dan 6 (enam) merah
Lingkungan Hidup. pada tahun 2011 serta 5 (lima) peringkat merah
Tabel 1 pada tahun 2012. Dengan adanya industri dengan
Hasil Laporan Program Penilaian Peringkat Kerja peringkat hitam, berarti masih ada perusahaan yang
Perusahaan (PROPER) Sidoarjo kurang memperhatikan kelestarian lingkungan
hidup. Selain itu, lokasi dari perusahaan tersebut
No. Nama Industri Lokasi Kategori menyebar, dan beberapa berada di luar kawasan
(Keca 2011 2012 industri berskala besar seperti Kecamatan Porong
matan) dan Taman.
1. Lapindo Brantas, Porong Biru Hijau Lokus penelitian ini adalah Kabupaten
Inc,. (Lapangan Sidoarjo yang menjadi salah satu wilayah
wunut) pelimpahan industri dari kota Surabaya. Pemilihan
2. PT. PG Candi Baru Candi Biru Biru lokasi ini didasarkan pada fakta bahwa masih
3. PTPN X (persero) Krian Biru Biru belum tertatanya wilayah-wilayah industri dan
PG Krembong wilayah-wilayah permukiman di Sidoarjo, sehingga
4. PT. Megasurya Mas Waru Biru Biru banyak terjadi pencemaran lingkungan sebagai
5. PT. Panggung Waru Biru Biru akibat dari pembuangan limbah industri. Buruknya
elektrik citrabuana perencanaan pembangunan dan penataan industri di
6. PT. Asahimas Flat Taman Hijau Biru Sidoarjo adalah merupakan sebuah wujud kinerja
Glass, Tbk – Pemerintah Daerah yang buruk. Banyaknya industri
Surabaya yang berdiri di luar kawasan industri seperti yang
7. PT. Hanil Jaya Steel Waru - Biru tertulis dalam RTRW 2009-2029 Kabupaten
8. PT. Ispatindo Taman Biru Biru Sidoarjo adalah wujud dari kinerja pemerintah
10. PT. Pertamina Gas Sidoarjo Hijau Biru daerah ang buruk, fakta lain dari kurangnya kinerja
Area Jawa Bagian birokrasi publik di Kabupaten Sidoarjo adalah
Timur adanya masalah dari Rencana Detail Tata Ruang
11. PTPN X (persero) Tulangan Biru Merah Kecamatan (RDTRK).
PG Toelangan Tabel 2
12. PT. Avia Avian Buduran Merah Merah Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di
13. PT. Aneka Coffee Taman Merah Biru Kabupaten Sidoarjo April 2013
Industry No. Nama Kecamatan Kondisi RDTRK
14. PTPN X (persero) Krian Merah Biru 2009-2023
PG Watoetoelis 1. Balongbendo Ada
15. PT. Ecco Tannery Candi Merah Biru 2. Buduran Ada
Indonesia 3. Candi Ada
16. PT. Japva Comfeed Buduran Merah Biru 4. Gedangan Ada
Indonesia Tbk-
Sidoarjo 5. Jabon Ada
17. PT. Indi Gedangan - Merah 6. Krian Ada
allumunium 7. Krembung Ada
Industry (Maspion 9Annonim. Laporan Hasil Penilaian Program Penilaian
unit I) Peringkat Kerja Perusahaan Dalam Pengelolaan
18. PT. Maspion Gedangan - Merah Lingkunngan Hiduptahun 2011-2012. Jakarta:
(Divisi Alumunium Sekretariat PROPER. Kementerian Lingkungan Hidup
Kebijakan dan Manajemen Publik ISSN 2303-341X
Volume 1, Nomor 1, Januari 2014
8. Porong Ada Otonomi atau autonomy bearasal dari bahasa
9. Prambon Belum yunani, auto yang berarti diri sendiri dan nomous
10. Tanggulangin Belum berarti hukum atau peraturan. Otonomi Daerah
11. Sidoarjo Ada adalah sebagai salah satu bentuk desentralisasi
12. Sukodono Ada Pemerintahan, pada hakikatnya ditujukkan untuk
13. Sedati Ada memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan,
14. Taman Ada yaitu upaya untuk mendekati tujuan-tujuan
15. Tarik Ada penyelenggaraan Pemerintahan untuk mewujudkan
16. Tulangan Belum cita-cita masyarakat yang lebih baik, lebih adil dan
17. Waru Ada lebih makmur. Otonomi dapat juga dikatakan
18. Wonoayu Ada sebagai pemberian, pelimpahan, dan penyerahan
Sumber: Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan sebagian tugas-tugas. Selanjutnya dalam
encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi
Daerah dalam pengertian orisinal adalah the legal
Sebagaimana yang ditunjukkan tabel 2 bahwa self sufficiency of social body and its actual
tidak semua kecamatan yang ada di Sidoarjo telah indence. Sehinggga ada dua ciri hakikat otonomi
memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan yaitu legal self sufficiency dan actua independence.
atau yang sering disebut RDTRK, Kecamatan Sedangkan dalam kaitannya dengan Pemerintahan,
tersebut adalah Kecamatan Prambon, otonomi Daerah berarti self government atau the
Tanggulangin, dan Tulangan. Hal ini akan conitions of living under one’s own laws. Jadi
berdampak juga pada proses pembangunan yang otonomi Daerah adalah Daerah yang memiliki
terjadi di kecamatan-kecamatan tersebut karena legal self sufficiency yang bersifat self government
yang diatur dan diurus oleh own laws10.
rencana penggunaan lahan yang tertuang dalam
RTRW masih terlalu umum sehingga kecakupan Sementara itu, konsep otonomi Daerah juga
Kecamatan sangat kecil dan tidak dapat melihat memiliki definisi tersendiri dalam bidang
secara mendalam tentang kondisi pembangunan di lingkungan hidup, definisi itu di jabarkan oleh
wilayah Kecamatan. WALHI sebagai berikut.
Kajian lain yang membahas tentang peranan 1. Menyesuaikan kebijakan pengelolaan alam
Negara dalam pencemaran lingkungan telah dengan ekosistem setempat
dilakukan oleh Laike Wardani, sarjana Fakultas 2. Menghormati kearifan tradisional yang sudah
Hukum Universitas Airlangga tahun 2009. dikembangkan masyarakat didalam
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini berjudul pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
“tanggung jawab Negara dalam pengendalian hidup secara lestari
pencemaran dan perusakan lingkungan di laut”. 3. Tidak berdasarkan batas administratif, tetapi
Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah berdasarkan batas ekologi (bioecoregion)
yang diteliti, yaitu: Bagaimanakah pengaturan 4. Meningkatkan kemampuan daya dukung
mengenai pertanggungjawaban Negara terhadap lingkungan setempat dan bukan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di menghancurkan daya dukung ekosistem
laut? Dan tindakan apa saja kah yang dapat dengan eksploitasi yang melewati daya
dilakukan oleh Negara dalam pengendalian dukung
pencemaran dan perusakan lingkungan di laut?. 5. Pelibatan secara aktif masyarakat adat dan
Sedangkan kajian tentang kinerja organisasi publik penduduk setempat sebagai pihak yang paling
dilakukan oleh Fahrul Rozi, sarjana ilmu penting berkepentingan (menentukan) dalam
administrasi Negara tahun 2010 yang membahas pembuatan kebijakan pengelolaan sumber
11
mengenai Analisis Kinerja Keuangan Daerah Kota daya alam dan lingkungan .
Batu, Jawa Timur Dalam Pelaksanaan Otonomi Dari penjelasan tersebut, maka dapat
Daerah (Periode 2004-2008). disimpulkan bahwa otonomi Daerah dalam
Dari penjelasan latar belakang di atas, maka penelitian ini adalah hak, wewenang, dan
judul yang diusulkan dalam penelitian ini adalah kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan
Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan mengurus segala kebutuhannya untuk
Urusan Wajib Bidang Lingkungan Hidup (Studi
Kasus Pada Pengendaian Pencemaran Limbah
Industri Di Kabupaten Sidoarjo). Adapun rumusan
masalahnya adalah Bagaimanakah kinerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam 10Sarundajang. 2002. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke
melaksanakan urusan wajib bidang lingkungan Daerah, edisi keempat. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
hidup terutama dalam mengendalikan pencemaran hal. 33
lingkungan akibat limbah industri? 11Walhi. Otonomi Daerah: Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup. Dalam Fauzi, Noer, dkk.
Otonomi Daerah 2001. Otonomi Daerah sumberdaya alam lingkungan.
Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama. hal. 3
no reviews yet
Please Login to review.