Authentication
507x Tipe PDF Ukuran file 0.23 MB Source: biropemerintahan.bantenprov.go.id
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH
ANGKATAN II (KABUPATEN SERANG, KOTA CILEGON
DAN KOTA SERANG)
TAHUN ANGGARAN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Daerah Otonom selanjutnya
disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan
“Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota,
kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan
pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan
kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat
daerah. Bahwa setiap pemerintahan pasti memiliki wilayah kerja
administrsi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan
maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi pemerintah daerah maka
nilai penataan batas daerah seyogyanya dapat dikan sarana perekat
dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu
kebijakan dalam impelemtasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Secara teknis penataan batas daerah
diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penegasan Batas Daerah, selanjutnya dalam perkembangannya
Permendagri tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi lapangan.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan regulasi baru
mengenai batas daerah yaitu Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah. Untuk mendukung peningkatan tertib
administrasi wilayah kerja pemeintah daerah. Dalam rangka menggali
pengetahuan baru dan menyamakan persepsi mengenai Permendagri
Nomor 76 Tahun 2012, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten telah
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II (Kabupaten
Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang).
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor
76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II
adalah :
a. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
b. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas
Daerah;
d. SK Kuasa Pengguna Anggaran Biro Pemerintahan Nomor : 800.05/18-KPA/2014
tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Pada Kegiatan Fasilitasi Penegasan
Batas Daerah TA. 2014.
C. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah :
a. Memberikan pengetahuan kepada aparatur daerah mengenai regulasi baru
tentang pedoman penegasan batas daerah;
b. Menginformasikan kebijakan-kebijakan serta pelaksanaan teknis dari lahirnya
Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 serta dilakukan pengenalan dasar
pembacaan peta dan pengenalan GPS.
D. SASARAN KEGIATAN
Sasaran Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah
aparatur Pemerintah Daerah pada Kabupaten Serang, Kota Cilegon
dan Kota Serang.
E. MANFAAT DAN DAMPAK KEGIATAN
Manfaat dari kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II ini adalah rasio
fasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan umum
serta dampak kegiatannya adalah rasio kemandirian daerah.
BAB II
PELAKSANAAN
A. TAHAPAN KEGIATAN
Tahapan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II adalah :
a. Persiapan
Melakukan persiapan administrasi seperti surat menyurat, penentuan
waktu pelaksanaan, koordinasi dengan pihak terkait (Ditjen PUM
Kemendagri, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota), dan
lain-lain.
b. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan registrasi peserta kemudian
dilaksanakan pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun
2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II oleh
Bapak Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Bapak Asmudji HW.
Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber dan tanya jawab
antara peserta dan narasumber secara dialogis.
c. Penyusunan Laporan Kegiatan.
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II dilaksanakan tanggal
29 s.d 30 September 2014 bertempat di Hotel Marbella Anyer –
Serang.
b. Peserta
Peserta kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Angkatan II diikuti oleh
unsur Bagian Pemerintahan dan unsur Kecamatan Kabupaten
Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
no reviews yet
Please Login to review.