Authentication
545x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: www.parbubupea-tapanuliutara.desa.id
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI MARSIURUPAN PARBUBU HEBAT
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Kelompok Tani ini bernama kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat Desa Parbubu Pea
Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
BAB II
Pasal 2
LAMANYA BERDIRI
Kelompok Tani ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai
pada tanggal dua ribu Sembilan belas ( 2019 ).
BAB III
Pasal 3
Azas
Kelompok Tani ini berazaskan pancasila sebagai mana terdapat dalam undang -undang Dasar
1945.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan Kelompok Tani ini adalah mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan
dan masyarakat umumnya dan khususnya anggota kelompok Tani.
BAB V
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Kelompok Tani akan melaksanakan usaha-usaha
sebagai berikut :
a. Pengembangan pertanian ,Peternakan dan Perikanan.
b. Mengadakan / Meningkatkan tabungan kelompok berdasarkan uang pangkal simpanan wajib,
simpanan sukarela , bantuan dari luar anggota yang tidak mengikat dan bantuan pemerintah.
c. Menyelenggarakan kerja sama dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan
gereja dalam mengembangkan pola pikir anggota.
d. Menyelenggarakan sistim informasi melalui pertemuan (1) sekali dalam sebulan dan
menerima beberapa brosur dan lembaga- lembaga yang mampu mendukung
kegiatan kelompok.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 6
Kekayaan kelompok terdiri dari :
a. Kekayaan pangkal sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah)
b. Pendapatan- pendapatan kelompok yang kemudian ditambahkan kepada kekayaan pangkal.
Pendapatan kelompok terdiri dari :
a. Iuran Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) per tiap anggota setiap bulannya.
b. Bantuan dari pemerintah, badan- badan lain dermawan yang tidak mengikat.
c. Penghasilan- penghasilan usaha – usaha kelompok dan pendapatan yang lain yang sah.
d. Bunga tabungan
BAB VII
Pasal 7
KEANGGOTAAN
Yang disebut anggota kelompok adalah warga yang berdomisili di desa Parbubu Pea,
Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.Syarat-syarat penerimaan anggota Kelompok
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
Pasal 8
BADAN PENDIRI DAN BADAN PENGURUS
1. Kelompok ini diurus dan dijalankan oleh pengurus sesuai dengan hasil
musyawarah anggota.
2. Untuk kedua kalinya maka pengurus kelompok ini terdiri dari :
Ketua : Oloan Lumbantobing
Sekretaris : Edinar Simanjuntak
Bendahara :
3. Anggota kelompok ini diangkat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
4. Anggota Badan Pengurus Kelompok diangkat untuk masa jabatan selama 2(dua) Tahun oleh
Rapat Anggota
5. Anggota badan pengurus kelompok dapat diganti berdasarkan keputusan dari rapat anggota.
Pasal 9
Bila dalam susunan anggota badan pengurus kelompok ada lowongan yang terbuka maka
lowongan itu diisi berdasarkan keputusan dari rapat pengurus dengan persetujuan anggota.
BAB IX
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KELOMPOK DAN PENGURUS
Pasal 10
1. Anggota kelompok dan pengurus berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaannya sendiri dan bersedia mengembalikan bantuan yang telah diterima
sesuai dengan perjanjian.
c. Diberhentikan/dipecat oleh anggota karena melanggar AD/ART
2. Anggota dapat diberhentikan atau dipecat dari jabatannya oleh karena melakukan kesalahan
atau kelalaian baik didalam maupun di luar luar kelompok.
3. Pengurus dapat diberhentikan badan pengurus karena anggotanya tersebut melakukan
kesalahan baik di dalam maupun di luar lingkungan kelompok yang merugikan kelompok.
4. Pemberhentian atau pemecatan yang dimaksud didalam ayat 2 dan 3 pasal inidapat dilakukan
atas keputusan rapat anggota diambil dengan suara terbanyak .
5. Didalam rapat tersenut anggota yang diberhentikan harus dipanggil dan diberitahukan
dengan surat tentang alasan – alasan pemberhentiannya sedikit dikitnya 7 ( tujuh ) hari
sebelum rapat diadakan agar dapat membela diri atas segala tuduhan dengan ketenuan bahwa
ia tidak mempunyai hak suara tentang keputusan.
6. Anggota tersebut diperbolehkan juga membela dirinya dengan suara yang harus disampaikan
kepada pengurus / anggota sedikit – dikitnya 1 ( satu ) hari sebelum
rapat.
BAB X
Pasal 11
KEKUASAAN PENGURUS/ANGGOTA
1. Anggota kelompok berhak
a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus kelompok.
b. Mengangkat dan memberhentikan Badan Penasehat Kelompok
c. Ketua dan Sekretaris pengurus kelompok bersama –sama mewakili kelompok-kelompok
di segala hal urusan, menghubungkan kelompok dengan pihak lain terhadap kelompok
dengan ketentuan bahwa untuk:
- Membeli , menjual , memberatkan atau dengan cara cara lain atau
melepaskan harta – harta benda milik kelompok.
- Menjadikan Kelompok menanggung suatu hutang
- Menjual atau menggadaikan barang –barang milik kelompok
Dalam melaksanakan poin-poin diatas harus berdasarkan keputusan rapat anggota
kelompok.
BAB XI
RAPAT BADAN PENDIRI DAN PENGURUS
Pasal 12
1. a. Rapat Kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat adalah rapat anggota dan rapat
pengurus
b. Setiap rapat anggota sedikit – dikitnya sekali dalam sebulan atas undangan pengurus.
c. Rapat istimewa anggota dapat diadakan atas permintaan anggota pengurus atas dua
pertiga dari jumlah anggota dengan menyebutkan pokok- pokok yang akan
diperbincangkan.
d.Rapat pengurus diadakan sedikit dikitnya dua kali setahun atas undangan ketua/sekretaris.
e. Rapat istimewa pengurus dapat diadakan berdasarkan berdasarkan permintaan dua per
tiga dari jumlah pengurus kelompok.
2. Setiap rapat anggota sah bila dihari oleh sekurang kurangnya setengah darijumlah anggota
tambah satu , kecuali dalam perubahan anggaran dasar harus dihadiri sedikit –dikitnya dua
per tiga dari anggota jumlah kelompok.
3. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti adakan acaramusyawarah untuk
mencapai suatu kesepakatan.
4. Rapat anggota menetapkan Program Kerja Tahunan.
5. Masing-masing berhak dalam rapat mengeluarkan pendapat
6. Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka pimpinan rapat yang
menentukan apabila mengenai suatu masalah dan diundi apabila mengenai diri orang.
BAB XII
TAHUN BUKU KELOMPOK
Pasal 13
1. Tahun buku kelompok ini berjalan sesuai tahun kalender.
2. Selambat – lambatnya pada akhir bulan Desember tahun berikutnya, maka Bendahara harus
membuat perhitungan tentang pemasukan dan pengeluaranuang kelompok dan
melaporkannya dalam rapat angota.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 14
1. Anggaran dasar kelompok ini dapat dirubah atau ditambah oleh anggota berdasarkan
keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu serta disetujui dua per tiga dari jumlah
anggota kelompok.
2. Rapat yang dimaksud dalam ayat ini dianggap sah apabila di hadiri sekurang – kurangnya
dua per tiga jumlah anggota.
3. Apabila dalam tersebut diatas tidak cukup anggota yang hadir , sehingga rapat tersebut tidak
dapat diteruskan maka dalam tempo 2 ( dua ) minggu dapat diadakan kedua kalinya
BAB XIV
PEMBUBARAN
PasaL 15
Apabila terjadi pembubaran kelompok ini atas hasil keputusan rapat anggota segala
perhitungan rapat anggota telah diselesaikan ,maka harta kekayaan kelompok ini dibagi oleh
anggota kelompok .
BAB XV
PENUTUP
Pasal 16
Segala ketentuan yang dimuat dalam anggara dasar ini sepanjang tidak dirobah berdasarkan
akta ini tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Pasal 17
Hal-hal tidak cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh pengurus kelompok dengan
persetujuan anggota dengan ketentuan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
Ditetapkan di : Desa Parbubu Pea
Pada Tanggal : 2019
Ketua Sekretaris Bendahara
Oloan Lumban Tobing Edinar Simanjuntak Lenni Tetty Hutabarat
Mengetahui,
Koor. BPP Kec. Tarutung PPL.Wilbin Tarutung
SUMURUNG SITANGGANG,SP Damaris
NIP.196407181991031003
KEPALA DESA PARBUBUPEA
RUSTAM LUMBANTOBING
no reviews yet
Please Login to review.