Authentication
307x Tipe PPT Ukuran file 0.08 MB Source: fh.upgris.ac.id
Rumusan/ definisi dari Doktrine Rumusan/ definisi dari Doktrine 1. Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh 1. Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm suatu perikatannya. kewajiban dlm suatu perikatannya. 2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau 2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya. hutangnya. 3. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur 3. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur. tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur. 4. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada 4. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul dari suatu perikatan. dari suatu perikatan. 2 2 Sifat Perjanjian Jaminan Sifat Perjanjian Jaminan Accesoire → perjanjian tambahan → Accesoire perjanjian tambahan Akibat hukumnya: Akibat hukumnya: a. Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok a. Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok b. Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan b. Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan juga batal juga batal c. Perjanjian pokok berakhir, perjanjian c. Perjanjian pokok berakhir, perjanjian tambahan juga beralih tambahan juga beralih d. Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → d. Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → perjanjian tambahan beralih tanpa perjanjian tambahan beralih tanpa penyerahan khusus penyerahan khusus 3 3 Macam-Macam Jaminan Macam-Macam Jaminan I. Jaminan Umum I. Jaminan Umum Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent) kekayaan debitur (kreditur concurent) Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent Ciri-ciri jaminan umum: Ciri-ciri jaminan umum: 1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent 1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent 2. Hak kreditur bersifat hak perorangan 2. Hak kreditur bersifat hak perorangan 3. Jaminan umum – timbul karena UU 3. Jaminan umum – timbul karena UU artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak” artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak” 4 4 II. Jaminan Khusus II. Jaminan Khusus Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang didahulukan didahulukan Hak preferent dapat timbul karena Hak preferent dapat timbul karena a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata b. Diperjanjikan b. Diperjanjikan b.1. Jaminan perorangan b.1. Jaminan perorangan b.2. Jaminan kebendaan b.2. Jaminan kebendaan b.1. Jaminan Perorangan b.1. Jaminan Perorangan Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur kewajiban debitur 5 5 Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata lihat → Ps. 1822 KUHPerdata → lihat Ps. 1822 KUHPerdata Perjanjian Accesoire → pengecualian Perjanjian Accesoire → pengecualian Ps. 1821 KUHPerdata Ps. 1821 KUHPerdata Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan Tertulis Tertulis Dengan Akta Dengan Akta Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata) Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata) Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri. penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri. Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan. Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan. 6 6
no reviews yet
Please Login to review.