Authentication
375x Tipe PPT Ukuran file 0.44 MB Source: file.upi.edu
Arti Benda
Arti Benda
(Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang
(Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang
dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap
dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda
Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda
sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang
sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang
berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi
berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi
juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda
juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda
yang berwujud.
yang berwujud.
Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau
Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau
hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak
hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak
yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum.
yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum.
KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang
KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang
dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Contoh :
Contoh :
Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas
Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas
sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara
sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara
sebanyak Rp. 100.000.000 dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak
sebanyak Rp. 100.000.000 dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak
Rp. 500.000.000. keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono
Rp. 500.000.000. keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono
terdiri dari :
terdiri dari :
Dua rumah (barang)
Dua rumah (barang)
Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak)
Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak)
Simpanan uang di Bank (hak)
Simpanan uang di Bank (hak)
Piutang kepada Sukardi (hak)
Piutang kepada Sukardi (hak)
C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di
C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di
tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Cokrohartono
tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Cokrohartono
adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda.
adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda.
Hak kebendaan
Hak kebendaan
Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang
Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang
kebendaan, pasal 499.
kebendaan, pasal 499.
Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
yang dapat dikuasai oleh hak milik
yang dapat dikuasai oleh hak milik
Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah
Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah
diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar
diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar
pokok-pokok agraria
pokok-pokok agraria
hak milik
hak milik
hak guna usaha
hak guna usaha
hak guna bangunan
hak guna bangunan
hak pakai
hak pakai
hak sewa untuk bangunan
hak sewa untuk bangunan
hak membuka tanah dan memungut hasil
hak membuka tanah dan memungut hasil
hutan
hutan
hak guna air
hak guna air
hak guna ruang angkasa
hak guna ruang angkasa
hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan
hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan
sosial
sosial
no reviews yet
Please Login to review.