Authentication
283x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: sc.syekhnurjati.ac.id
BAB II
EKSEKUSI ATAS JAMINAN BENDA BERGERAK
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
A. Eksekusi
1. Pengertian Eksekusi
Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya melaksanakan
putusan hakim (ten uitvoer legging van vonnissen). Di mana maksud
eksekusi adalah melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
bantuan kekuatan umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Eksekusi dapat dilakukan melalui lembaga pelelangan umum
(kantor lelang), dimana hasil pelelangan tersebut diambil untuk melunasi
pembayaran tagihan penerima fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan
urnum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana
diatur pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia.
Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata berarti
menjalankan putusan dalam perkara perdata secara paksa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pihak tereksekusi
tidak bersedia melaksanakan secara sukarela.1
Menurut Retno Wulan Sutantio bahwa eksekusi (executie) ke
dalam bahasa Indonesia dengan istilah ”pelaksanaan” putusan. Pembakuan
istilah ”pelaksanaan” putusan sebagai kata ganti eksekusi, dianggap sudah
tepat. Sebab jika bertitik tolak dari ketentuan bab kesepuluh bagian kelima
HIR atau titel keempat bagian keempat RBG, pengertian eksekusi sama
dengan tindakan ”menjalankan putusan” (ten uitvoer legging van
vonnissen).2
Menjalankan putusan pengadilan, tidak lain daripada melaksanakan
isi putusan pengadilan, yakni melaksanakan ”secara paksa” putusan
1 Wildan Suyuthi, Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama (PUSDIKLAT Pegawai
Mahkamah Agung RI, 2005), 59.
2 Retno Wulan Susanti dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori
dan Praktik, (Bandung: Alumni, 1979), 111.
2
pengadilan dengan bantuan alat-alat negara apabila pihak yang
kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela. Pada masa belakangan
ini, menurut Yahya hampir baku dipergunakan istilah hukum ”eksekusi”
atau ”menjalankan eksekusi”.3
Masih Sejalan dengan pendapat tersebut M Yahya Harahap yang
menyatakan bahwa:
“Eksekusi adalah sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh
pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara
merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan
perkara. Oleh karena itu, Eksekusi tiada lain dari pada tindakan
yang berkesinambungan dari seluruh proses hukum acara perdata.
Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
pelaksaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR/Rbg”.4
Jika bertitik tolak pada ketentuan Bab kesepuluh bagian V HIR dan
title keempat Rbg, Pengertian Eksekusi, sama dengan pengertian
menjalankan putusan pengadilan tidak lain dari melaksanakan isi putusan
pengadilan yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
bantuan kekuatan umum bila pihak yang kalah (Pihak tereksekusi/pihak
tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela.
Hukum Eksekusi menurut R. Soepomo, adalah hukum yang
mengatur cara dan syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna
membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan keputusan
Hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyi putusan
dalam waktu yang telah ditentukan.5
Sedangkan Hukum Eksekusi menurut Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, adalah Hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hak-hak
kreditur dalam perutangan yang tertuju terhadap harta kekayaan debitur,
manakala perutangan itu tidak dipenuhi secara sukarela oleh debitur.6
3 Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta: Sinar
Grfika, 2007), 6.
4 Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 1.
5 R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,
1989), 119.
6 Aten Affandi, Wahyu Affandi, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata,
(Bandung: Alumni 1983), 31.
3
Hukum Eksekusi ini sebenarnya tidak diperlukan apabila yang
dikalahkan dengan sukarela mentaati bunyi putusan. Akan tetapi dalam
kenyataan tidak semua pihak mentaati bunyi putusan dengan sepenuhnya.
Oleh karena itu diperlukan suatu aturan bila putusan itu tidak ditaati dan
bagaimana tata cara pelaksanaannya.7
Bila kita melihat pengertian eksekusi menurut para sarjana, tampak
bahwa pengertian eksekusi terbatas pada Eksekusi oleh Pengadilan
(putusan hakim), padahal yang juga dapat dieksekusi menurut hukum
acara perdata yang berlaku HIR dan Rbg yang juga dapat dieksekusi
adalah salinan / grosse Akta yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan
Berdasarakan Ketuhanan Yang maha Esa” yang berisi kewajiban untuk
membayar sejumlah uang.
Lebih lanjut dapat dilihat pendapat Bachtiar Sibarani, yang
menyatakan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / pelaksanaan
secara paksa dokumen perjanjian yang dipersamakan dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.8
Pendapat mengenai pengertian Eksekusi yang lebih luas juga
dikemukakan oleh Mochammad Dja’is bahwa:
“Eksekusi adalah Upaya kreditur merealisasi hak secara paksa
karena debitur tidak mau secara sukarela memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian eksekusi merupakan bagian dari proses
penyelesaian sengketa hukum. Menurut pandangan hukum Eksekusi
obyek Eksekusi tidak hanya putusan hakim dan Grosse Akta”.9
Dengan pengertian di atas, maka pada prinsipnya eksekusi
merupakan realisasi kewajiban yang dikalahkan dalam putusan hakim,
untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam amar putusan hakim.
Dengan kata lain eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap (BHT), di mana proses ini merupakan tahap terakhir dalam
7 Aten Affandi, Wahyu Affandi, Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata,
(Bandung: Alumni 1983), 32.
8 Bachtiar Sibarani, Haircut atau Pareta Eksekusi, 2001, Jurnal Hukum Bisnis, 6.
9 Mochammad Dja’is, Hukum Eksekusi Sebagai wacana baru dibidang hukum,
disampaikan dalam rangka Dies Natalis Ke-43, Fakultas Hukum, 2000 Undip, 7.
4
proses acara berperkara di pengadilan, termasuk juga terhadap sengketa
perkara di bidang Bisnis Syari’ah.
Dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa debitur
dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia berkewajiban untuk
memenuhi prestasi (Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999).
Secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila debitur atau kreditur
tidak memenuhi kewajiban melakukan prestasi, salah satu pihak dikatakan
wanprestasi. Fokus perhatian dalam masalah jaminan fidusia adalah
wanprestasi dari debitur pemberi fidusia. Undang-undang Jaminan Fidusia
tidak menggunakan kata wanprestasi melainkan cedera janji.
Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada
dasarnya adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan keputusan
pengadilan. Menurut Pasal 195 HIR pengertian eksekusi adalah
menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa
piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali.10
Salah satu ciri dari jaminan hutang kebendaan yang baik adalah
manakala jaminan tersebut dapat dieksekusi secara cepat dengan proses
yang sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum. Tentu saja
Fidusia sebagai salah satu jenis jaminan hutang juga harus memiliki unsur-
unsur cepat, murah dan pasti tersebut. Karena selama ini tidak ada
kejelasan mengenai bagaimana caranya mengeksekusi fidusia.11
Istilah eksekusi dalam literatur Hukum Acara Perdata disebutkan
“pelaksanaan putusan”. Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan
oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan
aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perdata.
Eksekusi ini dapat pula diartikan “menjalankan putusan”
pengadilan yang melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah tidak mau
10 Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, (Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2008), 125.
11 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, 149-150.
no reviews yet
Please Login to review.