Authentication
448x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: dosen.yai.ac.id
PERTEMUAN ke – 3
Kewarganegaraan/Kewiraan
Dosen : Jayanti Apri
7. Pemahaman Hak Azasi Manusia
PANDANGAN BANGSA INDONESIA TERHADAP HAM
Dalam teori ilmu hukum, hak yang dimiliki manusia akan selalu
beragam dengan kewajjiban. Artinya tuntutan hak asasi harus diimbangi
dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban hak asasi.
Menurut TAP MPR No. XVII/MPR/98 pengertian HAM adalah hak dasar
yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai
anugrah tuhan YME. meliputi hak untuk hidup, berkeluarga,
mengembangkan diri, keadilan, kemerdekaan, berkomunikasi, keamanan
dan kesehatan.
Didalam dunia internasional, HAM disebut Declaration of Human Right.
Kewajiban hak asasi manusia adalah kewajiban-kewajiban pokok yang harus
dijalankan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jadi apabila orang
menuntut hak asasi mendapat perlindungan yang baik, pada saat yang sama
terdapat tuntutan menjalankan kewajiban-kewajiban.
Negara Hukum dan HAM
Negara kita adalah negara hukum. Adapun ciri-ciri negara hukum adalah :
Pengakuan dan perindungan HAM
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan
Legalitas
Pernyataan HAM sudah simulai berabad-abad sebelumnya.
Di tanndai “magna charta” didaratan Inggris tahun 1215 oleh raja John
Locklon
Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri
Bahwa kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas jika tidak berdasarkan
UU dan keputusan hukum.
Memungut pajak terlebih dahulu diperlukan persetujuan dari suatu dewan
permmasyarakatan.
1679
Hak kebebasan rakyat dengan “Habeas Corpusact” bahwa sekali-kali orang
tidak boleh ditahan dengan tidak adanya perintah dari hakim.
1689
Raja mengakui hak rakyat Inggris anggota-anggota parlemen tidak boleh
dituntut jika dalam parlemen tetap berbicara.
1776
Proklamasi semua orang diciptakan sama rata.
Jaminan dan Perlindungan HAM UUD 1945
Pembukaan
Alinea I : Pengakuan adanya kebebasan untuk merdeka (freedom to be
free)
dan pengakuan akan peri kemanusiaan.
Alinea II : Manusia harus diperlakukan secara adil menurut hukum
Alinea III : Pengakuan dan perlindungan hak asasi pada dunia dibidang
politik
Alinea V : Pengakuan dan perlindungan hak asasi pada segala bidang
Pasal-pasal batang tubuh UUD 1945
Pasal 27
Status sama didepan umum
Berkat atas kehidupan yang layak
Pasal 28
Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri
Berhak berserikat, berkumpul, memilih, dan dipilih
Pasal 29
Berhak memilih dan menganut agama
Pasal 31
Berhak mendapat pendidikan
Pasal 32
Jaminan dan perlindungan bersifat kebudayaan
Pasal 33
Menikmati hasil kekayaan alam
Hak memilih pekerjaan sesuai dengan kemampuan
Pasal 34
Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial
HAM DALAM pancasila
Sila ke I : Jaminan dan perlindungan tiap orang melakukan ibadah
sesuai dengan agama
masing-masing.
Sila ke II : Semua manusia harus diperlakukan dengan pantas.
Sila ke III : perwujudan sikap mengutamakan kepentingan bangsa
diatas kepentingan suku.
Sila ke IV : Berhak berserikat, berkumpul, memilih, dan dipilih.
Sila ke V : Setiap warga negara harus diperlakukan secara adil.
Pasal-Pasal yang Membicarakan Masalah Lain-Lain
Pasal 35 : Bendera Indonesia adalah sang merah pputih
Pasal 36 : Bahasa negara adalah bahasa Indonesia
Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu dengan demikian
bahasa Indonesia menjadi :
Bahasa yang mempersatukan
Mengintegrasikan bangsa Indonesia sesudah kemerdekaan dan dalam
menyelenggarakan kemerdekaan
Pasal 36 A : Lambang negara adalah burung garuda
Diatur dalam PP No. 36 Th. 51 dan PP No. 53 Th. 58
Pasal 36 B : Lagi Indonesia adalah Indonesia Raya
Diatur dalam PP No. 44 Th. 58
Pasal 37 : Mengenai perubahan UUD 1945
Yang bisa dirubah hanya baang tubuh yang diatur dlm pasal
TAP MPRS/No. 20/MPRS/66
Pelaksanaan Pasal 37
Untuk merubah batang tubuh perlu diperhatikan :
Agar perubahan trrsebut tidak berlaku pada sistem pemerintah negara yang
bersendikan tujuh kunci pokok.
Agar perubahan tidak mengenai pancasila yang terkandung dalam
pembukaan UUD’45.
Suatu ketentuan atau Atau peralihan
Utuk memberi kemungkinan agar keadaan yang ada pada ketika ketentuan
atau dekrit baru dikeluarkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan
baru terseut
Didalam hal UUD45 aturan pelarian terdiri 4 pasal yang ditulis denga angka
romawi
Pasal 1
Kewarganegaraan/Kewiraan, Dosen : Jayanti Apri
no reviews yet
Please Login to review.