jagomart
digital resources
picture1_Modul Konsep Ips Terpadu Final


 231x       Tipe DOC       Ukuran file 0.97 MB       Source: dispendiksurabaya.files.wordpress.com


Modul Konsep Ips Terpadu Final

icon picture DOC Word DOC | Diposting 04 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            MODUL 
            PELATIHAN
            P2KGS DINAS 
            PENDIDIKAN 
            KOTA 
            MATAPELAJARAN 
            ILMU 
            PENGETAHUAN 
            SOSIAL (IPS) 
            INTERDISIPLIN
            KERJASAMA ANTARA DINAS 
            PENDIDIKAN KOTA SURABAYA DAN 
            PROGRAM STUDI S-1 PIPS FAKULTAS 
            ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNESA
            Dr. AGUS SUPRIJONO, M.Si
            8/2/2017
                                                               0
                                MODUL
         Profesionalisme Guru IPS : Sebuah Kritik
         Tulisan ini merupakan potret kenyataan kompetensi guru di Republik tercinta ini.
         Lulus sertifikasi pendidik tetapi tak signifikan dengan hasil yang diharapkan. Hasil
         uji kompetensi guru teramat memprihatinkan rerata nasional kurang lebih 42.
         Pengalaman guru bertahun-tahun mengajar dan ikut pelatihan, workshop, seminar
         dan forum-forum ilmiah lainnya tak berdampak pada pembentukan jatidiri guru
         professional.  Guru adalah seorang akademisi proses panjang pendidikan yang
         dialaminya dalam program kesarjanaan bahkan magister tak memberikan makna
         untuk sebuah citra guru profesional. Apa arti kenyataan ini ? Semoga deretan huruf
         yang dirangkai menjadi kata, dan kata dirajut dengan kata lainnya menjadi kalimat
         yang tersimpul pada tulisan berjudul PROFESONAL GURU: Sebuah Kritik dapat
         memberi jawaban atas permasalahan essensial mewujudkan guru profesional. 
         Guru sering dituduh sebagai penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
         Untuk   meningkatkan   kualitas   guru     upaya   massif   dilakukan   yakni   pemerintah
         mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak digulirkannya
         undang-undang itu pemerintah membuat berbagai kebijakan pengembangan profesi guru.
         Salah satu di antaranya adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).  Program
         yang sudah berlangsung sejak tahun 2007 ini dikhususkan bagi Guru dalam jabatan.
         PLPG menjadi salah satu wahana pengembangan kompetensi pedagogik, profesional,
         kepribadian, dan sosial. 
         Sudah banyak guru lulus PLPG dan mengantongi sertifikat pendidik bahkan sudah
         menerima tunjangan profesi pendidik (TPP). Namun kenyataan ini tidak signifikan
         dengan statusnya yang disandangnya yakni guru professional. Cukup memprihatinkan
         hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diselenggarakan di ujung tahun 2015 capaian
         kompetensi pedagogik terkait kemampuan guru merencanakan, melaksanakan, dan
         mengevaluasi   pembelajaran   rerata   nasional   capaiannya   48,94   di   bawah   standar
         kompetensi minimal (SKM) yaitu 55. Faktual ini membuktikan kemampuan pedagogik
         guru sebagai salah satu faktor penting penentu kualitas pendidikan di Indonesia
         menyisakan permasalahan teramat krusial. 
         KKNI dan Intelektual Organis
         Standar kualifikasi akademik guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
         adalah sarjana strata 1 (S-1). Dalam kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang
         dikenal dengan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) lulusan S-1 harus
         menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis
         bagian   khusus   dalam   bidang   pengetahuan   itu   secara   mendalam   serta   mampu
         mengimplementasikan bidang keahliannnya tersebut. UKG 2015 mengukur aspek
         kognitif guru bidang kompetensi pedagogik melalui tes tulis. Capaian UKG 2015 di
                                                 1
                  bawah SKM pada bidang kompetensi pedagogik menjadi bukti  bahwa guru Indonesia
                  belum memenuhi standar kompetensi KKNI. Lantas apa bekal pedagogik guru selama ini
                  mengajar bertahun-tahun. 
                  Guru mengajar bukan tanpa modal pengetahuan pedagogik. Guru sudah memiliki mozaik
                  pengetahuan pedagogik. Pengetahuan itu sudah diterimanya di bangku kuliah, belajar
                  mandiri,  maupun diperolehnya lewat berbagai forum ilmiah seperti seminar, workshop,
                  dan diklat. Namun, pengetahuan pedagogik yang diperolehnya masih sebagai kesadaran
                  pra-reflektif. Skemata pengetahuan pedagogik guru belum sampai ke pembentukan
                  kesadaran reflektif sehingga guru  menjalani tugas mengajar dan membelajarkan sebagai
                  pekerjaan rutinitas dan mekanis. 
                  Pemicuya adalah pendidikan dan latihan profesi guru bersifat belajar figuratif, bukan
                  belajar operatif. Sebuah potret diklat Kurikulum 2013 tentang pendekatan sainstifik
                  misalnya.   Hasil   pelatihan   ini   guru   hanya   mampu   mengetahui   dan   bisa
                  mengimplementasikan   tahapan   sistematis   pendekatan   sainstifik   5   M   (mengamati,
                  menanya,   mengumpulkan   informasi,   menalar,   dan   mengkomunikasikan)   dalam
                  pembelajaran. Guru sebatas memahami pendekatan sainstifik sebagai pengetahuan
                  prosedural. Guru tidak memiliki pemahaman terhadap essensi pendekatan sainstifik
                  sebagai   epistimologi   pembelajaran   yang   mengembangkan   proses   kognitif   berpikir
                  dialektik untuk mengkonstruksi dan menemukan pengetahuan. Yang diketahui guru
                  tentang   pendekatan   sainstifik   adalah   langkah-langkah   sistematiknya,   bukan   proses
                  kognitif yang terjadi ketika peserta didik belajar dengan pendekatan sainstifik sebagai
                  pengetahuan prosedural. 
                  Proses belajar   figuratif   pada   diklat   guru   lebih   menekankan   perolehan   akumulasi
                  pengetahuan dan teknis. Belajar seperti ini membuat guru tidak menjadi pembelajar
                  emansipatoris.   Guru   hanya   peng-copy    pengetahuan,   bukan   pendekonstruksi,
                  perekonstruksi,   dan   pemroduksi   pengetahuan.   Belajar   figuratif   berdampak   ke
                  pembentukan jiwa nekrofili guru, bukan jiwa biofili (kritis, kreatif) meminjam istilah
                  Eric Fromm. Pelaksanaan PLPG yang berlangsung selama 10 hari tidak menjamin
                  terjadinya proses transformasi dari guru intelektual tradisional ke guru intelektual
                  organis.  
                  Guru intelektual organis adalah guru yang dengan sadar mampu menghubungkan teori
                  dan kenyataan. Rumusan kompetensi KKNI yakni menguasai konsep teroritis secara
                  mendalam dalam bidang keahliannya dan mampu mengimplementasikan pada dunia
                  pekerjaannya menyiratkan sebuah keharusan guru menjadi intelektual organis. 
                  Guru intelektual   organis   berbeda   dengan   guru   intelektual   tradisional.   Jika   guru
                  intelektual tradisional hanya mampu melakukan transmisi pengetahuan, maka guru
                  intelektual organis mampu mentransformasikan pengetahuan dan melakukan  counter
                  hegemony atas pengetahuan yang diperolehnya. Peran dan fungsi guru intelektual organis
                  adalah membumikan konsep teoritis scara kritis dan penuh kesadaran pada proses belajar
                  mengajar. Peran dan fungsi guru intelektual organis mengembangkan pembelajaran
                  emansipatoris. 
                  Guru intelektual organis menyadari bahwa pendidikan adalah proses dari kehidupan dan
                  bukan persiapan masa yang akan datang.  Pendidikan adalah proses rekonstruksi dan
                  reorganisasi pengalaman-pengalaman. Dalam konteks pembelajaran teori yang dikaji dan
                                                                                                   2
         keterampilan yang dikembangkan isomofik dengan kehidupan. Disparitas tidak terjadi
         antara hal yang dipelajari dengan kenyataan yang dialami. Lewat pengalaman, peserta
         didik mendapatkan makna dan peluang pengalaman berikutnya. 
         Bagi guru intelektual organis pengalaman menjadi essensi pendidikan. Pendidikan tak
         lain adalah pengalaman-pengalaman kita sendiri. Pendidikan adalah belajar memahami
         diri   dan   dunia.   Pendidikan   mengembangkan   seseorang   sanggup   bertindak,   tidak
         terjerumus dalam pertengkaran idiologi yang mandul tanpa isi melainkan berupaya
         memecahkan masalah dengan tindakan konkrit. Guru intelektual organis mampu
         mengubah  what   is  dalam   pendidikan   menjadi  what   for  sehingga   pendidikan
         memperlihatkan fungsi dan   kegunaannya. Kesadaran reflektif dan kritis menjadi
         kekuatan   guru   intelektual   organis   mengembangkan   pembelajaran   bermakna,
         pembelajaran emansipatoris, dan pembelajaran transformatif. 
         Guru Pembelajar
         Pasca UKG tahun 2015 Kemdikbud mengembangkan program Guru Pembelajar.
         Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi guru. Standar kompetensi minimal yang
         harus dicapai adalah 80. Muatan idiologi program guru pembelajar adalah guru menjadi
         pembelajar sepanjang hayat. Namun, tidak semua guru memiliki kesadaran tersebut.
         Guru kecenderungan bersikap pragmatis. Target guru pada program itu adalah penting
         lulus meraih nilai 80 atau lebih. Hal yang harus dipikirkan adalah setelah guru sudah
         mencapai standar kompetensi minimal program kegiatan apa yang harus dikembangkan. 
         Keberlangsungan program guru pembelajar sudah menghasilkan berbagai konstruksi
         subjektif di kalangan guru.   Salah satunya program ini dimaknai semangat belajar
         mendapatkan nilai kelulusan. Perlu diperhatikan bahwa setiap ujung proses pendidikan
         dan pembelajaran adalah lahirnya kesadaran reflektif kritis. Guru harus dibebaskan dari
         jerat-jerat pragmatisme di setiap program kegiatan guru yang diikutinya. Kekritisan guru
         harus ditunjukkan oleh kemampuanya bernalar terhadap pilihan filosofis pedagogik dan
         teori belajar yang menjadi pijakan pengembangan pembelajaran. Dalam melaksanakan
         tugas mengajar,  guru tegas berdiri di atas pijkan filsafat pendidikan dan teori belajar.
         Guru pembelajar sejati adalah guru intelektual organis yang senantiasa melakukan self
         reflective teaching. 
                                                3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Modul pelatihan pkgs dinas pendidikan kota matapelajaran ilmu pengetahuan sosial ips interdisiplin kerjasama antara surabaya dan program studi s pips fakultas hukum unesa dr agus suprijono m si profesionalisme guru sebuah kritik tulisan ini merupakan potret kenyataan kompetensi di republik tercinta lulus sertifikasi pendidik tetapi tak signifikan dengan hasil yang diharapkan uji teramat memprihatinkan rerata nasional kurang lebih pengalaman bertahun tahun mengajar ikut workshop seminar forum ilmiah lainnya berdampak pada pembentukan jatidiri professional adalah seorang akademisi proses panjang dialaminya dalam kesarjanaan bahkan magister memberikan makna untuk citra profesional apa arti semoga deretan huruf dirangkai menjadi kata dirajut kalimat tersimpul berjudul profesonal dapat memberi jawaban atas permasalahan essensial mewujudkan sering dituduh sebagai penyebab rendahnya kualitas indonesia meningkatkan upaya massif dilakukan yakni pemerintah mengesahkan uu nomor tentang dosen seja...

no reviews yet
Please Login to review.