Authentication
323x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: satpolpp.serangkota.go.id
PERATURAN WALIKOTA SERANG
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penegakan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan dan untuk mewujudkan tata
kelola kehidupan masyarakat yang tertib, tentram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan
lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan dalam
pelaksanaan ketertiban umum ketentraman masyarakat
di bidang kebersihan dan keindahan;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf a menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.Undang…..
2
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98,
Tambahan Lembaranan Negara Republik Indonesia
nomor 4748);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali denganUndang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
14.Peraturan……….
3
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN PELAKSANAAN PENINDAKAN PELANGGARAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Serang.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Serang.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
DPRD Kota Serang sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta
kebakaran.
8. Pejabat Satpol PP adalah Pejabat atau pegawai di lingkungan Satpol PP yang
diberi tugas dibidang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah
yang berwenang dibidang tertentu dan mendapat pendelegasian
pelimpahan wewenang dari Walikota.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas
pelanggaran Peraturan Daerah.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak, investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Ketentraman………
4
12.Ketentraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum,
norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan sehingga
terselenggara sendi-sendi kehidupan;
13.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata
dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna
mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir
dan batin;
14.Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara,
pencemaran air dan sampah;
15.Keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, estetik
dan proporsional;
16.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
17.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang
mengeluarkan bahan pencemar yang menyebabkan udara, tanah dan air
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
18.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah
Daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan
lainnya, kecuali makam;
19.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun,
meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum;
20.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut RUMIJA meliputi ruang
manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan. di
luar daerah manfaat jalan;
21.Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan saluran tepi jalan, dan ambang
pengamanannya;
22.Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu diluar ruang milik
jalan yang ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan;
23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area
memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam;
24.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan
lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan
pejalan kaki yang bersangkutan;
25.Bahu jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi
luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang
pengaman jalan;
26.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam
sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah dan terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan
listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum dan bus ,
kebersihan pembuangan sampah dan pemadam kebakaran;
27.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, saluran terbuka,
saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air;
28.Sungai adalah pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan
dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh tanah
bantaran ;
29.Air kotor adalah segala cairan yang meliputi air buangan rumah tangga
dan atau air buangan domestic, tidak termasuk air buangan industri dan
air hujan;
30.Air……….
no reviews yet
Please Login to review.