jagomart
digital resources
picture1_Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Penerobosan Prinsip Non-retroaktif Pada Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia


 286x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.96 MB    


File: Kajian Hak Asasi Manusia Dalam Penerobosan Prinsip Non-retroaktif Pada Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
suatu undang undang asas ini sesuai dengan pasal 2 algemene bepalingen van wetgeving  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 16 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        Asas Non-Retroaktif Bertentangan dengan Hak Asasi 
        Manusia
        • Asas  non-retroaktif,  yaitu  asas  yang  melarang 
          keberlakuan surut dari suatu undang-undang. 
        • Asas   ini  sesuai   dengan pasal   2 Algemene 
          Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB). 
    Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang 
    Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003
    • Justru dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 
     Tahun 2003 menjadi terobosan baru kasus besar 
     yang belum ada peraturannya.
    • Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2003  ini 
     secara  tidak  langsung  melindungi  hak  asasi 
     manusia  yang  tidak  dapat  dihapuskan  seuai 
     perundang-undangan, yaitu hak hidup.
    • Dapat  dikatakan  masih  memiliki  peran  dalam 
     penegakan  Hak  Asasi  Manusia.  Justru  dengan 
     adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 
     menjadi terobosan baru kasus besar yang belum 
     ada peraturannya. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Asas non retroaktif bertentangan dengan hak asasi manusia yaitu yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang ini sesuai pasal algemene bepalingen van wetgeving voor indonesie ab penegakan dalam republik indonesia nomor tahun justru adanya menjadi terobosan baru kasus besar belum ada peraturannya secara tidak langsung melindungi dapat dihapuskan seuai perundang undangan hidup dikatakan masih memiliki peran...

no reviews yet
Please Login to review.