Authentication
529x Tipe DOC Ukuran file 0.76 MB Source: disdikpora.badungkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
PUSAT PEMERINTAHAN MANGUPRAJA MANDALA
Jalan Raya Sempidi Mengwi – Kabupaten Badung (80351)
Telp. (0361) 9009265 FAX : (0361) 9009267
Website :www.badungkab.co.id
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KABUPATEN BADUNG
NOMOR : 101 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN PENGESAHAN FOTO COPY PIAGAM PENGHARGAAN
KEJUARAAN/LOMBA BIDANG OLAH RAGA DI LINGKUNGAN DINAS
PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik
sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan
kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
Badung diperlukan adanya suatu standar pelayanan
publik yang dituangkan dalam bentuk regulasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam point a dan b, perlu menetapkan
standar pelayanan publik pelayanan pengesahan
fotocopy Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba Bidang
Olah Raga dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5357)
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,
Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun
2018 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Standar pelayanan publik Pelayanan Pengesahan Foto Copy
Piagam Penghargaan Kejuaraan/Lomba Bidang Olah Raga
di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
Raga Kabupaten Badung;
KEDUA : Standar Pelayanan sesuai diktum KESATU meliputi ruang
lingkup pelayanan :
a. Barang;
b. Jasa; dan
c. Administratif.
KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran
Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh
penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam
penilaian kinerja pelayanan oleh Kepala Perangkat Daerah,
aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mangupura
Pada Tanggal : 210 Juni 2021
Plt.Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
Badung,
I Made Mandi, S.Pd.MPD
Pembina Tingkat I
NIP. 19640227 198804 1 001
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN
DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
NOMOR : 101 TAHUN 2021
TANGGAL : 10 JUNI 2021
PELAYANAN PENGESAHAN FOTO COPY PIAGAM PENGHARGAAN
KEJUARAAN/LOMBA BIDANG OLAHRAGA DI LINGKUNGAN DINAS
PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG
PENYAMPAIAN PELAYANAN
No Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan 1. Piagam Penghargaan yang akan dilegalisir diterbitkan oleh
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten
Badung.
2. Asli Piagam Penghargaan
3. Fotocopy Piagam Penghargaan yang akan dilegalisi maksimal
10 lembar
2. Sistem, mekanisme
dan
prosedur pelayanan
Keterangan :
1. Pemohon menyerahkan berkas Asli dan fotocapy Piagam
Penghargaan yang akan dilegalisir untuk diteliti petugas.
2. Fotocpy Piagam Penghargaan dibubuhkan cap pengesahan
oleh petugas.
3. Fotocpy Piagam Penghargaan yang telah dicap diteliti ulang
dan diparaf oleh Kepala Seksi yang menangani dan
menerusan ke Kepala Bidang.
4. Kepala Bidang memeriksa , memaraf dan meneruskan ke
Kepala Dinas.
5. Kepala Dinas memeriksa, menandatangani dan
memerintahkan staf menyerahkan berkas kepada pemohon.
6. Staf mencatat dalam register, membubuhkan stempel Dinas
dan diberikan kepada pemohon
3. Jangka Waktu 40 menit
Penyelesaian
4. Biaya Gratis
5. Produk Layanan Fotocopy Piagam Penghargaan yang dilegalisir
6. Pengelolaan/penangana Datang langsung ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
n Pengaduan, saran Raga Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi, Mengwi atau
dan masukan melalui melalui telepon 0361-9009265 setiap hari kerja mulai
jam 08.30 s.d 14.30 Wita kecuali Jumat jam 08.00 s.d 11.00
Wita. Petugas Operator di bawah tanggungjawab Ka.Bid.
Pemuda dan Olah Raga. https : // disdikpora.badungkab.go.id
https : //ppid.bagungkab.go.id/ FB : dinas pendidikan
kepemudaan dan olah raga, IG : disdikpora.badung dan SP4N
Lapor : lapor.go.id
PENGELOLAAN PELAYANAN
No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
2. Sarana / Prasarana 1. Alat tulis kantor;
atau 2. Ruang tunggu lengkap dengan kursi AC;
Fasilitas 3. Meja Register;
4. Komputer;
5. Buku Register.
3. Kompetensi Pelaksana 1. Kualifikasi Pendidikan minimal SMA;
2. Menguasai Komputer;
3. Menguasai tata bahasa yang baik.
4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara
berjenjang; dan
2. Pengawasan oleh Inspektorat melalui SPIP.
5. Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang pejabat
struktural dan 1 (satu) orang staf Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Badung.
6. Jaminan Pelayanan Melayani dengan Ramah, Transparan dan Profesional
7. Jaminan Keamanan 1. Gratis;
dan 2. Stempel dan tanda tangan adalah basah.
Keselamatan
Pelayanan
8. Evaluasi Kerja Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 3 (tiga)
Pelaksana bulan sekali
Plt.Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kabupaten Badung,
I Made Mandi, S.Pd.MPD
Pembina Tingkat I
NIP. 19640227 198804 1 001
no reviews yet
Please Login to review.